Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G.S/2026/PN Tjk Rumah Sakit Urip Sumoharjo Dedi Wiyanto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 22/Pdt.G.S/2026/PN Tjk
Tanggal Surat Kamis, 11 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Japriyanto, S.H., M.H.Rumah Sakit Urip Sumoharjo
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 41.525.875,00
Petitum

Bahwa berdasarkan uraian di atas, mohon kepada Pengadilan Negeri Tanjung Karang c.q Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, berkenan memutus dengan amar sebagai berikut:

 

Dalam Pokok Perkara:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Perjanjian Mengikuti Pendidikan Dan Pelatihan (Diklat)/Seminar/Workshop Rumah Sakit Urip Sumoharjo Bandar Lampung antara Penggugat dengan Tergugat tertanggal 13 Oktober 2023;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi;
  4. Menghukum kepada Tergugat membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat senilai Rp 41.525.875,- (empat puluh satu juta lima ratus dua puluh lima ribu delapan ratus rupiah);
  5. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar bunga bank 0,5 % (nol koma lima persen) setiap bulannya;
  6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (concervatoir beslaq) sesuai dengan ketentuan Pasal 227 ayat (1) HIR/261 RBG, yang telah diletakkan sita oleh Pengadilan Negeri Tanjung Karang dalam Perkara ini yakni rumah di Jl. Pulau Pasaran No. 47 LK II, Bakung, Teluk Betung Barat, Bandar Lampung;
  7. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan dalam melaksanakan Putusan sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan putusan ini dapat dilaksanakan Tergugat secara seketika dan sekaligus;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

 

 

 

 

Atau Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak