| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Perbuatan yang dilakukan Tergugat yang telah menghilangkan dan atau menggelapkan, yaitu :
- Dokumen asli Surat Perintah Kerja Penggugat Pekerjaan pembersiahan areal dan pekerjaan lanjutan pada areal tanaman ulang kelapa sawit dengan dengan No.Kontrak 529/PLG/2012 sebesar Rp.3.376.535.758,- ;
- Dokumen asli Surat Perintah Kerja Penggugat Persiapan lahan TTI karet No.kontrak SP/IV.3/390/IV/2012 sebesar Rp.194.670.000,- ;
- Dokumen asli Surat Perintah Kerja Penggugat Pengadaan kienseng No.Kontrak 7.11/SPB/846/2012 sebesar Rp.117.247.273,- ;
- Dokumen asli Surat Perintah Kerja Penggugat Pengadaan kienseng No.Kontrak 7.11/SPB/846/2012 sebesar Rp.120.500.000,- ;
- Dokumen asli Surat Perintah Kerja Penggugat Pekerjaan pengantian pipa eks bak bioreactor ke clarifier tank No.7.11/SPK/PB-2011/2012 sebesar Rp.108.272.727,- ;
- Dokumen asli Surat Perintah Kerja Penggugat Pekerjaan perbaikan jalan afd VII TBM III dan perbaikan jalan afd II TBM I No.kontrak 7.11/SPK/PL-278/2012 sebesar Rp.1.590.909.087,- ;
Milik Penggugat yang telah dititipkan kepada Tergugat adalah perbuatan melawan hukum ;
- Menyatakan Tergugat telah lalai karena menghilangkan dan atau menggelapkan dokumen Penggugat, yaitu :
- Dokumen asli Surat Perintah Kerja Penggugat Pekerjaan pembersiahan areal dan pekerjaan lanjutan pada areal tanaman ulang kelapa sawit dengan dengan No.Kontrak 529/PLG/2012 sebesar Rp.3.376.535.758,- ;
- Dokumen asli Surat Perintah Kerja Penggugat Persiapan lahan TTI karet No.kontrak SP/IV.3/390/IV/2012 sebesar Rp.194.670.000,- ;
- Dokumen asli Surat Perintah Kerja Penggugat Pengadaan kienseng No.Kontrak 7.11/SPB/846/2012 sebesar Rp.117.247.273,- ;
- Dokumen asli Surat Perintah Kerja Penggugat Pengadaan kienseng No.Kontrak 7.11/SPB/846/2012 sebesar Rp.120.500.000,- ;
- Dokumen asli Surat Perintah Kerja Penggugat Pekerjaan pengantian pipa eks bak bioreactor ke clarifier tank No.7.11/SPK/PB-2011/2012 sebesar Rp.108.272.727,- ;
- Dokumen asli Surat Perintah Kerja Penggugat Pekerjaan perbaikan jalan afd VII TBM III dan perbaikan jalan afd II TBM I No.kontrak 7.11/SPK/PL-278/2012 sebesar Rp.1.590.909.087,- ;
- Menyatakan Tergugat melanggar prinsip kehati-hatian sehingga merugikan Penggugat ;
- Menyatakan Tidak sah dan Tidak Berkekuatan Hukum keputusan Fasilitas Kredit tertanggal 06 November 2012 yang di dapat Penggugat dari Tergugat adalah sebagai berikut KMK NON KUK, Maksimum kredit : sebesar Rp.1.500.000.000,- untuk penurunan outstanding Bank BII sebesar Rp.1.500.000.000,- dan KMK KONSTRUKSI, Maksimum kredit : sebesar Rp.4.000.000.000,-. Bentuk : Clean Up System, Keperluan : Tambahan Modal Kerja Pengerjaan Proyek PTPN dan Proyek lainnya dengan target penjualan tahun 2012 sebesar Rp.10.229.927.845,- ;
- Menyatakan Tidak sah dan Tidak Berkekuatan Hukum perpanjangan tambahan fasilitas kredit tertanggal 25 Februari 2019, yaitu KMK NON KUK/KMK Plafon (tambahan)Maksimum kredit : menjadi sebesar Rp.5.500.000.000,- dari maksimum awal sebesar Rp.4.500.000.000,-, untuk Keperluan : tambahan modal pengadaan dan pengerjaan proyek dan KMK R/C terbatas (Review), Maksimum kredit : tetap sebesar Rp.2.000.000.000,-, Keperluan : tambahan modal pengadaan dan pengerjaan proyek rutin ;
- Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum Surat Kuasa Memberikan Hak Tanggungan (SKMHT) atas :
- Sebidang Tanah seluas 125 M2 dengan bangunan ruko seluas 175 M2 diatasnya yang terletak di Jl.Tulang Bawang No.03, Kel.Enggal, Kec.Tanjung Karang Pusat Kotamadya Bandar Lampung Propinsi Lampung, berdasarkan SHM No.1200/E atas nama Penggugat (Hendrik Effendi) ;
- Sebidang Tanah seluas 111 M2 dengan bangunan ruko seluas 175 M2 diatasnya yang terletak di Jl.Tulang Bawang No.03, Kel.Enggal, Kec.Tanjung Karang Pusat Kotamadya Bandar Lampung Propinsi Lampung, berdasarkan SHM No.137/E atas nama Penggugat (Hendrik Effendi) ;
- Sebidang Tanah seluas 119 M2 dengan bangunan ruko seluas 216 M2 diatasnya yang terletak di Jl. Jenderal Suprapto, Kel.Pelita, Kec.Tanjung Karang Pusat Kotamadya Bandar Lampung Propinsi Lampung, berdasarkan SHM No.1004/pt atas nama Mira Susanti, ;
- Sebidang Tanah kosong seluas 1.348 M2 yang terletak di Kelurahan Haji Mena, Kec.Natar Kabupaten Lampung Selatan Propinsi Lampung,, berdasarkan SHM No.5690/E atas nama Penggugat (Hendrik Effendi) ;
- Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum Akta Pemberian Hak Tanggungan atas :
- Sebidang Tanah seluas 125 M2 dengan bangunan ruko seluas 175 M2 diatasnya yang terletak di Jl.Tulang Bawang No.03, Kel.Enggal, Kec.Tanjung Karang Pusat Kotamadya Bandar Lampung Propinsi Lampung, berdasarkan SHM No.1200/E atas nama Penggugat (Hendrik Effendi) ;
- Sebidang Tanah seluas 111 M2 dengan bangunan ruko seluas 175 M2 diatasnya yang terletak di Jl.Tulang Bawang No.03, Kel.Enggal, Kec.Tanjung Karang Pusat Kotamadya Bandar Lampung Propinsi Lampung, berdasarkan SHM No.137/E atas nama Penggugat (Hendrik Effendi) ;
- Sebidang Tanah seluas 119 M2 dengan bangunan ruko seluas 216 M2 diatasnya yang terletak di Jl. Jenderal Suprapto, Kel.Pelita, Kec.Tanjung Karang Pusat Kotamadya Bandar Lampung Propinsi Lampung, berdasarkan SHM No.1004/pt atas nama Mira Susanti ;
- Sebidang Tanah kosong seluas 1.348 M2 yang terletak di Kelurahan Haji Mena, Kec.Natar Kabupaten Lampung Selatan Propinsi Lampung,, berdasarkan SHM No.5690/E atas nama Penggugat (Hendrik Effendi) ;
- Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat Pertama atas Tanah dan Bangunan :
- Sebidang Tanah seluas 125 M2 dengan bangunan ruko seluas 175 M2 diatasnya yang terletak di Jl.Tulang Bawang No.03, Kel.Enggal, Kec.Tanjung Karang Pusat Kotamadya Bandar Lampung Propinsi Lampung, berdasarkan SHM No.1200/E atas nama Penggugat (Hendrik Effendi) ;
- Sebidang Tanah seluas 111 M2 dengan bangunan ruko seluas 175 M2 diatasnya yang terletak di Jl.Tulang Bawang No.03, Kel.Enggal, Kec.Tanjung Karang Pusat Kotamadya Bandar Lampung Propinsi Lampung, berdasarkan SHM No.137/E atas nama Penggugat (Hendrik Effendi) ;
- Sebidang Tanah seluas 119 M2 dengan bangunan ruko seluas 216 M2 diatasnya yang terletak di Jl. Jenderal Suprapto, Kel.Pelita, Kec.Tanjung Karang Pusat Kotamadya Bandar Lampung Propinsi Lampung, berdasarkan SHM No.1004/pt atas nama Mira Susanti ;
- Sebidang Tanah kosong seluas 1.348 M2 yang terletak di Kelurahan Haji Mena, Kec.Natar Kabupaten Lampung Selatan Propinsi Lampung, berdasarkan SHM No.5690/E atas nama Penggugat (Hendrik Effendi) ;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat yang memakai fasilitas kredit Penggugat yang telah disediakan oleh Tergugat tanpa seizin dan tanpa ada persetujuan dari Penggugat Merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Memerintahkan Turut Tergugat II untuk membatalkan Sertifikat Hak Tanggungan atas:
- Sebidang Tanah seluas 125 M2 dengan bangunan ruko seluas 175 M2 diatasnya yang terletak di Jl.Tulang Bawang No.03, Kel.Enggal, Kec.Tanjung Karang Pusat Kotamadya Bandar Lampung Propinsi Lampung, berdasarkan SHM No.1200/E atas nama Penggugat (Hendrik Effendi) ;
- Sebidang Tanah seluas 111 M2 dengan bangunan ruko seluas 175 M2 diatasnya yang terletak di Jl.Tulang Bawang No.03, Kel.Enggal, Kec.Tanjung Karang Pusat Kotamadya Bandar Lampung Propinsi Lampung, berdasarkan SHM No.137/E atas nama Penggugat (Hendrik Effendi) ;
- Sebidang Tanah seluas 119 M2 dengan bangunan ruko seluas 216 M2 diatasnya yang terletak di Jl. Jenderal Suprapto, Kel.Pelita, Kec.Tanjung Karang Pusat Kotamadya Bandar Lampung Propinsi Lampung, berdasarkan SHM No.1004/pt atas nama Mira Susanti ;
- Memerintahkan Turut Tergugat II untuk membatalkan Sertifikat Hak Tanggungan atas Sebidang Tanah kosong seluas 1.348 M2 yang terletak di Kelurahan Haji Mena, Kec.Natar Kabupaten Lampung Selatan Propinsi Lampung,, berdasarkan SHM No.5690/E atas nama Penggugat (Hendrik Effendi) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil yang dialami Penggugat sebesar sebesar Rp.8.504.800.000,- ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian imateriil yang dialami Penggugat sebesar Rp.7.000.000.000,- (tujuh milar rupiah) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah)/hari atas keterlambatan melaksanakan putusan ;
- Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk patuh dan tunduk melaksanakan isi putusan perkara ini ;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu atau dengan serta merta (uit voer baar voorraad), meskipun ada Perlawanan, Banding maupun Kasasi ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
|