| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 471/Pid.B/2026/PN Tjk | Oktavia Mustika, S.H. | M. OBI Bin MUHAMMAD DANU UNTUNG | Tuntutan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 26 Mei 2026 |
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan |
| Nomor Perkara | 471/Pid.B/2026/PN Tjk |
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 25 Mei 2026 |
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3771/L.8.10/Eoh.2/05/2026 |
| Penuntut Umum | |
| Terdakwa | |
| Penasihat Hukum Terdakwa | |
| Anak Korban | |
| Dakwaan | Bahwa ia Terdakwa bernama M. OBI Bin MUHAMMAD DANU UNTUNG pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2026 sekira Pukul 15.45 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2026, bertempatdi Brilink Madroi Jalan Kepodang No. 80 LK. II Rt. 020 Kel. Gedong Air Kec. Tanjung Karang Barat Kota Bandar Lampung, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaanya bukan karena tindak pidana dipidana karena penggelapan”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Berawal pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2026 sekira Pukul 11.00 WIB terdakwa datang menemui saksi Madroi di rumah saksi Madroi guna untuk mengambil kunci kios dan uang tunai untuk modal kios sebesar Rp. 10.050.000,- (sepuluh juta lima puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa menuju kios Brilink milik saksi Madroi di Jalan Kepodang No. 80 LK. II Rt. 020 Kel. Gedong Air Kec. Tanjung Karang Barat Kota Bandar Lampung, sesampianya terdakwa di kios tersebut kemudian terdakwa langsung menggunakan uang yang telah diberikan saksi Madroi sebesar Rp. 10.050.000,- (sepuluh juta lima puluh ribu rupiah)untuk bermain judi online di akun “BIG SLOT 88” dan hanya tersisa Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa pada pukul 11.10 Wib kembali menghubungi saksi Madroi untuk meminta uang kembali dengan alasan bahwa ada customer yang ingin melakukan transfer uang, kemudian saksi Madroi mengirimkan uang dengan cara transfer melalui rekening milik saksi Hasanudin sejumlah Rp. 1.975.000,- (satu juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) lalu pada pukul 11.11 Wib terdakwa meminta saksi Madroiuntuk mengirimkan uang kembali sehingga kembali saksi Hasanudin mengirimkan uang sejumlah Rp. 2.975.000,- (dua juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) ke rekening terdakwa dan ketika pukul 13.42 Wib kembali saksi Hasanudin mengirimkan lagi uang sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) ke rekening terdakwa, sehingga nominal yang di transfer oleh saksi Hasanudin berjumalah Rp. 7.950.000,- (tujuh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa kembali menggunakan uang tersebut untuk bermain judi slot hingga uang tersebut habis, kemudian sekira pukul 14.30 Wib datang saksi Nadia ke kios Brilink kemudian terdakwa langsung mengatakan kepada saksi Nadia “Mba Nitip sebentar ya, saya mau pergi beli obat” selanjutnya sekira pukul 14. 45 Wib datang saksi Madroi bersama-sama dengan saksi Hasanudin ke kios Brilink milik saksi Madroi untuk mengecek pembukuan dari modal usaha Brilinkmilik saksi Madroi, kemudian setiba nya saksi Madroi di kios Brilink saksi Madroi bertemu dengan saksi Nadia dan mengatakan “kemana Obi” yang kemudian dijawab oleh saksi Nadia “Pergi om keluar beli obat” namun hingga kios Brilink milik saksi madroi tutup terdakwa tidak kembali ke kios milik saksi Madroi hingga keesokan harinya saksi madroi melaporkan kejadian Penggelapan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut ke Polsek Tanjung karang Barat untuk ditindak lanjuti.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Madroi Bin Ahmad (Alm) mengalami kerugian sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah)
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang- Undang No.1 tahun 2023 tentang KUHPidana.---------- |
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
