| Petitum |
Berdasarkan seluruh uraian fakta dan dasar hukum yang telah dikemukakan dalam gugatan a quo, Penggugat memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat pada tanggal 18 Maret 2025 dilakukan secara sepihak, tanpa prosedur, dan bertentangan dengan hukum;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus karena hukum sejak putusan perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus hak-hak normatif sebesar Rp149.120.698,00 (seratus empat puluh sembilan juta seratus dua puluh ribu enam ratus sembilan puluh delapan rupiah), dengan rincian:
- Kekurangan upah sebesar Rp 30.849.342,00;
- Uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sebesar Rp49.539.041,00;
- Kerugian akibat tidak didaftarkannya Penggugat dalam program BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp18.500.000,00;
- Penggantian hak cuti tahunan sebesar Rp4.000.000,00;
- Tunjangan Hari Raya Tahun 2025 sebesar Rp3.076.990,00;
- Sisa upah bulan Maret 2025 sebesar Rp1.577.000,00;
- Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses selama 6 (enam) bulan sesuai Upah Minimum Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2025 sebesar Rp18.461.940,00 (delapan belas juta empat ratus enam puluh satu ribu sembilan ratus empat puluh rupiah);
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) sepanjang berkaitan dengan pembayaran hak-hak normatif Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |