| Petitum |
Bahwa berdasarkan segala uraian yang Penggugat sampaikan ini telah beralasan agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat;
- Menyatakan sah dan mengikat Akta Kuasa Direktur Nomor 37 tertanggal 14 Desember 2021 yang dibuat di hadapan Fahrul Rozi, S.H., Notaris di Kota Bandar Lampung, Surat Pernyataan Kesepakatan Bersama tanggal 1 September 2022, Surat Pernyataan dari Tergugat I pada tanggal 21 Agustus 2023 dan surat-surat lainnya yang timbul akibat perbuatan Tergugat I;
- Menyatakan Penggugat untuk dibebaskan dari pertanggungjawaban dan kewajiban hukum pembayaran sisa hak subrogasi sebesar Rp7.884.127.071,- (tujuh miliar delapan ratus delapan puluh empat juta seratus dua puluh tujuh ribu tujuh puluh satu rupiah) yang timbul sehubungan dengan akibat perbuatan hukum yang dilakukan Tergugat I kepada Tergugat II dengan segala akibat hukumnya.
- Membebankan kepada Tergugat I untuk melaksanakan kewajiban pembayaran sisa hak subrogasi sebesar Rp7.884.127.071,- (tujuh miliar delapan ratus delapan puluh empat juta seratus dua puluh tujuh ribu tujuh puluh satu rupiah) kepada Tergugat II secara tunai dan seketika sejak putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsd) dengan segala akibat hukumnya.
- Menghukum Tergugat I membayar sisa hak subrograsi yaitu sebesar Rp7.884.127.071,- (tujuh miliar delapan ratus delapan puluh empat juta seratus dua puluh tujuh ribu tujuh puluh satu rupiah) kepada Tergugat II secara tunai dan seketika sejak putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsd).
- Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp625.013.973,- (enam ratus dua puluh lima juta tiga belas ribu sembilan ratus tujuh puluh tiga rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan seketika sejak putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsd).
- Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian immateril sebesar Rp15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan seketika sejak putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsd) akibat rusaknya kredibilitas finansial, status kolektibilitas terhadap piutang MACET pada sistem perbankan, hilangnya peluang bisnis strategis, rusaknya nama baik perusahaan di mata mitra kerja, dan tekanan psikologis manajemen akibat tuntutan subrogasi;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat II untuk tunduk dan mematuhi serta melaksanakan isi putusan ini dengan segala akibat hukumnya.
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Tergugat I untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |