Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
12/Pid.C/2025/PN Tjk Eka Cahyadi, SE M. FIKRI FIRDAUS Bin M. NASIR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 12/Pid.C/2025/PN Tjk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/179/XI/2025/Ditsamapta
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada hari Rabu tanggal 12 November 2025, jam 13.00 WIB Jl. Ikan Kakap kec. Teluk Betung Selatan tepatnya di depan toko oleh – oleh aneka sari rasa Bandar Lampung.

                                                                                                                   

Terdakwa dengan sengaja melakukan kegiatan parkir liar tanpa izin resmi dari DISHUB, Terdakwa pada saat melakukan kegiatan parkir  tidak menggunakan rompi parkir dan bukti pungutan parkir kendaraan.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 15 ayat 2 Perda Kota Bandar Lampung tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum, yang menyatakan sebagai berikut :

 

“Setiap orang atau badan dilarang menyelenggarakan perparkiran, dan atau mengatur perparkiran tanpa izin walikota atau pejabat yang berwenang”

 

“Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan peraturan daerah ini dapat dikenakan sanksi administrasi,berupa :

  1. Teguran lisan
  2. Teguran tertulis
  3. Penghentian sementara kegiatan
  4. Penghentian tetap kegiatan
  5. Pencabutan sementara izin
  6. Pencabutan tetap izin
  7. Denda administrasi dan atau
  8. Sanksi administrasi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Pihak Dipublikasikan Ya