| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 517/Pid.Sus/2026/PN Tjk | SHINTA INDRIANA,SH.,MH. | M.THAMRIN bin AMIR | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Jun. 2026 |
| Klasifikasi Perkara | Narkotika |
| Nomor Perkara | 517/Pid.Sus/2026/PN Tjk |
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 18 Jun. 2026 |
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4435/L.8.10/Enz.2/06/2026 |
| Penuntut Umum | |
| Terdakwa | |
| Penasihat Hukum Terdakwa | |
| Anak Korban | |
| Dakwaan | PERTAMA :
--------- Bahwa terdakwa M. THAMRIN Bin AMIR pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekitar jam 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jl. AMD Kel. Tanjung Gading Kec. Tanjung Karang Timur kota Bandar Lampung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menerima narkotika Golongan I jenis Metamfetamina dengan berat netto 0,40 gram. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas awalnya pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekitar jam 18.00 Wib ketika terdakwa berada dirumah terdakwa lalu terdakwa dihubungi oleh OBI (belum tertangkap/DPO) dengan tujuan OBI menawarkan kepada terdakwa untuk membeli narkotika Golongan I berupa shabu dan atas tawaran OBI tersebut terdakwa menyetujuinya dan terdakwa akan membeli seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), lalu sekitar jam 18.30 Wib OBI kembali menghubungi terdakwa dan mengatakan kepada terdakwa untuk mengambil pesanan shabu milik terdakwa di sebuah kebun kosong di Jl. AMD Kel. Tanjung Gading Kec. Tanjung Karang Timur kota Bandar Lampung, lalu terdakwa menuju ketempat tersebut dan sesampainya ditempat tersebut dan sekira jam 20.00 Wib terdakwa bertemu dengan OBI dan terdakwa langsung memberikan uang pembelian shabu sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada OBI dan uang tersebut diterima sendiri oleh OBI menggunakan tangan OBI, lalu setelah menerima uang pembelian shabu tersebut OBI langsung memberikan 1 (satu) buah kotak rokok merk Evi berisikan 1 (satu) plastikklip bening berisi Kristal warna putih atau shabu dan 1 (satu) buah kotak rokok merk Evi berisikan 1 (satu) plastik klip bening berisi Kristal warna putih atau shabu terdakwa terima sendiri menggunakan tangan sebelah kanan terdakwa, lalu sekitar jam 20.05 Wib setelah terdakwa menerima 1 (satu) buah kotak rokok merk Evo berisikan 1 (satu) plastik klip bening berisi Kristal warna putih atau shabu lalu OBI menawarkan kepada terdakwa untuk mencoba shabu tersebut menggunakan alat hisap (bong) milik OBI yang OBI bawa dan atas tawaran OBI tersebut lalu terdakwa menyetujuinya, lalu terdakwa memasukan sebagian shabu dari 1 (satu) plastik klip bening berisi Kristal warna putih atau shabu kedalam alat hisap shabu (bong) dan shabu yang sudah berada didalam alat hisap (bong) terdakwa bakar dan asapnya terdakwa hisap sebanyak 4 (empat) kali hisapan, lalu oleh terdakwa alat hisap (bong) terdakwa berikan kepada OBI dan oleh OBI dihisap sebanyak 2 (dua) kali hisapan), dan setelah selesai mengguakan shabu lalu OBI pergi meninggalkan terdakwa dengan membawa alat hisap (bong) milik OBI sedangkan 1 (satu) plastik klip bening berisi Kristal warna putih atau shabu oleh terdakwa disimpan didalam kantong celana belakang sebelah kanan yang terdakwa pergunakan dan terdakwa juga akan pulang kerumah terdakwa, lalu ketika diperjalanan sekitar jam 20.30 Wib terdakwa diberhentikan oleh saksi SYATRIA ANDIKA, SH Bin NAUZARDI dan saksi C. AGUNG RUWANDA Bin JONI ARIF IRAWAN (yang keduanya anggota kepolisian Polresta Bandar Lampung) yang sebelumnya mendapat infromasi dari masyarakat kalau ditempat tersebut sering terjadi penyalahgunaan narkotika berupa shabu dan ketika terdakwa ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk Evo berisikan 1 (satu) plastikklip bening berisi Kristal warna putih atau shabu dikantong celana belakang sebelah kanan yng terdakwa pergunakan dan barang bukti tersebut milik terdakwa, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening berisikan kristal warna putih atau shabu dibawa kekantor kepolisian Polresta Bandar lampung untuk diproses lebih lanjut, dan terdakwa membeli, menerima Narkotika Golongan I jenis shabu tanpa seijin dari pihak yang berwenang. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalstik Palembang No. LAB : 702/NNF/2026tanggal 03 Maret 2026 yang di tandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik ACHMAD KOLBINUS, .S.T., M.T., M.Sc, berkesimpulan bahwa barang bukti : 1 (satu) buah plastik bening berlak berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,401gram disebut BB 1223/2026/NNF dan 1 (satu) buah wadah sterefoam berlak berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1 (satu) buah botol plastik berisi urine dengan volume 5 ml disebut BB 1224/2026/NNF Barang bukti tersebut diatas adalah milik tersangka M. THAMRIN Bin AMIR Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa BB 1223/2026/NNF dan BB 1224/2026/NNF tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
-------- Perbuatan terdakwa diancam Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU.RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU.RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------
ATAU : KEDUA :
--------- Bahwa terdakwa M. THAMRIN Bin AMIR pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekitar jam 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jl. AMD Kel. Tanjung Gading Kec. Tanjung Karang Timur kota Bandar Lampung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang, tanpa hak memilki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Metamfetamina dengan berat netto 0,40gram. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas awalnya pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekitar jam 20.30 Wib saksi SYATRIA ANDIKA, SH Bin NAUZARDI dan saksi C. AGUNG RUWANDA Bin JONI ARIF IRAWAN (yang keduanya anggota kepolisian Polresta Bandar Lampung) yang sebelumnya mendapat infromasi dari masyarakat kalau ditempat tersebut sering terjadi penyalahgunaan narkotika berupa shabu dan saksi SYATRIA ANDIKA, SH bersama saksi C. AGUNG RUWANDA langsung penyeldikan dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dan ketika terdakwa ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk Evo berisikan 1 (satu) plastikklip bening berisi Kristal warna putih atau shabu dikantong celana belakang sebelah kanan yang terdakwa pergunakan dan barang bukti tersebut milik terdakwa, dan ketika dilakukan interogasi bahwa terdakwa sebelumnya mendapatkan 1 (satu) buah kotak rokok merk Evo berisikan 1 (satu) plastik klip bening berisi Kristal warna putih atau shabu dari OBI (belum tertangkap/DPO) dengan cara membeli seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dan oleh terdakwa sebagian shabu tersebut telah terdakwa pergunakan menggunakan alat hisap (bong) milik OBI, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening berisikan kristal warna putih atau shabu dibawa kekantor kepolisian Polresta Bandar lampung untuk diproses lebih lanjut, dan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa shabu tanpa seijin dari pihak yang berwenang. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalstik Palembang No. LAB : 702/NNF/2026tanggal 03 Maret 2026 yang di tandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik ACHMAD KOLBINUS, .S.T., M.T., M.Sc, berkesimpulan bahwa barang bukti : 1 (satu) buah plastik bening berlak berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,401gram disebut BB 1223/2026/NNF dan 1 (satu) buah wadah sterefoam berlak berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1 (satu) buah botol plastik berisi urine dengan volume 5 ml disebut BB 1224/2026/NNF Barang bukti tersebut diatas adalah milik tersangka M. THAMRIN Bin AMIR Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa BB 1223/2026/NNF dan BB 1224/2026/NNF tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
-------- Perbuatan terdakwa diancam Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU.RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU.RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
ATAU : KETIGA :
