Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
15/Pid.Pra/2025/PN Tjk NILA KEPALA KEJAKSAAN NEGERI BANDAR LAMPUNG Cq. Jaksa Penuntut Umum Sondang Hotmaida marbun, SH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 15/Pid.Pra/2025/PN Tjk
Tanggal Surat Rabu, 30 Jul. 2025
Nomor Surat -
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan diterima permohonan Para Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Para Pemohon sebagai TERSANGKA/TERDAKWA dengan dugaan/dakwaan melakukan Tindak Pidana Pemerasan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 368 KUHPidana, dugaan/dakwaan melakukan Tindak Pidana Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan dugaan/dakwaan melakukan  Tindak Pidana Perbuatan Tidak Menyenangkan  Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya PENETAPAN PARA TERSANGKA/PARA TERDAKWA  a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan Tersangka/Terdakwa atas diri  Para Pemohon oleh Termohon;

 

  1. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penuntutan  terhadap perintah penuntutan  kepada Pemohon  ;

 

  1. Membebaskan Para Tersangka/Para Terdakwa dari Rumaha Tahanan Negara seketika putusan Pra-Peradilan dikabulkan dan diucapkan. ---

 

  1. Memulihkan hak Para Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

 

  1. Membebaskan Para Tersangka/Para Terdakwa dari Rumaha Tahanan Negara;

 

  1. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya