| Petitum |
Berdasarkan uraian dan alasan-alasan yang telah Pemohon sebutkan diatas, Pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, untuk berkenan memeriksa permohonan ini dan selanjutnya menetapkan sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandar Lampung guna merubah Nama Anak Pemohon pada KK Nomor 1871081103110003 dan Akta Kelahiran Nomor 1871-LT-21072023-0039 yang semula QUEENARA ZIVANA LARASATI ingin diperbaiki menjadi KINARA ZIVANA ARDIAN;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandar Lampung Selaku Intansi yang berwenang untuk memperbaiki Nama Anak Pemohon tersebut.
- Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon;
|