--------- Bahwa terdakwa M. THAMRIN Bin AMIR pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekitar jam 20.05Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jl. AMD Kel. Tanjung Gading Kec. Tanjung Karang Timur kota Bandar Lampung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Melakukan penyalahgunaan narkotika Golongan I bagi diri sendiri. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas awalnya pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekitar sekira jam 20.00 Wib terdakwa bertemu dengan OBI (belum tertangkap/DPO) yang sebelumnya menawarkan kepada terdakwa untuk membeli narkotika berupa shabu dan ketika terdakwa bertemu dengan OBI lalu terdakwa langsung memberikan uang pembelian shabu sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada OBI dan uang tersebut diterima sendiri oleh OBI menggunakan tangan OBI, lalu setelah menerima uang pembelian shabu tersebut OBI langsung memberikan 1 (satu) buah kotak rokok merk Evi berisikan 1 (satu) plastikklip bening berisi Kristal warna putih atau shabu dan 1 (satu) buah kotak rokok merk Evi berisikan 1 (satu) plastik klip bening berisi Kristal warna putih atau shabu terdakwa terima sendiri menggunakan tangan sebelah kanan terdakwa, lalu sekitar jam 20.05 Wib setelah terdakwa menerima 1 (satu) buah kotak rokok merk Evo berisikan 1 (satu) plastik klip bening berisi Kristal warna putih atau shabu lalu OBI menawarkan kepada terdakwa untuk mencoba shabu tersebut menggunakan alat hisap (bong) milik OBI yang OBI bawa dan atas tawaran OBI tersebut lalu terdakwa menyetujuinya, lalu terdakwa memasukan sebagian shabu dari 1 (satu) plastik klip bening berisi Kristal warna putih atau shabu kedalam alat hisap shabu (bong) dan shabu yang sudah berada didalam alat hisap (bong) terdakwa bakar dan asapnya terdakwa hisap sebanyak 4 (empat) kali hisapan, lalu oleh terdakwa alat hisap (bong) terdakwa berikan kepada OBI dan oleh OBI dihisap sebanyak 2 (dua) kali hisapan), dan setelah selesai mengguakan shabu lalu OBI pergi meninggalkan terdakwa dengan membawa alat hisap (bong) milik OBI sedangkan 1 (satu) plastik klip bening berisi Kristal warna putih atau shabu oleh terdakwa disimpan didalam kantong celana belakang sebelah kanan yang terdakwa pergunakan dan terdakwa juga akan pulang kerumah terdakwa, lalu ketika diperjalanan sekitar jam 20.30 Wib terdakwa diberhentikan oleh saksi SYATRIA ANDIKA, SH Bin NAUZARDI dan saksi C. AGUNG RUWANDA Bin JONI ARIF IRAWAN (yang keduanya anggota kepolisian Polresta Bandar Lampung) yang sebelumnya mendapat infromasi dari masyarakat kalau ditempat tersebut sering terjadi penyalahgunaan narkotika berupa shabu dan ketika terdakwa ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk Evo berisikan 1 (satu) plastikklip bening berisi Kristal warna putih atau shabu dikantong celana belakang sebelah kanan yng terdakwa pergunakan dan barang bukti tersebut milik terdakwa, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening berisikan kristal warna putih atau shabu dibawa kekantor kepolisian Polresta Bandar lampung untuk diproses lebih lanjut, dan terdakwa melakukan penyalahgunaan narkotika Golongan I tanpa seijin dari pihak yang berwenang. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalstik Palembang No. LAB : 702/NNF/2026tanggal 03 Maret 2026 yang di tandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik ACHMAD KOLBINUS, .S.T., M.T., M.Sc, berkesimpulan bahwa barang bukti : 1 (satu) buah plastik bening berlak berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,401gram disebut BB 1223/2026/NNF dan 1 (satu) buah wadah sterefoam berlak berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1 (satu) buah botol plastik berisi urine dengan volume 5 ml disebut BB 1224/2026/NNF Barang bukti tersebut diatas adalah milik tersangka M. THAMRIN Bin AMIR Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa BB 1223/2026/NNF dan BB 1224/2026/NNF tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
-------- Perbuatan terdakwa diancam Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------- |
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
