| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan Risalah Lelang No. 71/05.02/2025-01 yang dikeluarkan oleh TERGUGAT V atas objek SHM. No. 517/RI a.n. Dr. Muhammad Rodhy, yang terletak di Jl. Dr. Harun II No. 15 RT/RW: 003/014, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung tidak sah dan batal demi hukum ;
- Menghukum TERGUGAT IV mengembalikan SHM No. 517/RI a.n. Dr. Muhammad Rodhy, yang terletak di Jl. Dr. Harun II No. 15 RT/RW: 003/014, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung kepada PENGGUGAT karena diperoleh dengan cara yang melanggar hukum ;
- Menyatakan perjanjian hutang piutang antara PENGGUGAT dan TERGUGAT III dan TERGUGAT IV dibuat berdasarkan surat perjanjian yang tidak transparan, tidak sah dan melanggar hukum, oleh karenanya dibatalkan atau batal demi hukum dan dikembalikan seperti KEADAAN SEMULA ;
- Menghukum TERGUGAT IV untuk membayar kerugian materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp1.959.000.000,- (satu miliar Sembilan ratus lima puluh Sembilan juta rupiah), atau setidak-tidaknya sebesar selisih antara nilai pasar wajar Objek Sengketa dengan harga lelang, yang akan ditentukan lebih lanjut berdasarkan penilaian independen ;
- Menghukum Para TERGUGAT secara tanggung renteng membayar ganti rugi immateril kepada PENGGUGAT sebesar Rp.6.000.000.000,- (enam miliar rupiah) atas penderitaan psikologis, gangguan aktivitas, dan kerugian moril yang dialami PENGGUGAT dan keluarganya akibat masalah ini ;
- Menghukum PARA TERGUGAT membayar secara tanggung renteng uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp 20.000.000,- (duapuluh juta rupiah) setiap hari, setiap ianya lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan ;
- MenghukumTERGUGAT IV untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
|