| Dakwaan |
Kesatu
--------- Bahwa ia Terdakwa Purnomo Bin Nazir (Alm) selaku karyawan tetap pada FIFGROUP Cabang Lampung berdasarkan Surat Keterangan Kerja Nomor : 003/FIF/LAMPUNG/V/2026, Tanggal 26 Mei 2026 yang dikeluarkan oleh PT. FIF Group Cabang Lampung, pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan September 2025, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di kosan Sdr. Derry Safitri yang beralamatkan di Jalan Raden Saleh, Kelurahan Pematang Wangi, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, “Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa merupakan karyawan PT FIF Group Cabang Bandar Lampung yang menjabat sebagai Supervisor Collector. Dalam kedudukannya tersebut, Terdakwa memiliki akses untuk menggunakan kendaraan operasional perusahaan yang dipergunakan dalam kegiatan penagihan dan pengangkutan unit kendaraan milik konsumen yang menunggak pembayaran.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 26 September 2025 sekitar pukul 19.25 WIB, Terdakwa meminta izin kepada saksi Wahyu Riza Hermawan selaku Brand Service Coordinator (BSC) PT FIF Group untuk menggunakan 1 (satu) unit kendaraan operasional berupa mobil Isuzu Pick Up Type PHR54U-CAAIN1 4x2 MT Tahun 2023 warna putih Nomor Polisi B-9950-KAW, Nomor Rangka MHCPHR54CPJ525084, Nomor Mesin E525084 atas nama PT Mandiri Cipta Sejahtera, dengan alasan akan digunakan untuk mengangkut sepeda motor hasil penarikan dari konsumen yang menunggak pembayaran.
- Bahwa setelah memperoleh izin tersebut, Terdakwa menuju pos keamanan dan mengambil kunci kendaraan operasional yang disimpan di pos security. Karena Terdakwa merupakan karyawan PT FIF Group dengan jabatan Supervisor Collector, saksi Ismail Soleh selaku petugas keamanan tidak menaruh curiga dan memperbolehkan Terdakwa membawa kendaraan tersebut keluar dari lingkungan kantor.
- Bahwa setelah kendaraan berada dalam penguasaan Terdakwa karena hubungan kerja dan jabatannya di PT FIF Group, Terdakwa tidak menggunakan kendaraan tersebut untuk kepentingan perusahaan sebagaimana alasan yang disampaikan sebelumnya, melainkan membawa kendaraan tersebut ke tempat lain dengan maksud untuk memperoleh keuntungan pribadi.
- Bahwa pada malam hari yang sama sekitar pukul 00.00 WIB, Terdakwa mendatangi kos milik saksi Derry Safitri di Jalan Raden Saleh Kelurahan Pematang Wangi Kecamatan Tanjung Senang Kota Bandar Lampung dan meminta bantuan untuk mencarikan orang yang bersedia menerima gadai kendaraan tersebut dengan nilai sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah).
- Bahwa kemudian saksi Derry Safitri berhasil mendapatkan seseorang yang bersedia menerima gadai kendaraan tersebut dengan nilai Rp34.000.000,00 (tiga puluh empat juta rupiah), dan Terdakwa menyetujui transaksi tersebut. Selanjutnya kendaraan operasional milik PT FIF Group tersebut diserahkan kepada pihak penerima gadai tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan pemilik maupun pihak perusahaan.
- Bahwa pada keesokan harinya, Terdakwa menerima informasi bahwa kendaraan tersebut telah berhasil digadaikan dan uang hasil gadai sebesar Rp34.000.000,00 (tiga puluh empat juta rupiah) telah diterima. Setelah itu Terdakwa bersama saksi Derry Safitri melarikan diri ke Pulau Jawa dan menggunakan uang hasil gadai tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
- Bahwa sejak tanggal 26 September 2025 sampai dengan Terdakwa diamankan oleh pihak Kepolisian pada tanggal 09 April 2026, kendaraan operasional tersebut tidak pernah dikembalikan kepada PT FIF Group maupun kepada pemilik kendaraan yaitu PT Mandiri Cipta Sejahtera, sehingga mengakibatkan kerugian sekitar Rp190.000.000,00 (seratus sembilan puluh juta rupiah) dan kendaraan tersebut berada dalam penguasaan Terdakwa karena hubungan kerja dan jabatan Terdakwa sebagai Supervisor Collector pada PT FIF Group, namun kemudian dengan sengaja dan melawan hukum dimiliki serta dialihkan untuk kepentingan pribadi Terdakwa seolah-olah miliknya sendiri.
------ Perbuatan Terdakwa Purnomo Bin Nazir (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP yang pengacuannya diganti dengan Pasal 488 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana-------------------------------------
Atau
Kedua
--------- Bahwa ia Terdakwa Purnomo Bin Nazir (Alm) pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan September 2025, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di kosan Sdr. Derry Safitri yang beralamatkan di Jalan Raden Saleh Kelurahan Pematang Wangi, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, “Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------
- Bahwa berawal sebagaimana waktu dan tempat diatas pada hari Jumat tanggal 26 September 2025 sekitar pukul 19.25 WIB, Terdakwa memperoleh izin menggunakan 1 (satu) unit kendaraan operasional berupa mobil Isuzu Pick Up Type PHR54U-CAAIN1 4x2 MT Tahun 2023 warna putih Nomor Polisi B-9950-KAW atas nama PT Mandiri Cipta Sejahtera dengan alasan untuk kepentingan operasional penarikan kendaraan konsumen yang menunggak pembayaran.
- Bahwa berdasarkan izin tersebut, kendaraan berikut STNK dan dokumen pendukungnya berada dalam penguasaan Terdakwa secara sah dan bukan karena tindak pidana. Namun setelah kendaraan tersebut berada dalam penguasaan Terdakwa, Terdakwa tidak menggunakannya sesuai tujuan yang telah disampaikan kepada pihak perusahaan.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa membawa kendaraan tersebut ke tempat lain dan bekerja sama dengan saksi Derry Safitri untuk mencarikan pihak yang bersedia menerima gadai kendaraan tersebut. Setelah diperoleh pihak yang bersedia menerima gadai dengan nilai Rp34.000.000,00 (tiga puluh empat juta rupiah), Terdakwa menyetujui dan menyerahkan kendaraan tersebut kepada pihak penerima gadai tanpa hak dan tanpa persetujuan pemilik maupun pihak perusahaan.
- Bahwa uang hasil gadai tersebut kemudian dipergunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi dan kendaraan tersebut tidak pernah dikembalikan kepada PT FIF Group maupun kepada pemiliknya, sehingga mengakibatkan kerugian sekitar Rp190.000.000,00 (seratus sembilan puluh juta rupiah).
- Bahwa tindakan Terdakwa yang menggadaikan kendaraan milik orang lain, menggunakan hasil gadai untuk kepentingan pribadi, serta tidak mengembalikan kendaraan tersebut merupakan perbuatan memiliki barang milik orang lain secara melawan hukum seolah-olah sebagai miliknya sendiri, padahal kendaraan tersebut berada dalam penguasaannya secara sah bukan karena tindak pidana.
------ Perbuatan Terdakwa Purnomo Bin Nazir (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP yang pengacuannya diganti dengan Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |