Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
458/Pid.Sus/2026/PN Tjk ROOSMAN YUSA, S.H. SUHEIMI SALEH BIN M. SALEH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 458/Pid.Sus/2026/PN Tjk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3740/L.8.10/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

--------Bahwa Terdakwa SUHEIMI SALEH Bin M. SALEH pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira jam 19.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam dalam bulan Januari tahun 2026 bertempat di Dusun VIII Gg. Swadaya Rt/Rw 021/000 Kel. Way Huwi Kec. Jati  Agung Kab. Lampung Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalianda namun karena Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar sakasi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan maka berdasarkan Pasal 165 ayat (2) UU No.20 tahun 2025 tentang KUHP Pengadilan Negeri Tanjung Karang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa  hak  atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk  bukan tanaman berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,05 gram . Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira jam 19.00 wib terdakwa membeli  1 (satu) plastik klip berukuran kecil dengan harga Rp. 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) dari Sdr. IRIN (DPO) yang diantar langsung oleh Sdr. IRIN (DPO) kerumah terdakwa di Dusun VIII Gg. Swadaya Rt/Rw 021/000 Kel. Way Huwi Kec. Jati  Agung Kab. Lampung Selatan, kemudian narkotika jenis shabu tersebut terdakwa bagi menjadi 2 (dua) bungkus, kemudian sekira pukul 17.30 Wib datang saksi WIRA DERMANA MD,S.H.M.H Bin MATDEWI AGUS bersama dengan saksi ERWIN MUCHLIS THAMRIN Bin THAMRIN ASRI, pada saat itu saksi WIRA DERMANA MD,S.H.M.H Bin MATDEWI AGUS membeli 1 (satu) paket narkotika jenis shabu seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dari terdakwa. Sehingga narkotika jenis shabu milik terdakwa tersisa 1 (satu) bungkus yang terdakwa simpan untuk terdakwa jual kembali. Bahwa sekira pukul 20.00 Wib datang Sdr. IRIN (DPO) kerumah terdakwa dan meletakkan 1 (satu) buah tas warna biru dimeja makan diruang tengah rumah terdakwa yang kemudian pergi dari rumah terdakwa.

 

Bahwa masih dihari yang sama sekira pukul 21.00 Wib pada saat terdakwa menidurkan anak terdakwa didalam kamar rumah terdakwa sedangkan saksi WIRA DERMANA MD,S.H.M.H Bin MATDEWI AGUS bersama dengan saksi ERWIN MUCHLIS THAMRIN Bin THAMRIN ASRI sedang berkumpul diruang tengah rumah terdakwa di Dusun VIII Gg. Swadaya Rt/Rw 021/000 Kel. Way Huwi Kec. Jati  Agung Kab. Lampung Selatan, datang anggota Ditresnarkoba Subdit I Ditresnarkoba Polda Lampung yaitu saksi HENDRA HR Bin HERMANSYAH, saksi AYUB DIKA SAPUTRA Bin HASOPIAN, saksi MUHAMMAD ADILA HARINGGA Bin KADARMIN melakukan penangkapan terhadap terdakwa, saksi WIRA DERMANA MD,S.H.M.H Bin MATDEWI AGUS dan saksi ERWIN MUCHLIS THAMRIN Bin THAMRIN ASRI, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan daerah sekitar ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Hp samsung Galaxy M10 warna biru yang ditemukan diatas kasur tempat tidur terdakwa, 1 (satu) bungkus plastik kecil Narkotika jenis sabu yang ditemukan diselipan kasur ditempat terdakwa tidur, 1 (satu) alat hisap sabu (bong) yang ditemukan didapur rumah terdakwa dimana kesemua barang bukti tersebut milik terdakwa, 1 (satu) unit HP merk OPPO A6x warna ungu, 1 (satu) unit HP merk Infinix X6886 warna putih milik saksi WIRA DERMANA MD Bin MATDEWI AGUS, 1 (satu) unit HP merk Samsung Galaxy A1 warna putih, 1 (satu) dompet warna hitam milik saksi ERWIN MUCHLISI THAMRIN Bin THAMRIN ASRI, serta 1 (satu) tas warna biru berisi 3 (tiga) plastik klip kecil narkotika jenis sabu, 1 (satu) timbangan digital, 1 (satu) bundel plastik klip kecil, 1 alat hisap sabu (bong) yang ditemukan diatas meja dapur rumah terdakwa yang menurut pengakuan tedakwa, saksi WIRA DERMANA MD Bin MATDEWI AGUS, dan saksi ERWIN MUCHLISI THAMRIN Bin THAMRIN ASRI , tas dan beserta isinya tersebut merupakan milik Sdr. IRIN (DPO). Bahwa selanjutnya terdakwa, saksi WIRA DERMANA MD Bin MATDEWI AGUS, dan saksi ERWIN MUCHLISI THAMRIN Bin THAMRIN ASRI berikut barang bukti yang ditemukan dibawa Kekantor Ditresnarkoba Polda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti nomor: 014/10628.02/2026 pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 yang ditanda tangani oleh Maria Susilo Putri selaku Pemimpin Cabang Pegadaian, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,13 gram, dikurangi berat plastik klip kosong 0,08 gram menjadi berat netto 0,05 gram.

 

Bahwa berdasarkan surat ketetapan status barang sitaan narkotika nomor: 595/L.8.11/Enz.1/01/2026 tanggal 28 Oktober 2025 yang ditanda tangani oleh Suci Wijayanti SH.M.Kn.Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan menetapkan status barang sitaan narkotika berupa berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,13 gram, dan berat netto 0,05 gram, guna pemeriksaan secara laboratories pada laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik No.Lab:3980/NNF/2025 hari Senin tanggal 03 November 2025 yang ditanda tangani oleh Achmad Kolbinus S.T.,M.T.,M.Sc diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti yang disita dari Terangka SUHEIMI SALEH Bin M. SALEH, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan kristal putih, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 6779/2025/NNF, berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa BB 6779/2025/NNF positif Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatanya tidak ada ijin yang sah dari Departemen Kesehatan RI atau dari pihak yang berwenang serta tidak ada hubungannya dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan terdakwa  sehari-hari.

---------- Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana.-------------

 

SUBSIDIAIR

 

--------Bahwa Terdakwa SUHEIMI SALEH Bin M. SALEH pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira jam 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam dalam bulan Januari tahun 2026 bertempat di Dusun VIII Gg. Swadaya Rt/Rw 021/000 Kel. Way Huwi Kec. Jati  Agung Kab. Lampung Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalianda namun karena Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar sakasi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan maka berdasarkan Pasal 165 ayat (2) UU No.20 tahun 2025 tentang KUHP Pengadilan Negeri Tanjung Karang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak  memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk  bukan tanaman berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,05 gram. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira jam 21.00 wib pada saat terdakwa menidurkan anak terdakwa didalam kamar rumah terdakwa sedangkan saksi WIRA DERMANA MD,S.H.M.H Bin MATDEWI AGUS bersama dengan saksi ERWIN MUCHLIS THAMRIN Bin THAMRIN ASRI sedang berkumpul diruang tengah rumah terdakwa di Dusun VIII Gg. Swadaya Rt/Rw 021/000 Kel. Way Huwi Kec. Jati  Agung Kab. Lampung Selatan, datang anggota Ditresnarkoba Subdit I Ditresnarkoba Polda Lampung yaitu saksi HENDRA HR Bin HERMANSYAH, saksi AYUB DIKA SAPUTRA Bin HASOPIAN, saksi MUHAMMAD ADILA HARINGGA Bin KADARMIN melakukan penangkapan terhadap terdakwa, saksi WIRA DERMANA MD,S.H.M.H Bin MATDEWI AGUS dan saksi ERWIN MUCHLIS THAMRIN Bin THAMRIN ASRI, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan daerah sekitar ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Hp samsung Galaxy M10 warna biru yang ditemukan diatas kasur tempat tidur terdakwa, 1 (satu) bungkus plastik kecil Narkotika jenis sabu yang ditemukan diselipan kasur ditempat terdakwa tidur, 1 (satu) alat hisap sabu (bong) yang ditemukan didapur rumah terdakwa dimana kesemua barang bukti tersebut milik terdakwa, 1 (satu) unit HP merk OPPO A6x warna ungu, 1 (satu) unit HP merk Infinix X6886 warna putih milik saksi WIRA DERMANA MD Bin MATDEWI AGUS, 1 (satu) unit HP merk Samsung Galaxy A1 warna putih, 1 (satu) dompet warna hitam milik saksi ERWIN MUCHLISI THAMRIN Bin THAMRIN ASRI, serta 1 (satu) tas warna biru berisi 3 (tiga) plastik klip kecil narkotika jenis sabu, 1 (satu) timbangan digital, 1 (satu) bundel plastik klip kecil, 1 alat hisap sabu (bong) yang ditemukan diatas meja dapur rumah terdakwa yang menurut pengakuan tedakwa, saksi WIRA DERMANA MD Bin MATDEWI AGUS, dan saksi ERWIN MUCHLISI THAMRIN Bin THAMRIN ASRI , tas dan beserta isinya tersebut merupakan milik Sdr. IRIN (DPO). Bahwa selanjutnya terdakwa, saksi WIRA DERMANA MD Bin MATDEWI AGUS, dan saksi ERWIN MUCHLISI THAMRIN Bin THAMRIN ASRI berikut barang bukti yang ditemukan dibawa Kekantor Ditresnarkoba Polda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti nomor: 014/10628.02/2026 pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 yang ditanda tangani oleh Maria Susilo Putri selaku Pemimpin Cabang Pegadaian, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,13 gram, dikurangi berat plastik klip kosong 0,08 gram menjadi berat netto 0,05 gram.

 

Bahwa berdasarkan surat ketetapan status barang sitaan narkotika nomor: 595/L.8.11/Enz.1/01/2026 tanggal 28 Oktober 2025 yang ditanda tangani oleh Suci Wijayanti SH.M.Kn.Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan menetapkan status barang sitaan narkotika berupa berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,13 gram, dan berat netto 0,05 gram, guna pemeriksaan secara laboratories pada laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik No.Lab:3980/NNF/2025 hari Senin tanggal 03 November 2025 yang ditanda tangani oleh Achmad Kolbinus S.T.,M.T.,M.Sc diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti yang disita dari Terangka SUHEIMI SALEH Bin M. SALEH, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan kristal putih, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 6779/2025/NNF, berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa BB 6779/2025/NNF positif Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

Bahwa terdakwa  dalam melakukan perbuatanya tidak ada ijin yang sah dari Departemen Kesehatan RI atau dari pihak yang berwenang serta tidak ada hubungannya dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan terdakwa  sehari-hari.

 

---------- Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana.

 

Pihak Dipublikasikan Ya