Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
14/Pid.Pra/2025/PN Tjk 1.NILA
2.YANAH
1.I. JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA, C.q. JAKSA AGUNG MUDA TINDAK PIDANA KHUSUS JAMPIDSUS
2.JAKSA AGUNG MUDA PENGAWASAN
3.KEPALA KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG
4.KEPALA KEJAKSAAN NEGERI BANDAR LAMPUNG
5.KEPALA SEKSI TINDAK PIDANA KHUSUS KASIPIDSUS
6.SONDANG HOTMAIDA MARBUN,SH.
7.CAHYADI KURNIAWAN alias AYUNG
8.NYONYA KARTIN AKASE Alias TITIN
9.NYONYA BUTET ASTIROMI SIAHAAN, S.H., M.H
10.IQBAL YADI
11.WALIKOTA BANDAR LAMPUNG dan DINAS PERDAGANGAN KOTA BANDAR LAMPUNG
12.NYONYA DINI ISABELA, S.H. M.Kn
13.CAHYA RAHADIAN MUZHAR, S.H.,LLM
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 14/Pid.Pra/2025/PN Tjk
Tanggal Surat Rabu, 23 Jul. 2025
Nomor Surat -
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Petitum Permohonan
  1. Menerima Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Berkas Terdakwa/Terpidana Atas Nama TEMMY SURYADI KURNIAWAN sebagaimana yang termuat  dalam Putusan Tindak Pidana Korupsi Nomor : 23Pid.Sus-TPK/2023/PN.Tjk Tanggal 06 Nopember 2023  atas nama Terdakwa I/ Terpidana I TEMMY SURYADI KURNIAWAN adalah merupakan Satu-Kesatuan Yang Utuh dengan Terdakwa II/Termohon VII Cahyadi Kurniawan  sehingga dan sewajibnya Terdakwa II/Termohon VII yang masih buron atau DPO dapat diajukan dalam Dakwaan yang terpisah pada  Persidangan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas  I A.--------------------------

 

  1. Memerintahkan TERMOHON II untuk melakukan Kewenangannya melakukan Pengawasan dan Penindakan sesuai dengan Etika Kejaksaan  terhadap TERMOHON III, TERMOHON IV, TERMOHON V dan TERMOHON VI yang telah melakukan tindakan tidak terpuji dan tidak mendukung Program Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. -----------

 

  1. Memerintahkan TERMOHON I, TERMOHON II, TERMOHON III, TERMOHON IV, TERMOHON V dan TERMOHON VI untuk melakukan Penangkapan  dan Penuntutan serta menerbitkan Red Notice DPO (Daftar Pencarian Orang)  terhadap TERMOHON VII/CAHYADI KURNIAWAN. ------------------------------------------------------

 

  1. Memerintahkan TERMOHON I, TERMOHON II, TERMOHON III, TERMOHON IV, TERMOHON V, dan TERMOHON VI untuk melakukan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada  : -------------

 

  1. CAHYADI KURNIAWAN/TERMOHON VII
  2. KARTIN AKASE/TERMOHON VIII
  3. ADVOKAT BUTET STEFI MAHARANI ASTRINOMI dan atau TERMOHON IX.
  4. IQBAL YADI / TERMOHON X
  5. NOTARIS DINI ISABELLA, S.H., M.Kn/TERMOHON XII
  6. EDY AMAN
  7. ADVOKAT DAVID SIHOMBING, S.H.   
  8. SIAHAAN, S.H.
  9. ADVOKAT DARMAWAN, S.H., M.H.
  10. ADVOKAT FITRA LIANA SURI , S.H.I, C.M.
  11. ADVOKAT YANUAR ZULIANSAH, S.H dan
  12. Advokat JULIAN SYAFUTRA, S.H. 

 

 

  1. Memerintahkan TERMOHON XI mencabut Hak Pengelolaan Pasar Tradisional Gudang Lelang Kelurahan Kangkung Kecamatan Bumiwaras Kota Bandar Lampung yang tertuang dalam Surat Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kota Bandar Lampung  dengan PT. Cahaya Karunia Baru Nomor : 05 Tahun 2007 dan Nomor : 050/SU/CKB/X/2007 Tanggal 10 Oktober 2007. Dikarenakan Uang Retribusi da Uang Sewa Lapak dan Kios dipergunakan oleh Termohon VII dan Termohon VIII untuk melakukan Tindak Pidana Korupsi Baru.

 

  1. Memerintahkan Termohon XIII untuk mencabut Surat Persetujuan Nomor : AHU-0037708.AH.01.02.Tahun 2024 Tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. Cahaya Karunia Baru. -------------------------------------------------------------------------

 

  1. Membebankan biaya Perkara pada Para Termohon.--------------------
Pihak Dipublikasikan Ya