| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.
- Menyatakan Sita Eksekusi atas Objek bidang tanah dengan luas 175M2, berikut bangunan yang berdiri diatasnya sebagaimana SHM No. 674/GR, tercatat atas nama Hj. Elti Yunani, S.H.,M.Kn., surat ukur Nomor: 131/1990, tanggal 19 Januari 1990, yang terletak di jalan M. Husni Thamrin Nomor 66 Gotong Royong, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung berdasarkan Berita Acara Sita Eksekusi Nomor: 37/Pdt.Eks/2025/PN Tjk. Jo. Nomor 4524 K/Pdt/2025 Pada hari rabu tanggal 15 April April 2026 Pukul : 09.30 WIB tidak sah dan tidak berharga
- Memerintahkan Terlawan atau Juru Sita untuk mengangkat sita eksekusi atas objek bidang tanah tersebut
- Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara
Jika Ketua Pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya ( exaeque et bono ) |