| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 516/Pid.Sus/2026/PN Tjk | DESI ANDRIANI PUTRI,S.H. | AHMAD WENDI JULIAN PUTRA Bin HERWIN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Jun. 2026 |
| Klasifikasi Perkara | Narkotika |
| Nomor Perkara | 516/Pid.Sus/2026/PN Tjk |
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 18 Jun. 2026 |
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4436/L.8.10/Enz.2/06/2026 |
| Penuntut Umum | |
| Terdakwa | |
| Penasihat Hukum Terdakwa | |
| Anak Korban | |
| Dakwaan | PERTAMA :
----- Bahwa terdakwa AHMAD WENDI JULIAN PUTRA Bin HERWIN pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di desa Masgar Baru kec. Tegineneng kab. Lampung Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang berwenang mengadili Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terahir, atau tempat terdakwa ditemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukum nya tindak pidana tersebut dilakukan Pasal 165 ayat (2) KUHAP, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menerima narkotika Golongan I jenis Metafetmaina dengan berat netto seluruhnya 0,212 gram. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------- ------ Bahwa pada waktu dan tersebut diatas berawal pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 terdakwa pergi kedaerah desa Masgar Baru kec. Tegineneng kab. Lampung Tengah dengan tujuan untuk membeli narkotika berupa shabu, lalu sekitar jam 13.30 terdakwa sampai ditempat tersebut dan terdakwa bertemu dengan KIYAI (belum tertangkap/DPO) dan terdakwa langsung membeli narkotika berupa shabu dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa langsung memberikan uang pembelian shabu tersebut kepada KIYAI dan oleh KIYAI uang pembelian shabu tersebut diterima sendiri, dan setelah menerima uang pembelian shabu lalu KIYAI memberikan 1 (satu) plastik klip bening berisikan Kristal warna putih atau shabu kepada terdakwa dan oleh terdakwa 1 (satu) plastik klip bening berisikan Kristal warna putih atau shabu tersebut terdakwa terima sendiri menggunakan tangan terdakwa, dan setelah menerima 1 (satu) plastik klip bening berisikan Kristal warna putih atau shabu terdakwa langsung pulang kerumah terdakwa dengan membawa 1 (satu) plastik klip bening berisikan Kristal warna putih atau shabu, dan pada hari Rabu tanggal 03 Februari 2026 sekitar jam 10.00 Wib ketika terdakwa berada dirumah terdakwa lalu terdakwa menggunakan sebagian shabu tersebut menggunakan alat hisap (bong) dengan cara dibakar dan asapnya terdakwa hisap hingga habis dan setelah selesai menggunakan shabu tersebut terdakwa membuang alat hisap (bong) sedangkan 1 (satu) plastik klip bening berisikan Kristal warna putih atau shabu tersebut terdakwa pecah atau bagi menajdi menjadi 7 (tujuh) plastik klip bening berisikan Kristal warna putih atau shabu dan oleh terdakwa 7 (tujuh) plastik klip bening berisikan Kristal warna putih atau shabu terdakwa simpan, kemudian pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekitar jam 14.00 Wib pada saat terdakwa berada dirumah mertua terdakwa di Jl. Cut Nyak Dien Gg. Mushola Kel. Palapa Kec. Tanjung Karang Pusat Bandar Lampung datang saksi GREGORIUS LINGGA anak dari TH.LINGGA dan saksi MIRZA Bin ASMAR AMIR (yang keduanya anggota kepolisian Polsek Tanjung Karang Barat) yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat kalau ditempat tersebut dering terjadi tindak pidana narkotika berupa shabu dan melakukan penyelidikan dan melakukan pennagkapan terhadap terdakwa, dan ketika terdakwa ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik bening berisi 7 (tujuh) plastik klip bening berisikan Kristal warna putih atau shabu dan barang bukti tersebut milik terdakwa, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti berupa 1 (satu) plastik bening berisi 7 (tujuh) plastik klip bening berisikan Kristal warna putih atau shabu dibawa kekantor kepolisian Polsek Tanjung Karang Barat untuk diproses lebih lanjut, dan terdakwa membeli, menerimaNarkotika Golongan I berupa shabu tanpa seijin dari pihak yang berwenang. ------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalstik No. LAB : 718/NNF/2026 tanggal27 Februari 2026 yang di tandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik ACHMAD KOLBINUS, S.T.,M.Sc., berkesimpulan bahwa barang bukti : 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 7 (tujuh) plastik klip bening masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,212 gram selanjutnya disebut BB 1255/2026/NNF Barang bukti terlampir adalah milik tersangka atas nama AHMADWENDI JULIAN PUTRA Bin HERWIN Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa BB 1255/2026/NNF tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
----- Perbuatan terdakwa diancam Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana
ATAU : KEDUA : ------ Bahwa terdakwa AHMAD WENDI JULIAN PUTRA Bin HERWIN pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekitar jam 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Cut Nyak Dien Gg. Mushola Kel. Palapa Kec. Tanjung Karang Pusat Bandar Lampung, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang, tanpa hak, memilki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bentuk bukan tanaman jenis Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,212 gram. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------- ------ Bahwa pada waktu dan tersebut diatas berawal pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekitar jam 14.00 Wib saksi GREGORIUS LINGGA anak dari TH.LINGGA dan saksi MIRZA Bin ASMAR AMIR (yang keduanya anggota kepolisian Polsek Tanjung Karang Barat) yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat kalau di Jl. Cut Nyak Dien Gg. Mushola Kel. Palapa Kec. Tanjung Karang Pusat Bandar Lampung sering terjadi tindak pidana narkotika berupa shabu, dan atas informasi tersebut lalu saksi GREGORIUS LINGGA melakukan penyelidikan dan melakukan pennagkapan terhadap terdakwa yang sedang dirumah mertua terdakwa, dan ketika terdakwa ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik bening berisi 7 (tujuh) plastik klip bening berisikan Kristal warna putih atau shabu dan barang bukti tersebut milik terdakwa, lalu ketika dilakukan interogasi bahwa terdakwa sebelumnya mendapatkan 1 (satu) plastik bening berisi 7 (tujuh) plastik klip bening berisikan Kristal warna putih atau shabu tersebut dari KIYAI (belum tertangkap/DPO) dengan cara terdakwa membeli dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) plastik klip bening berisikan Kristal warna putih atau shabu dan oleh terdakwa 1 (satu) plastik klip bening berisikan Kristal warna putih atau shabu terdakwa pecah atau bagi menjadi 7 (tujuh) plastik klip bening berisikan Kristal warna putih atau shabu dan sebagian shabu tersebut sudah ada yang dipergunakan oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti berupa 1 (satu) plastik bening berisi 7 (tujuh) plastik klip bening berisikan Kristal warna putih atau shabu dibawa kekantor kepolisian Polsek Tanjung Karang Barat untuk diproses lebih lanjut, dan terdakwa memilki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa shabu tanpa seijin dari pihak yang berwenang -------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalstik No. LAB : 718/NNF/2026 tanggal27 Februari 2026 yang di tandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik ACHMAD KOLBINUS, S.T.,M.Sc., berkesimpulan bahwa barang bukti : 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 7 (tujuh) plastik klip bening masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,212 gram selanjutnya disebut BB 1255/2026/NNF Barang bukti terlampir adalah milik tersangka atas nama AHMADWENDI JULIAN PUTRA Bin HERWIN Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa BB 1255/2026/NNF tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
----- Perbuatan terdakwa diancam Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana
ATAU : KETIGA : ------ Bahwa terdakwa AHMAD WENDI JULIAN PUTRA Bin HERWIN pada hari Rabu tanggal 03 Februari 2026 sekitar jam 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Hi. Agus Salim Gg. Hi. Husin No. 25 LK. I Rw. 12 Kel. Kelapa Tiga Kec. Tanjung Karang Pusat kota Bandar Lampung, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Melakukan penyalahgunaan narkotika Golongan I bagi diri sendiri. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------- ------ Bahwa pada waktu dan tersebut diatas berawal pada hari Rabu tanggal 03 Februari 2026 sekitar jam 10.00 Wib ketika terdakwa berada dirumah terdakwa di Jl. Hi. Agus Salim Gg. Hi. Husin No. 25 LK. I Rw. 12 Kel. Kelapa Tiga Kec. Tanjung Karang Pusat kota Bandar Lampung terdakwa menggunakan sebagian sebagian shabu dari 1 (satu) plastik klip bening berisikan Kristal warna putih atau shabu yang sebelumnya terdakwa dapatkan dari KIYAI (belum tertangkap/DPO) dengan cara membeli seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) menggunakan alat hisap (bong) dengan cara dibakar dan asapnya terdakwa hisap hingga habis dan setelah selesai menggunakan shabu tersebut terdakwa membuang alat hisap (bong) sedangkan 1 (satu) plastik klip bening berisikan Kristal warna putih atau shabu tersebut terdakwa pecah atau bagi menjadi 7 (tujuh) plastik klip bening berisikan Kristal warna putih atau shabu dan oleh terdakwa 7 (tujuh) plastik klip bening berisikan Kristal warna putih atau shabu terdakwa simpan, kemudian pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekitar jam 14.00 Wib pada saat terdakwa berada dirumah mertua terdakwa di Jl. Cut Nyak Dien Gg. Mushola Kel. Palapa Kec. Tanjung Karang Pusat Bandar Lampung datang saksi GREGORIUS LINGGA anak dari TH.LINGGA dan saksi MIRZA Bin ASMAR AMIR (yang keduanya anggota kepolisian Polsek Tanjung Karang Barat) yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat kalau ditempat tersebut dering terjadi tindak pidana narkotika berupa shabu dan melakukan penyelidikan dan melakukan pennagkapan terhadap terdakwa, dan ketika terdakwa ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik bening berisi 7 (tujuh) plastik klip bening berisikan Kristal warna putih atau shabu dan barang bukti tersebut milik terdakwa, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti berupa 1 (satu) plastik bening berisi 7 (tujuh) plastik klip bening berisikan Kristal warna putih atau shabu dibawa kekantor kepolisian Polsek Tanjung Karang Barat untuk diproses lebih lanjut, dan terdakwa melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I berupa shabu tanpa seijin dari pihak yang berwenang -------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Dinas Kesehatan Provinsi Lampung No.Lab.260427004345 tanggal 29 April 2025 yang ditandatangani oleh Iproh Susanti, SKM selaku seksi Pelayanan Laboratorium Kesehatan Masyarakat, Widiyawati, Amd.F, selaku seksi Pelayanan LaboratoriumKesehatan Masyarakat dan diketahui oleh dr. Aditiya. M.Bimoed, selaku Penanggung Jawab Laboratorium, berkesimpulan bahwa barang bukti 1 (satu) buah botol plastik yang berisi urine milik tersangka Wendi Julian Putra Bin Herwin Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris terhadap sampel urine milik tersangka Rizal Cahyadi Bin Iksan disimpulkan bahwa DITEMUKAN ZAT NARKOTIKA JENIS MPHETAMINE, MET AMPHETAMINE, METHYLENEDIOXY MET AMPHETAMINE (SHABU SHABU), yang merupakan zat Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
----- Perbuatan terdakwa diancam Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
