Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
115/Pdt.Bth/2026/PN Tjk Hamami Lutfi Roni 1.M. Zeni Zein
2.Nurhasni
3.BANK RAKYAT INDONESIA
4.Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara Bandar Lampung sekarang disebut KPKNL
5.KANTOR PERTANAHAN NASIONAL KOTA BANDAR LAMPUNG
6.Hi. Zulham
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 115/Pdt.Bth/2026/PN Tjk
Tanggal Surat Rabu, 20 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NAWAWIHamami Lutfi Roni
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan pelawan untuk seluruhnya
  2. Menyatakan pelawan adalah pelawan yang beritikad baik.
  3. Menyatakan pembayaran yang telah dilakukan oleh pelawan kepada terlawan.6 sejumlah Rp 32.350.000 (Tujuh Puluh Dua Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) adalah sebagai pembayaran yang sah dari pelawan sebagaimana kewajiban pelawan pada perjanjian damai no. 04/Eks.KP.N/2000/PN.TK adalah sah menurut hukum.
  4. Menyatakan pembayaran yang dilakukan oleh pelawan sebagaimana tercantum pada kwitansi yang telah diterima oleh terlawan 6 adalah sebagai pembayaran yang sah dari pelawan sebagaimana kewajiban pelawan pada perjanjian damai / Berita acara eksekusi damai no. 04/Eks.KP.N/2000/PN.TK adalah sah menurut hukum.
  5. Menyatakan kewajiban pelawan kepada terlawan 2 / terlawan 6 telah selesai dan/atau lunas, oleh karena itu permohonan eksekusi yang dimohon oleh terlawan 2 menjadi tidak sah, oleh karenanya surat penetapan eksekusi pada tanggal 5 mei 2026 No. 35/Pdt.Eks.RL/2025/PN Tjk, cukup beralasan menurut hukum untuk dibatalkan, dan tidak berkekuatan hukum.
  6. Menyatakan penetapan eksekusi pada tanggal 5 mei 2026 No. 35/Pdt.Eks.RL/2025/PN Tjk tidak sah, batal demi hukum, dan tidak berkekuatan hukum.
  7. Menghukum para terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak