| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 550/Pid.B/2026/PN Tjk | ERNI PUJIATI,SH.,MH. | 1.ANDI PANGESTU BIN ARAFIK 2.BURHANUDIN NASUTION Bin AMRAN NASUTION |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 01 Jul. 2026 |
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan |
| Nomor Perkara | 550/Pid.B/2026/PN Tjk |
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 30 Jun. 2026 |
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4732/L.8.10/Eoh.2/06/2026 |
| Penuntut Umum | |
| Terdakwa | |
| Penasihat Hukum Terdakwa | |
| Anak Korban | |
| Dakwaan | Pertama
---------- Bahwa ia Terdakwa Andi Pangestu Bin Arafik bersama dengan Terdakwa Burhanudin Nasution Bin Amran Nasution, pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekira jam 16.30 Wib atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Maret Tahun 2026, bertempat di Jalan Ikan Hiu Kelurahan Pesawahan Kecamatan Teluk Betung Selatan Kota Bandar Lampung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang di Bandar Lampung, turut serta melakukan tindak pidana, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain Fariel Aditya Ramadan Bin Zainal Abidin, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------- - Bahwa mulanya pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekira jam 12.30 Wib saat Terdakwa Andisedang berada di rumah Terdakwa Burhanudin dalam keadaan tidak mempunyai uang kemudianTerdakwa Andi dengan Terdakwa Burhanudin merencanakan untuk melakukan penggelapan sepeda motor dan ajakan dari Terdakwa Andi tersebut diiyakan oleh Terdakwa Burhanudin - Bahwa selanjutnya Terdakwa Andi mengajak Terdakwa Burhanudin untuk menggelapkan sepeda motor milik Saksi Fariel dan ajakan Terdakwa Andi tersebut diiyakan oleh Terdakwa Burhanudin - Bahwa lalu Terdakwa Andi dengan Terdakwa Burhanudin dengan mengendarai sepeda motor milik tetangga Terdakwa Burhanudin dengan berboncengan pergi menuju ke rumah Saksi Fariel Aditya Ramadan Bin Zainal Abidin di rumahnya di Dusun Kebun Kelapa RT.001 RW.003 Kelurahan Khepong Jaya Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran yang rencananya Terdakwa Andi dengan Terdakwa Burhanudin akan berpura-pura mengajak Saksi Fariel untuk pergi ke Bandar Lampung dengan mengendarai sepeda motor milik Saksi Fariel lalu mengambil sepeda motor tersebut untuk kemudian dijual tanpa izin dari Saksi Fariel - Bahwa sekira jam 12.50 Wib Terdakwa Andi dengan Terdakwa Burhanudin sampai di rumah Saksi Fariel tersebut para Terdakwa di depan rumah Saksi Fariel bertemu dengan orang tua Saksi Fariel yaitu Saksi Zainal Abidin Bin Sahri (alm) selanjutnya Saksi Zainal memanggil Saksi Fariel - Bahwa tidak lama kemudian Saksi Fariel menemui para Terdakwa - Bahwa setelah Terdakwa Andi bertemu dengan Saksi Fariel lalu Terdakwa Andi memperkenalkan Terdakwa Burhanudin kepada Saksi Fariel - Bahwa karena di rumah Saksi Fariel ada Saksi Zainal sehingga kemudian rencana dari para Terdakwa dirubah - Bahwa selanjutnya Terdakwa Andi berpura-pura meminta supaya Saksi Fariel mengantarkan Terdakwa Andi pergi ke Bandar Lampung dan permintaan Terdakwa Andi diiyakan oleh Saksi Fariel - Bahwa lalu Terdakwa Andi menyuruh Terdakwa Burhanudin untuk mengembalikan sepeda motor milik tetangga Terdakwa Burhanudin tersebut lalu setelah Terdawa Burhanudin selesai mengembalikan sepeda motor tersebut Terdakwa Andi menyuruh supaya Terdakwa Burhanudin menunggu kedatangan Terdakwa Andi dengan Saksi Fariel di rumah Terdakwa Burhanudin - Bahwa kemudian Terdakwa Burhanudin pergi dari rumah Saksi Fariel - Bahwa selanjutnya Saksi Fariel berpamitan dengan Saksi Zainal dengan alasan akan ke Bandar Lampung untuk membeli handphone - Bahwa lalu Terdakwa Andi dengan berboncengan dengan Saksi Fariel mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Merah tahun 2025 dengan Nomor Polisi BE 6250 RX Nomor Rangka MHIJMD120SK075959 Nomor Mesin JMD1E2075498 An. Sutarmiati tersebut menuju ke rumah Terdakwa Burhanudin - Bahwa kemudian dengan berbonceng tiga tersebut dengan posisi Terdakwa Andi di depan para Terdakwa dengan Saksi fariel menuju ke Teluk Betung Selatan - Bahwa ketika para Terdakwa dengan Saksi Fariel tiba di Jalan Ikan Hiu Kelurahan Pesawahan Kecamatan Teluk Betung Selatan Kota Bandar Lampung tersebut Saksi Andi menghentikan laju sepeda motor lalu Terdakwa Andi menyuruh supaya Saksi Fariel dengan Terdakwa Burhanudin turun dari sepeda motor - Bahwa kemudian Terdakwa Andi menyuruh supaya Saksi Fariel pergi berjalan kaki untuk membeli gorengan - Bahwa setelah Saksi Fariel turun dari sepeda motor hendak membeli gorengan selanjutnya para Terdakwa meninggalkan Saksi Fariel dengan mengendarai sepeda motor milik Saksi Fariel - Bahwa lalu para Terdakwa tanpa izin dari Saksi Korban membawa pergi sepeda motor milik Saksi Korban kemudian para Terdakwa menjual sepeda motor tersebut melalui marketplace akun facebook milik Terdakwa Andi yaitu “Lubis sia” selanjutnya ada seorang laki-laki yang tidak dikenal oleh para Terdakwa membeli sepeda motor tersebut dengan cara COD di Wilayah Sumur Putri dengan harga kurang lebih Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) dan setelah sepeda motor tersebut berhasil terjual lalu Terdakwa Andi menghapus postingan di marketplace - Bahwa uang hasil penjualan sepeda motor milik Saksi Korban tersebut dibagi dua sehingga masing-masing dari Terdakwa Andi dengan Terdakwa Burhanudin mendapatkan bagian kurang lebihRp.2.000.000,- (dua juta rupiah) - Bahwa uang tersebut telah habis dipergunakan untuk biaya hidup para Terdakwa selama melarikan diri - Bahwa kemudian para Terdakwa berhasil ditangkap selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut - Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa tersebut Saksi Korban mengalami kerugian kurang lebih Rp.28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) rupiah atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
---------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Jo Pasal 20 huruf c UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP. -----------------------------
Atau
Kedua
---------- Bahwa ia Terdakwa Andi Pangestu Bin Arafik bersama dengan Terdakwa Burhanudin Nasution Bin Amran Nasution, pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekira jam 16.30 Wib atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Maret Tahun 2026, bertempat di Jalan Ikan Hiu Kelurahan Pesawahan Kecamatan Teluk Betung Selatan Kota Bandar Lampung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang di Bandar Lampung, turut serta melakukan tindak pidana, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa mulanya pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekira jam 12.30 Wib saat Terdakwa Andisedang berada di rumah Terdakwa Burhanudin dalam keadaan tidak mempunyai uang kemudianTerdakwa Andi dengan Terdakwa Burhanudin merencanakan untuk melakukan penggelapan sepeda motor dan ajakan dari Terdakwa Andi tersebut diiyakan oleh Terdakwa Burhanudin - Bahwa selanjutnya Terdakwa Andi mengajak Terdakwa Burhanudin untuk menggelapkan sepeda motor milik Saksi Fariel dan ajakan Terdakwa Andi tersebut diiyakan oleh Terdakwa Burhanudin - Bahwa lalu Terdakwa Andi dengan Terdakwa Burhanudin dengan mengendarai sepeda motor milik tetangga Terdakwa Burhanudin dengan berboncengan pergi menuju ke rumah Saksi Fariel Aditya Ramadan Bin Zainal Abidin di rumahnya di Dusun Kebun Kelapa RT.001 RW.003 Kelurahan Khepong Jaya Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran yang rencananya Terdakwa Andi dengan Terdakwa Burhanudin akan berpura-pura mengajak Saksi Fariel untuk pergi ke Bandar Lampung dengan mengendarai sepeda motor milik Saksi Fariel lalu mengambil sepeda motor tersebut untuk kemudian dijual tanpa izin dari Saksi Fariel - Bahwa sekira jam 12.50 Wib Terdakwa Andi dengan Terdakwa Burhanudin sampai di rumah Saksi Fariel tersebut para Terdakwa di depan rumah Saksi Fariel bertemu dengan orang tua Saksi Fariel yaitu Saksi Zainal Abidin Bin Sahri (alm) selanjutnya Saksi Zainal memanggil Saksi Fariel - Bahwa tidak lama kemudian Saksi Fariel menemui para Terdakwa - Bahwa setelah Terdakwa Andi bertemu dengan Saksi Fariel lalu Terdakwa Andi memperkenalkan Terdakwa Burhanudin kepada Saksi Fariel - Bahwa karena di rumah Saksi Fariel ada Saksi Zainal sehingga kemudian rencana dari para Terdakwa dirubah - Bahwa selanjutnya Terdakwa Andi berpura-pura meminta supaya Saksi Fariel mengantarkan Terdakwa Andi pergi ke Bandar Lampung dan Saksi Fariel yang mempercayai ucapan Terdakwa Andi tersebut mengiyakan untuk mengantar Terdakwa Andi ke Bandar Lampung - Bahwa lalu Terdakwa Andi menyuruh Terdakwa Burhanudin untuk mengembalikan sepeda motor milik tetangga Terdakwa Burhanudin tersebut lalu setelah Terdawa Burhanudin selesai mengembalikan sepeda motor tersebut Terdakwa Andi menyuruh supaya Terdakwa Burhanudin menunggu kedatangan Terdakwa Andi dengan Saksi Fariel di rumah Terdakwa Burhanudin - Bahwa kemudian Terdakwa Burhanudin pergi dari rumah Saksi Fariel - Bahwa selanjutnya Saksi Fariel berpamitan dengan Saksi Zainal dengan alasan akan ke Bandar Lampung untuk membeli handphone - Bahwa lalu Terdakwa Andi dengan berboncengan dengan Saksi Fariel mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Merah tahun 2025 dengan Nomor Polisi BE 6250 RX Nomor Rangka MHIJMD120SK075959 Nomor Mesin JMD1E2075498 An. Sutarmiati tersebut menuju ke rumah Terdakwa Burhanudin - Bahwa kemudian dengan berbonceng tiga tersebut dengan posisi Terdakwa Andi di depan para Terdakwa dengan Saksi fariel menuju ke Teluk Betung Selatan - Bahwa ketika para Terdakwa dengan Saksi Fariel tiba di Jalan Ikan Hiu Kelurahan Pesawahan Kecamatan Teluk Betung Selatan Kota Bandar Lampung tersebut Saksi Andi menghentikan laju sepeda motor lalu Terdakwa Andi menyuruh supaya Saksi Fariel dengan Terdakwa Burhanudin turun dari sepeda motor - Bahwa kemudian Terdakwa Andi menyuruh supaya Saksi Fariel pergi berjalan kaki untuk membeli gorengan - Bahwa Saksi Fariel yang mempercayai ucapan Terdakwa Andi lalu turun dari sepeda motor hendak membeli gorengan - Bahwa selanjutnya para Terdakwa meninggalkan Saksi Fariel dengan mengendarai sepeda motor milik Saksi Fariel - Bahwa lalu para Terdakwa tanpa izin dari Saksi Korban membawa pergi sepeda motor milik Saksi Korban kemudian para Terdakwa menjual sepeda motor tersebut melalui marketplace akun facebook milik Terdakwa Andi yaitu “Lubis sia” selanjutnya ada seorang laki-laki yang tidak dikenal oleh para Terdakwa membeli sepeda motor tersebut dengan cara COD di Wilayah Sumur Putri dengan harga kurang lebih Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) dan setelah sepeda motor tersebut berhasil terjual lalu Terdakwa Andi menghapus postingan di marketplace - Bahwa uang hasil penjualan sepeda motor milik Saksi Korban tersebut dibagi dua sehingga masing-masing dari Terdakwa Andi dengan Terdakwa Burhanudin mendapatkan bagian kurang lebih Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) - Bahwa uang tersebut telah habis dipergunakan untuk biaya hidup para Terdakwa selama melarikan diri - Bahwa kemudian para Terdakwa berhasil ditangkap selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut - Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa tersebut Saksi Korban mengalami kerugian kurang lebih Rp.28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) rupiah atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
---------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Jo Pasal 20 huruf c UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP. -------------------------------------------------------------------------------- ? Atau
Ketiga
---------- Bahwa ia Terdakwa Andi Pangestu Bin Arafik bersama dengan Terdakwa Burhanudin Nasution Bin Amran Nasution, pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekira jam yang sudah tidak dapat diingat lagi atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Maret Tahun 2026, bertempat di Sumur Putri Kota Bandar Lampung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang di Bandar Lampung, turut serta melakukan tindak pidana, membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------- - Bahwa mulanya pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekira jam 12.30 Wib saat Terdakwa Andisedang berada di rumah Terdakwa Burhanudin dalam keadaan tidak mempunyai uang kemudianTerdakwa Andi dengan Terdakwa Burhanudin merencanakan untuk melakukan penggelapan sepeda motor dan ajakan dari Terdakwa Andi tersebut diiyakan oleh Terdakwa Burhanudin - Bahwa selanjutnya Terdakwa Andi mengajak Terdakwa Burhanudin untuk menggelapkan sepeda motor milik Saksi Fariel dan ajakan Terdakwa Andi tersebut diiyakan oleh Terdakwa Burhanudin - Bahwa lalu Terdakwa Andi dengan Terdakwa Burhanudin dengan mengendarai sepeda motor milik tetangga Terdakwa Burhanudin dengan berboncengan pergi menuju ke rumah Saksi Fariel Aditya Ramadan Bin Zainal Abidin di rumahnya di Dusun Kebun Kelapa RT.001 RW.003 Kelurahan Khepong Jaya Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran yang rencananya Terdakwa Andi dengan Terdakwa Burhanudin akan berpura-pura mengajak Saksi Fariel untuk pergi ke Bandar Lampung dengan mengendarai sepeda motor milik Saksi Fariel lalu mengambil sepeda motor tersebut untuk kemudian dijual tanpa izin dari Saksi Fariel - Bahwa sekira jam 12.50 Wib Terdakwa Andi dengan Terdakwa Burhanudin sampai di rumah Saksi Fariel tersebut para Terdakwa di depan rumah Saksi Fariel bertemu dengan orang tua Saksi Fariel yaitu Saksi Zainal Abidin Bin Sahri (alm) selanjutnya Saksi Zainal memanggil Saksi Fariel - Bahwa tidak lama kemudian Saksi Fariel menemui para Terdakwa - Bahwa setelah Terdakwa Andi bertemu dengan Saksi Fariel lalu Terdakwa Andi memperkenalkan Terdakwa Burhanudin kepada Saksi Fariel - Bahwa karena di rumah Saksi Fariel ada Saksi Zainal sehingga kemudian rencana dari para Terdakwa dirubah - Bahwa selanjutnya Terdakwa Andi berpura-pura meminta supaya Saksi Fariel mengantarkan para Terdakwa pergi ke Bandar Lampung dan permintaan Terdakwa Andi diiyakan oleh Saksi Fariel - Bahwa lalu Terdakwa Andi menyuruh Terdakwa Burhanudin untuk mengembalikan sepeda motor milik tetangga Terdakwa Burhanudin tersebut lalu setelah Terdawa Burhanudin selesai mengembalikan sepeda motor tersebut Terdakwa Andi menyuruh supaya Terdakwa Burhanudin menunggu kedatangan Terdakwa Andi dengan Saksi Fariel di rumah Terdakwa Burhanudin - Bahwa kemudian Terdakwa Burhanudin pergi dari rumah Saksi Fariel - Bahwa selanjutnya Saksi Fariel berpamitan dengan Saksi Zainal dengan alasan akan ke Bandar Lampung untuk membeli handphone - Bahwa lalu Terdakwa Andi dengan berboncengan dengan Saksi Fariel mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Merah tahun 2025 dengan Nomor Polisi BE 6250 RX Nomor Rangka MHIJMD120SK075959 Nomor Mesin JMD1E2075498 An. Sutarmiati tersebut menuju ke rumah Terdakwa Burhanudin - Bahwa kemudian dengan berbonceng tiga tersebut dengan posisi Terdakwa Andi di depan para Terdakwa dengan Saksi fariel menuju ke Teluk Betung Selatan - Bahwa ketika para Terdakwa dengan Saksi Fariel tiba di Jalan Ikan Hiu Kelurahan Pesawahan Kecamatan Teluk Betung Selatan Kota Bandar Lampung tersebut Saksi Andi menghentikan laju sepeda motor lalu Terdakwa Andi menyuruh supaya Saksi Fariel dengan Terdakwa Burhanudin turun dari sepeda motor - Bahwa kemudian Terdakwa Andi menyuruh supaya Saksi Fariel pergi berjalan kaki untuk membeli gorengan - Bahwa lalu Saksi Fariel turun dari sepeda motor kemudian dengan berjalan kaki Saksi Fariel menuju ke penjual gorengan - Bahwa selanjutnya para Terdakwa meninggalkan Saksi Fariel dengan mengendarai sepeda motor milik Saksi Fariel - Bahwa lalu para Terdakwa tanpa izin dari Saksi Korban membawa pergi sepeda motor milik Saksi Korban kemudian para Terdakwa menjual sepeda motor tersebut melalui marketplace akun facebook milik Terdakwa Andi yaitu “Lubis sia” selanjutnya ada seorang laki-laki yang tidak dikenal oleh para Terdakwa membeli sepeda motor tersebut dengan cara COD di Wilayah Sumur Putri Kota Bandar Lampung dengan harga kurang lebih Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) dan setelah sepeda motor tersebut berhasil terjual lalu Terdakwa Andi menghapus postingan di marketplace - Bahwa uang hasil penjualan sepeda motor milik Saksi Korban tersebut dibagi dua sehingga masing-masing dari Terdakwa Andi dengan Terdakwa Burhanudin mendapatkan bagian kurang lebih Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) - Bahwa uang tersebut telah habis dipergunakan untuk biaya hidup para Terdakwa selama melarikan diri - Bahwa kemudian para Terdakwa berhasil ditangkap selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut - Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa tersebut Saksi Korban mengalami kerugian kurang lebih Rp.28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) rupiah atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
---------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a Jo Pasal 20 huruf c UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP. -------------- |
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
