Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
4/Pid.Pra/2026/PN Tjk YUDIYANSYAH PRANATA Kepala Kepolisian Daerah Lampung cq Subdit III Unit III Ditreskrimum Polda Lampung Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2026/PN Tjk
Tanggal Surat Selasa, 10 Feb. 2026
Nomor Surat --------------------------
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Petitum Permohonan

PRIMAIR :

 

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon (Yudiyansyah Pranata) untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Penahanan dan Penangkapan oleh Termohon terhadap Pemohon (Yudiyansyah Pranata) adalah Tidak Sah atau Batal Demi Hukum;

 

  1. Menyatakan Termohon telah melakukan Penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah;

 

  1. Menyatakan Penyidikan yang dilakukan Termohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/ 43/III/RES.1.11/2024/ Ditreskrimum tanggal 19 Maret 2024, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/ 43.a/XII/RES.1.11/2024/Ditreskrimum tanggal 27 Desember 2024, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/ 43.b/I/RES.1.11/2024/ Ditreskrimum tanggal 29 Januari 2026 adalah tidak sah dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

 

  1. Menyatakan Penetapan Tersangka oleh Termohon terhadap Pemohon (Yudiyansyah Pranata) berdasarkan Penyidikan yang dilakukan Termohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/ 43/III/RES.1.11/2024/ Ditreskrimum tanggal 19 Maret 2024, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/ 43.a/XII/ RES.1.11/2024/ Ditreskrimum tanggal 27 Desember 2024, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/ 43.b/I/ RES.1.11/2024/ Ditreskrimum tanggal 29 Januari 2026 adalah Tidak Sah atau Batal Demi Hukum;

 

  1. Memerintahkan Kepada Termohon untuk menghentikan Penyidikan terhadap Pemohon (Yudiyansyah Pranata) yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Penyidikan yang dilakukan Termohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/ 43/ III/RES.1.11/2024/Ditreskrimum tanggal 19 Maret 2024, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/ 43.a/XII/ RES.1.11/ 2024/ Ditreskrimum tanggal 27 Desember 2024, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/ 43.b/I/RES.1.11/2024/ Ditreskrimum tanggal 29 Januari 2026;

 

  1. Melepaskan dan atau Mengembalikan Pemohon (Yudiyansyah Pranata) dari dalam Tahanan, serta Memberikan Ganti Rugi sebesar Rp. 54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah) dan Rehabilitasi untuk Memulihkan Hak-hak Pemohon (Yudiyansyah Pranata) baik dalam kedudukan, harkat dan martabatnya sebagai Warga Negara sesuai hukum yang berlaku.

 

SUBSIDAIR :

 

     Atau apabila Hakim pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas 1A berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya atas perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya