Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
24/Pid.Pra/2025/PN Tjk JERRY YANTO BIN HASAN BASRI BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI LAMPUNG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 24/Pid.Pra/2025/PN Tjk
Tanggal Surat Senin, 29 Des. 2025
Nomor Surat --------------
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Petitum Permohonan

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon (JERRY YANTO BIN HASAN BASRI) untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Penangkapan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon (JERRY YANTO BIN HASAN BASRI) hari Minggu tanggal 07 September 2025 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sprin-Kap/0017/IX2025/BNNP Lampung tertanggal 07 September 2025 tidak sah dan batal demi hukum;

 

  1. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin-Sidik/0007/IX/2025/BNNP Lampung tanggal 04 September 2025 yang menetapkan Pemohon (JERRY YANTO BIN HASAN BASRI) sebagai Tersangka oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tidak sah dan batal demi hukum.

 

  1. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin-Sidik/0007/IX/2025/BNNP Lampung tanggal 04 September 2025 yang menetapkan Pemohon (JERRY YANTO BIN HASAN BASRI) sebagai TERSANGKA.

 

  1. Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal demi hukum.

 

  1. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap Pemohon (JERRY YANTO BIN HASAN BASRI);

 

  1. Menyatakan Penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon (JERRY YANTO BIN HASAN BASRI) tidak sah dan batal demi hukum;

 

  1. Menghukum Termohon untuk membebaskan Pemohon (JERRY YANTO BIN HASAN BASRI) dari Rumah Tahanan Negara / Rumah Tahanan BNN Provinsi Lampung dalam tempo 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak putusan ini dibacakan;

 

  1. Menghukum Termohon untuk mengembalikan barang-barang milik Pemohon kepada Pemohon yaitu :
    1. Handpone merk SAMSUNG A3 beserta Charger
    2. Dompet
    3. KTP atas nama Pemohon
    4. SIM atas nama Pemohon
    5. Kartu ATM Bank BCA atas nama Pemohon
    6. Kartu ATM Bank BRI atas nama Pemohon
    7. Kartu ATM Bank Mandiri atas nama Pemohon
    8. Tas Slempang

dalam tempo 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak putusan ini dibacakan;

 

  1. Memulihkan segala hak hukum PEMOHON (JERRY YANTO BIN HASAN BASRI) terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh TERMOHON;

 

  1. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara praperadilan a quo.

 

SUBSIDAIR

Atau Apabila Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Karang Cq. Hakim Tunggal Praperadilan yang memeriksa dan mengadili permohonan ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya