| Petitum |
Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka PARA PENGGUGAT mohon kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA c.q. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini kiranya berkenan untuk memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:
- Mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tidak dapat menyerahkan dan atau memberikan sertifikat atas objek kredit yang telah beralih melalui jual beli dengan dokumen bawah tangan antara Tergugat dengan orang tua PARA PENGGUGAT;
- Menyatakan bahwa Perjanjian Jual Beli antara Bapak Sudjanu Purwanto alm. (Orang tua Para Penggugat) dengan Tergugat tertanggal 18 April 2003 atas Objek Kredit in casu objek kredit sebagaimana perjanjian kredit no 8856/Pg/Skr/1989 tanggal 6 februari 1989 dengan debitur yang sebelumnya bernama YAYA SETIAWAN Debitur Lama) Kepada Tergugat sebagai debitur baru berdasarkan Akta peralihan yang dibuat dihadapan notaris IMRAN MA'ARUF, dimana Turut Tergugat I in casu BANK TABUNGAN NEGARA di Bandarlampung berdasarkan Akta Jual Beli pada tanggal 15 januari 1993 tetap sebagai kreditur, perjanjian kredit atas tanah Hak Guna Bangunan nomor 850/Sukabumi +seluas 112 M2 yang luasnya akan disesuaikan dengan hasil pengukuran kadestrial terletak di Provinsi Lampung Kotamadya Bandar Lampung Kecamatan Sukarame Desa Sukabumi, Type 36 Blok A nomor 04 adalah sah dan berharga menurut hukum;
- Menyatakan PARA PENGGUGAT adalah pemilik sah atas sebidang tanah sebagaimana sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 850/Sukabumi +seluas 112 M2 yang luasnya akan disesuaikan dengan hasil pengukuran kadestrial terletak di Provinsi Lampung Kotamadya Bandar Lampung Kecamatan Sukarame Desa Sukabumi, Type 36 Blok A nomor 04 sebagaimana objek kredit antara Tergugat dan Turut Tergugat I yang kemudian telah dialihkan oleh Tergugat kepada orang tua Para Penggugat yang telah meninggal dunia;
- Menghukum dan memerintahkan Turut Tergugat I Untuk menyerahkan sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 850/Sukabumi +seluas 112 M2 yang luasnya akan disesuaikan dengan hasil pengukuran kadastral terletak di Provinsi Lampung Kotamadya Bandar Lampung Kecamatan Sukarame Desa Sukabumi, Type 36 Blok A nomor 04 kepada PARA PENGGUGAT tanpa syarat apapun juga karena telah lunas;
- Menghukum dan memerintahkan agar Turut Tergugat II untuk tunduk dalam putusan ini dan melaksanakan peralihan atas objek sengketa menjadi milik PARA PENGGUGAT;
- Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada PARA PENGGUGAT.
Demikian surat gugatan ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
|