| Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 30 Okt. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
| Nomor Perkara |
30/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Tjk |
| Tanggal Surat |
Selasa, 21 Okt. 2025 |
| Nomor Surat |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Petitum |
PETITUM
PRIMAIR
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja Juncto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang ketenagakerjaan Pasal 185 Ayat 1 dan Ayat 2;
- Menyatakan Tergugat Telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja;
- Menetapkan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Para Tergugat sejak dibacakannya putusan ini;
- Menghukum Tergugat membayarkan Kompensasi pesangon dan hak-hak lainnya atas PHK yang dilakukan secara tunai dan sekaligus sebesar Rp.144.584.971,00 (Terbilang : seratus empat puluh empat juta lima ratus delapan puluh empat ribu sembilan ratus tujuh puluh satu rupiah);
- Menetapkan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum kasasi ( uit voerbar bij vooraad );
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain dalam peradilan yang baik dan benar serta terbuka untuk umum Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |