Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
30/Pdt.Bth/2026/PN Tjk Drs. Hi. Marlan Irawan PT. BPR ADJI CAKA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 30/Pdt.Bth/2026/PN Tjk
Tanggal Surat Selasa, 27 Jan. 2026
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1DWI PUTRA RIDZI YANTO,S.H.I dan REKANDrs. Hi. Marlan Irawan
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawnan Pelawan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Pelawan adalah pihak yang beritikad-baik dan benar.
  3. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara aquo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun upaya eksekusi.
  4. Menyatakan Permohonan Eksekusi Nomor : 39/Pdt.Eks.Aan/2025/PN.Tjk tidak berdasarkan hukum.
  5. Membatalkan Permohonan Eksekusi Nomor : 39/Pdt.Eks.Aan/2025/PN.Tjk pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, terkait bidang tanah :
  • Sertifikat Hak Milik  No. 1176 Atas Nama Drs. Marlan Irawan dengan luas 41 M2 yang terletak di Kelurahan Penengahan Raya Kecamatan Kedaton Kota Bandar Lampung
  1. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo.

 

DALAM PROVISI

  1. Menerima dan mengabulkan tuntutan Provisi Pelawan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa putusan dalam provisi ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun upaya eksekusi.
  3. Memerintahkan Terlawan untuk mengembalikan dokumen kepemilikan bidang tanah Sertifikat Hak Milik kepada Pelawan, yaitu :
  • Sertifikat Hak Milik  No. 1176 Atas Nama Drs. Marlan Irawan dengan luas 41 M2 yang terletak di Kelurahan Penengahan Raya Kecamatan Kedaton Kota Bandar Lampung
  1. Menghukum Terlawan membayar uang paksa (dwangsong) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari apabila Terlawan tidak mengembalikan dokumen kepemilikan bidang tanah dimaksud kepada Pelawan.

 

 

SUBSIDER

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya  (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak