| Dakwaan |
Pertama :
---------- Bahwa terdakwa ALBAR JOEFIRROS Bin RIFKI HIDAYAT, pada bulan Desember 2025 sampa dengan Bulan Maret 2026 atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025 dan tahun 2026, bertempat di yang beralamat di Jl. Gatot Subroto Kel. Garuntang Kec. Teluk Betung Selatan Kota Bandar Lampung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan Karena Tindak Pidana, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal pada tanggal 05 Desember 2025 terdakwa mulai bekerja di PT. Cahaya Lestari Teguh bertempat di Jl. Gatot Subroto Kel. Garuntang Kec. Teluk Betung Selatan Kota Bandar Lampung berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor : 41-SM/PKWT/CLTM/XII/2025 tertaggal 05 Desember 2025, dan terdakwa bekerja di PT. Cahaya Lestari Teguh menerima gaji pokok sebesar Rp. 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu ruipiah) setiap bulannya, dan PT. Cahaya Lestari Teguh bergerak dibidang distributor penjualan produk Jelly Inaco, dan terdakwa bekerja sebagai sales yang bertugas dan tanggung jawab menawarkan produk PT. Cahaya Lestari Teguh ke konsumen dan melakukan penagihan uang ke kosumen untuk disetorkan ke kasir PT. Cahaya Lestari Teguh, dan terdakwa telah melakukan penggelapan uang dari pembayaran konsumen berdasarkan faktur yang dikeluarkan dari pihak PT. Cahaya Lestari Teguh yaitu Faktur penjualan An Toko PETTY FRES Tanggal Faktur 13/02/2026 No.Faktur SP.2012600212044 Sales AN. HERLINA Nominal Rp. 62.801.852,-(enam puluh dua juta delapan ratus satu delapan ratus lima puluh dua rupiah) dan oleh terdakwa uang pembayaran tersebut tidak terdakwa setorkan ke pihak PT. Cahaya Lestari Teguh tanpa seijin dari pihak PT. Cahaya Lestari Teguh, lalu Faktur Penjualan An Toko ASANG tanggal Faktur 13/12/2025 No.Faktur SP.2012501212105 Sales An. ALBAR Nominal Rp. 22.915.853,- (dua puluh dua juta Sembilan ratus lima belas ribu delapan ratus lima puluh tiga rupiah) berikut 2 Nota dan barang-barang tersebut sudah diterima oleh konsumen namun sebagian barang diambil kembali oleh terdakwa tanpa seijin dari pihak PT. Cahaya Lestari Teguh dan barang yang terdakwa ambil senilai Rp. 13.315.853,- (tiga belas juta tiga ratus lima belas ribu delapan ratus lima puuh tiga rupiah) dan konsumen membuat 2 (dua) lembar nota sebagai bukti kalau sebagian barang terdakwa ambil kembali dan oleh terdakwa barang yang terdakwa ambil terdakwa jual kepada Toko PETTY FRES dan uang hasil penjualannya tidak terdakwa setorkan kepada pihak PT. Cahaya Lestari Teguh, lalu Faktur penjualan An Toko Grosir Snack 7523 Tanggal Faktur 06/03/2026 No.Faktur SP.2012600305138 Sales An. ALBAR Nominal Rp. 74.321.678,- (tujuh puluh empat juta tiga ratus dua puluh satu enam ratus tujuh puluh delapan rupiah) barang-barang sudah diterima konsumen namun oleh terdakwa barang-barang tersebut diambil kembali dan oleh terdakwa barang-barang tersebut dijual kembali dan uang hasil penjualan barang-barang tersebut tidak terdakwa setorkan kepada pihak PT. Cahaya Lestari Teguh, dan terdakwa juga membuat nota pesanan fiktif kepada pihak PT. Cahaya Lestari Teguh sehingga pihak PT. Cahaya Lestari Teguh mengeluarkan barang-barang sesuai dengan nota pesanan fiktif yang dibuat oleh terdakwa yaitu Faktur Penjualan An Toko HEMA GAMA SNACK tanggal Faktur 23 / 01 / 2026 No.Faktur SP. 2012600121555 Sales An. ALBAR Nominal Rp. 23.535.201,- dua puluh tiga juta lima ratus tiga puluh lima dua ratus satu rupiah), Faktur Penjualan An Toko INDAH tanggal Faktur 07/02/2026 No. Faktur SP2012600206025 Sales An. ALBAR Nominal Rp. 19.323.638,- (Sembilan belas juta tiga ratus dua puluh tiga enam ratus tiga puluh delapan rupiah), Faktur Penjualan An Toko Bunda Eva Tanggal Faktur 26/02/2026 No.Faktur SP.2012600224915 Sales An. ALBAR Nominal Rp. 13.285.002,- (tiga belas juta dua ratus delapan puluh lima dua rupiah), Faktur Penjualan An Bun Bun Mart tanggal Faktur 27/02/2026 No. Faktur SP.2012600224911 Sales An. ALBAR Nominal Rp. 24.154.548,- (dua puluh empat juta seratus lima puluh empat lima ratus empat puluh delapan rupiah), Toko Sida Tanggal Faktur 04/03/2026 No.Faktur SP.2012600303313 Sales An. ALBAR Nominal Rp. 24.773.896,- (dua puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh tiga delapan ratus Sembilan puluh enam rupiah) dan oleh terdakwa barang-barang berdasarkan faktur-faktur tersebut dijual kepada Toko PETTY FRES dengan harga dibawah harga pasaran, dan total keseluruhan dari penagihan ke konsumen dan nota penjualan fiktif pihak PT. Cahaya Lestari Teguh mengalami kerugian kurang lebih Rp. 251.255,824,- (dua ratus lima puluh juta dua ratus lima puluh lima delapan ratus dua puluh empat rupiah), dan total uang tersebut oleh terdakwa dipergunakan untuk berfoya-fota terdakwa sendiri tanpa seijin dari pihak PT. Cahaya Lestari Teguh, dan atas perbuatan terdakwa tersebut pihak PT. Cahaya Lestari Teguh melaporkan terdakwa kepihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut
Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut pihak PT. Cahaya Lestari Teguh mengalami kerugian kurang lebih Rp. 251.255,824,- (dua ratus lima puluh juta dua ratus lima puluh lima delapan ratus dua puluh empat rupiah)
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dalam Pasal 488 UU.RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP.---
Atau
Kedua :
------ Bahwa terdakwa ALBAR JOEFIRROS Bin RIFKI HIDAYAT, pada bulan Desember 2025 sampa dengan Bulan Maret 2026 atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025 dan tahun 2026, bertempat di yang beralamat di Jl. Gatot Subroto Kel. Garuntang Kec. Teluk Betung Selatan Kota Bandar Lampung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluurhnya milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan Karena Tindak Pidana. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal terdakwa mulai bekerja di PT. Cahaya Lestari Teguh bertempat di Jl. Gatot Subroto Kel. Garuntang Kec. Teluk Betung Selatan Kota Bandar Lampung dan PT. Cahaya Lestari Teguh bergerak dibidang distributor penjualan produk Jelly Inaco, dan terdakwa bekerja sebagai sales yang bertugas dan tanggung jawab menawarkan produk PT. Cahaya Lestari Teguh ke konsumen dan melakukan penagihan uang ke kosumen untuk disetorkan ke kasir PT. Cahaya Lestari Teguh, dan terdakwa telah melakukan penggelapan uang dari pembayaran konsumen berdasarkan faktur yang dikeluarkan dari pihak PT. Cahaya Lestari Teguh yaitu Faktur penjualan An Toko PETTY FRES Tanggal Faktur 13/02/2026 No.Faktur SP.2012600212044 Sales AN. HERLINA Nominal Rp. 62.801.852,-(enam puluh dua juta delapan ratus satu delapan ratus lima puluh dua rupiah) dan oleh terdakwa uang pembayaran tersebut tidak terdakwa setorkan ke pihak PT. Cahaya Lestari Teguh tanpa seijin dari pihak PT. Cahaya Lestari Teguh, lalu Faktur Penjualan An Toko ASANG tanggal Faktur 13/12/2025 No.Faktur SP.2012501212105 Sales An. ALBAR Nominal Rp. 22.915.853,- (dua puluh dua juta Sembilan ratus lima belas ribu delapan ratus lima puluh tiga rupiah) berikut 2 Nota dan barang-barang tersebut sudah diterima oleh konsumen namun sebagian barang diambil kembali oleh terdakwa tanpa seijin dari pihak PT. Cahaya Lestari Teguh dan barang yang terdakwa ambil senilai Rp. 13.315.853,- (tiga belas juta tiga ratus lima belas ribu delapan ratus lima puuh tiga rupiah) dan konsumen membuat 2 (dua) lembar nota sebagai bukti kalau sebagian barang terdakwa ambil kembali dan oleh terdakwa barang yang terdakwa ambil terdakwa jual kepada Toko PETTY FRES dan uang hasil penjualannya tidak terdakwa setorkan kepada pihak PT. Cahaya Lestari Teguh, lalu Faktur penjualan An Toko Grosir Snack 7523 Tanggal Faktur 06/03/2026 No.Faktur SP.2012600305138 Sales An. ALBAR Nominal Rp. 74.321.678,- (tujuh puluh empat juta tiga ratus dua puluh satu enam ratus tujuh puluh delapan rupiah) barang-barang sudah diterima konsumen namun oleh terdakwa barang-barang tersebut diambil kembali dan oleh terdakwa barang-barang tersebut dijual kembali dan uang hasil penjualan barang-barang tersebut tidak terdakwa setorkan kepada pihak PT. Cahaya Lestari Teguh, dan terdakwa juga membuat nota pesanan fiktif kepada pihak PT. Cahaya Lestari Teguh sehingga pihak PT. Cahaya Lestari Teguh mengeluarkan barang-barang sesuai dengan nota pesanan fiktif yang dibuat oleh terdakwa yaitu Faktur Penjualan An Toko HEMA GAMA SNACK tanggal Faktur 23 / 01 / 2026 No.Faktur SP. 2012600121555 Sales An. ALBAR Nominal Rp. 23.535.201,- dua puluh tiga juta lima ratus tiga puluh lima dua ratus satu rupiah), Faktur Penjualan An Toko INDAH tanggal Faktur 07/02/2026 No. Faktur SP2012600206025 Sales An. ALBAR Nominal Rp. 19.323.638,- (Sembilan belas juta tiga ratus dua puluh tiga enam ratus tiga puluh delapan rupiah), Faktur Penjualan An Toko Bunda Eva Tanggal Faktur 26/02/2026 No.Faktur SP.2012600224915 Sales An. ALBAR Nominal Rp. 13.285.002,- (tiga belas juta dua ratus delapan puluh lima dua rupiah), Faktur Penjualan An Bun Bun Mart tanggal Faktur 27/02/2026 No. Faktur SP.2012600224911 Sales An. ALBAR Nominal Rp. 24.154.548,- (dua puluh empat juta seratus lima puluh empat lima ratus empat puluh delapan rupiah), Toko Sida Tanggal Faktur 04/03/2026 No.Faktur SP.2012600303313 Sales An. ALBAR Nominal Rp. 24.773.896,- (dua puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh tiga delapan ratus Sembilan puluh enam rupiah) dan oleh terdakwa barang-barang berdasarkan faktur-faktur tersebut dijual kepada Toko PETTY FRES dengan harga dibawah harga pasaran, dan total keseluruhan dari penagihan ke konsumen dan nota penjualan fiktif pihak PT. Cahaya Lestari Teguh mengalami kerugian kurang lebih Rp. 251.255,824,- (dua ratus lima puluh juta dua ratus lima puluh lima delapan ratus dua puluh empat rupiah), dan total uang tersebut oleh terdakwa dipergunakan untuk berfoya-fota terdakwa sendiri tanpa seijin dari pihak PT. Cahaya Lestari Teguh, dan atas perbuatan terdakwa tersebut pihak PT. Cahaya Lestari Teguh melaporkan terdakwa kepihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut
Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut pihak PT. Cahaya Lestari Teguh mengalami kerugian kurang lebih Rp. 251.255,824,- (dua ratus lima puluh juta dua ratus lima puluh lima delapan ratus dua puluh empat rupiah)
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dalam Pasal 486 UU.RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP.--- |