| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa Pemohon selaku Ibu kandung sekaligus wali dari anaknya yang masih dibawah umur yaitu:
- Rusydi Muhammad Aryabuana, lahir di Bandar Lampung, pada tanggal 29 November 2009 (umur 16 tahun), berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor. 1871CLT1602201032643, tertanggal 16 Februari 2010 di keluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandar Lampung.
- Ashfy Muhammad Attarbuana, lahir di Bandar Lampung, pada tanggal 16 Oktober 2011 (umur 14 Tahun), berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor. 1871-LT-25052012-0020, tertanggal 25 Mei 2012 di keluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandar Lampung.
- Arumi Afifah Buana, lahir di Bandar Lampung, pada tanggal 20 Oktober 2020 (Umur 5 Tahun), berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor. 1871-LU-01122020-0004, tertanggal 1 Desember 2020 di keluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandar lampung.
- Azmi Muhammad Alfarizqibuana, lahir di Bandar Lampung, pada tanggal 11 Desember 2021 (umur 4 tahun), berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor. 1871-LU-10012022-0021, tertanggal 10 Januari 2022 di keluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandar Lampung.
- Memberi izin kepada PEMOHON sebagai wali dari anaknya tersebut untuk balik nama ke para Ahli Waris/menjual/menjaminkan objek waris tersebut.
- Membebankan biaya permohonan ini berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
|