| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 488/Pid.Sus/2026/PN Tjk | NADIA YOVANKASARI, S.H | ALI MA'RUF BIN SOHANI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Jun. 2026 |
| Klasifikasi Perkara | Narkotika |
| Nomor Perkara | 488/Pid.Sus/2026/PN Tjk |
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 04 Jun. 2026 |
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4009/L.8.10/Enz.2/05/2026 |
| Penuntut Umum | |
| Terdakwa | |
| Penasihat Hukum Terdakwa | |
| Anak Korban | |
| Dakwaan | PERTAMA ------ Bahwa Terdakwa ALI MARUF Bin SOHRANI bersama dengan Saksi BUDI YANTO Bin AGUS (Dalam Berkas Terpisah) dan Saksi HARIYADI Bin SARMAN (Dalam Berkas Terpisah) pada hari Kamis tanggal 15Januari 2026 sekira pukul 09.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari tahun 2026, bertempat di Jalan Tol Terbanggi – Kayu Agung Km 228 B Kampong Labuhan Batin, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji Prov. Lampung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala namun karena Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terkahir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar sakasi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan maka berdasarkan Pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Tanjung Karang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadiperantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari hari Jumat 10 oktober 2025 sekira jam 18.00 wib saat Terdakwa di hubungi Sdr. MAMUNG (Dalam Pecarian Orang) menawarkan untuk membawa BOM (sabu), kemudian Terdakwa di berikan NomorSaksi HARIYADI untuk menghubungi lansung, kemudian setelah itu Terdakwa komunikasi dengan Saksi HARIYADI dan nantinya akan bertemu di Aceh. Kemudian pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 ketika di Banda Aceh Terdakwa menyampaikan kepada Saksi BUDI bahwa nanti akan membawa muatan Bom (narkotika jenis sabu), lalu Terdakwa bersama Saksi BUDI melanjutkan perjalanan dengan membawa 1 (satu) unit truck warna merah dengan nopol Z 9806 ND milik Saksi MUHAMMAD JAWAD,S. SN Bin H. SYAHABUDIN (Alm) dengan tujuan utama yaitu membawa bantuan banjir dari Jakarta tujuan Tamiang, Aceh. Sesampai disana Terdakwa bersama Saksi BUDI bongkar muatan sekira pukul 19.00 Wib, Terdakwa bersama Saksi BUDI janjian bertemu Saksi HARIYADI di Pom Tamiang, Aceh. Setelah bertemu Terdakwa bersama Saksi BUDI dan Saksi HARIYADI langsung menuju perjalanan ke Pidie, Aceh. Sesampai disanaSaksi HARIYADI turun ke pinggir sawah dan mengambil 1 (satu) buah karung yang berisikan narkotikajenis sabu. Setelah itu karung tersebut di masukkan ke dalam cabin mobil. Selanjutnya kami melanjutkanperjalanan menuju ke daerah sidi kalang, medan, Sumatra utar, Sesampai disana Terdakwa bersama Saksi BUDI dan Saksi HARIYADI memuat durian pesanan expedisi, sebanyak 3000 butir dengan tujuanSukabumi, Bogor. Setelah melakukan muatan durian, karung yang berisikan narkotika jenis sabu Saksi HARIYADI bersama Saksi BUDI meletakkan di atas muatan durian tersebut. Kemudian Terdakwa bersama Saksi BUDI dan Saksi HARIYADI melanjutkan perjalanan, saat itu Terdakwa yang sedang membawa mobildan berhenti di Sungai Lilin, Sumatra Selatan, kemudian Saksi HARIYADI menurunkan 3 (tiga) plastic tehcina kepada orang yang Terdakwa tidak kenal. Selanjutnya melanjutkan perjalanan menuju Sukabami, Bogor yang rencananya mengantar durian, setelah itu mengantarkan narkotika jenis sabu.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 08.00 wib Tim opsnal DIT Res Narkoba Polda Lampung mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan adanya kendaraan truck yang membawa narkotika jenis sabu dari Provinsi Aceh ke pulau Jawa, berbekal informasi tersebut anggota opsnal unit I subdit III dit res narkoba Polda Lampung melakukan penyelidikan dan tepat di hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 05.00 wib mendapatkan informasi bahwa kendaraan tersebut akan masuk ke wilayah Lampung lewat Jalan Tol Terbanggi - Kayu Agung, selanjutnya sekira pukul 08.00 wib anggota polri sudah menunggu di sekitaran Km 228 B Kampong Labuhan Batin, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, selanjutnya sekira pukul 09.30 wib anggota polisi melihat 1 (satu) unit kendaraan mitsubishi warna merah dengan nopol Z 9806 ND bermuatan durian yang mencurigakan dan benar kendaraan tersebutlah yang di maksud. Kemudian anggota polisi langsung meminggirkan / menepikan / menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan penggeledahan dimana di dalamnya terdapat 3 (tiga) orang laki - laki yaitu Terdakwa ALI MARUF bersama Saksi BUDI YANTO yang merupakan sopir truck dan Saksi HARIYADI. Selanjutnya anggota polisi melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu yang ditemukan diatas tumpukan durian, 1 (satu) unit handphone android merk VIVO 1904 milik Terdakwa yang ditemukan di kantong celana yang dipakai Terdakwa, 1 (satu) unit handphone android merk OPPO A 38 milik Saksi HARIYADI yang ditemukan di atas kursi sebelah penumpang dan 1 (satu) unit handphone android merk OPPO A 78 5 G milik Saksi BUDI YANTO yang ditemukan di kantong celana yang dipakai Saksi BUDI YANTO. Selanjutnya setelah di introgasi bahwa 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu milik Saksi HARIYADI atas perintah dari sdr. NOVAL (DPO) untuk di bawa ke pulau jawa / Jakarta, sedangkan Saksi BUDI YANTO yang merupakan supir truk, dan Terdakwa hanya diajak dan menemani oleh Saksi HARIYADI BIN SARMAN untuk membawa 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu dari aceh ke pulau jawa / jakarta dengan perjanjian jika kerjaan membawa narkotika jenis sabu tersebut selesai sampai tujuan Saksi HARIYADI BIN SARMAN akan mendapat upah sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari Sdr. NOVAL (DPO) yang akan dibagi Terdakwa dan Saksi BUDI YANTO, namun belum sempat menyelesaikan kerjaan membawa / mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut sampai ke tujuan dan belum mendapatkan upah yang kemudian tertangkap. Selanjutnya Terdakwa bersama barang bukti di bawa ke kantor dit res narkoba polda lampung guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan tersebut, tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan izin dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan serta Kementrian Kesehatan R.I.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti : 19/10582.00/2026 pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 yang ditanda tangani oleh Diah Agustini selaku Pemimpin Cabang, telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik teh cina klip berisikan narkotika jenis sabu, berat bruto 10.637,14 (sepuluh ribu koma enam ratus tiga puluh tujug koma empat belas) gram, berat isi setelah dikurangi berat plastik kosong sebesar 650,44 (enam raus lima puluh koma empat empat) gram, kemudian berat netto menjadi 9.986,7 (sembilan ribu sembilan ratus delapan puluh enam koma tujuh) gram.
- Bahwa berdasarkan surat ketetapan status barang sitaan narkotika Nomor:B-03/L.8.22/Enz.1/01/2026 pada tanggal 20 Januari 2026 yang ditanda tangani oleh Robert Simatupang S.H.,M.H selaku Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji, telah menetapkan status barang sitaan narkotika berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik bening berukuran besar berisikan kristal berwarna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10.637,14 (sepuluh ribu koma enam ratus tiga puluh tujug koma empat belas) gram, berat isi setelah dikurangi berat plastik kosong sebesar 650,44 (enam raus lima puluh koma empat empat) gram, kemudian berat netto menjadi 9.986,7 (sembilan ribu sembilan ratus delapan puluh enam koma tujuh) gram.
- Bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab 516/NNF/2026 Pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 yang ditandatangani oleh ACHMAD KOLBINUS, S.T., M.T., M.Sc. diperolehkesimpulan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa HARIYADI Bin SARMAN setelah dilakukanpemeriksaan yaitu : • 1 (satu) kontainer plastik berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 10 (sepuluh) bungkus plastik bening berisi 10 (sepuluh) bungkus plastik berwarna hijau bertuliskan ”CHINESE PIN WEI” berisi 10 (sepuluh) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 913/2026/NNF. Setelah dilakukan uji lab narkotika jenis shabu disimpulkan bahwa: • BB 913/2026/NNF, tersebut POSITIF (+) Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentangPerubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran UU R.I No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. - -------------------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No.1 Tahum 2023 Tentang KUHP jo. UU No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA ------ Bahwa Terdakwa ALI MARUF Bin SOHRANI bersama dengan Saksi BUDI YANTO Bin AGUS (Dalam Berkas Terpisah) dan Saksi HARIYADI Bin SARMAN (Dalam Berkas Terpisah) pada hari Kamis tanggal 15Januari 2026 sekira pukul 09.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari tahun 2026, bertempat di Jalan Tol Terbanggi – Kayu Agung Km 228 B Kampong Labuhan Batin, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji Prov. Lampung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala namun karena Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terkahir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar sakasi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan maka berdasarkan Pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Tanjung Karang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.”, dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 08.00 wib Tim opsnal DIT Res Narkoba Polda Lampung mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan adanya kendaraan truck yang membawa narkotika jenis sabu dari Provinsi Aceh ke pulau Jawa, berbekal informasi tersebut anggota opsnal unit I subdit III dit res narkoba Polda Lampung melakukan penyelidikan dan tepat di hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 05.00 wib mendapatkan informasi bahwa kendaraan tersebut akan masuk ke wilayah Lampung lewat Jalan Tol Terbanggi - Kayu Agung, selanjutnya sekira pukul 08.00 wib anggota polri sudah menunggu di sekitaran Km 228 B Kampong Labuhan Batin, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, selanjutnya sekira pukul 09.30 wib anggota polisi melihat 1 (satu) unit kendaraan mitsubishi warna merah dengan nopol Z 9806 ND bermuatan durian yang mencurigakan dan benar kendaraan tersebutlah yang di maksud. Kemudian anggota polisi langsung meminggirkan / menepikan / menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan penggeledahan dimana di dalamnya terdapat 3 (tiga) orang laki - laki yaitu Terdakwa ALI MARUF bersama Saksi BUDI YANTO yang merupakan sopir truck dan Saksi HARIYADI. Selanjutnya anggota polisi melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu yang ditemukan diatas tumpukan durian, 1 (satu) unit handphone android merk VIVO 1904 milik Terdakwa yang ditemukan di kantong celana yang dipakai Terdakwa, 1 (satu) unit handphone android merk OPPO A 38 milik Saksi HARIYADI yang ditemukan di atas kursi sebelah penumpang dan 1 (satu) unit handphone android merk OPPO A 78 5 G milik Saksi BUDI YANTO yang ditemukan di kantong celana yang dipakai Saksi BUDI YANTO. Selanjutnya setelah di introgasi bahwa 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu milik Saksi HARIYADI atas perintah dari sdr. NOVAL (DPO) untuk di bawa ke pulau jawa / Jakarta, sedangkan Saksi BUDI YANTO yang merupakan supir truk, dan Terdakwa hanya diajak dan menemani oleh Saksi HARIYADI BIN SARMAN untuk membawa 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu dari aceh ke pulau jawa / jakarta dengan perjanjian jika kerjaan membawa narkotika jenis sabu tersebut selesai sampai tujuan Saksi HARIYADI BIN SARMAN akan mendapat upah sebesar Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah) dari Sdr. NOVAL (DPO) yang akan dibagi Terdakwa dan Saksi BUDI YANTO, namun belum sempat menyelesaikan kerjaan membawa / mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut sampai ke tujuan dan belum mendapatkan upah yang kemudian tertangkap. Selanjutnya Terdakwa bersama barang bukti di bawa ke kantor dit res narkoba polda lampung guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan tersebut, tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan izin dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan serta Kementrian Kesehatan R.I.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti : 19/10582.00/2026 pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 yang ditanda tangani oleh Diah Agustini selaku Pemimpin Cabang, telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik teh cina klip berisikan narkotika jenis sabu, berat bruto 10.637,14 (sepuluh ribu koma enam ratus tiga puluh tujug koma empat belas) gram, berat isi setelah dikurangi berat plastik kosong sebesar 650,44 (enam raus lima puluh koma empat empat) gram, kemudian berat netto menjadi 9.986,7 (sembilan ribu sembilan ratus delapan puluh enam koma tujuh) gram.
- Bahwa berdasarkan surat ketetapan status barang sitaan narkotika Nomor:B-03/L.8.22/Enz.1/01/2026 pada tanggal 20 Januari 2026 yang ditanda tangani oleh Robert Simatupang S.H.,M.H selaku Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji, telah menetapkan status barang sitaan narkotika berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik bening berukuran besar berisikan kristal berwarna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10.637,14 (sepuluh ribu koma enam ratus tiga puluh tujug koma empat belas) gram, berat isi setelah dikurangi berat plastik kosong sebesar 650,44 (enam raus lima puluh koma empat empat) gram, kemudian berat netto menjadi 9.986,7 (sembilan ribu sembilan ratus delapan puluh enam koma tujuh) gram.
- Bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab 516/NNF/2026 Pada hariKamis tanggal 19 Februari 2026 yang ditandatangani oleh ACHMAD KOLBINUS, S.T., M.T., M.Sc. diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa HARIYADI Bin SARMAN setelahdilakukan pemeriksaan yaitu : • 1 (satu) kontainer plastik berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 10 (sepuluh) bungkus plastik bening berisi 10 (sepuluh) bungkus plastik berwarna hijau bertuliskan ”CHINESE PIN WEI” berisi 10 (sepuluh) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 913/2026/NNF. Setelah dilakukan uji lab narkotika jenis shabu disimpulkan bahwa: • BB 913/2026/NNF, tersebut POSITIF (+) Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentangPerubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran UU R.I No.35 tahun 2009 tentangNarkotika. -------------------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentangNarkotika --------------------------------- |
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
