| Petitum Permohonan |
PRIMAIR:
1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penetapan Tersangka kepada Pemohon berdasarkan Surat
Ketetapan Nomor S.Tap/292.a/XII/2025/Reskrim tanggal 31 Desember 2025
Atas nama MASRIO FERDIANSYAH Bin (ALM) MASUDIN, dinyatakan tidak sah
dan batal demi hukum;
3. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap
perintah penyidikan kepada Pemohon;
4. Memerintahkan Termohon untuk melepaskan Pemohon dari Rumah tahanan
Polresta Bandar Lampung;
5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta
martabatnya seperti sediakala;
6. Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum
kepada Termohon; atau |