Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
35/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Tjk NURHAYATI PT JAFPA COMFEED INDONESIA Penyerahan Kontra Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 35/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Tjk
Tanggal Surat Selasa, 11 Nov. 2025
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1Yudhi alfandra SHNURHAYATI
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Petitum

Berdasarkan uraian di atas, PENGGUGAT mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan memutuskan:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hubungan kerja antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I serta TERGUGAT II berlangsung secara terus menerus sejak tahun 2011;
  3. Menyatakan bahwa pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh TERGUGAT I adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum;
  4. Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap seluruh hak-hak PENGGUGAT;
  5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar kepada Penggugat secara tanggung renteng:

NO

Keterangan

Dasar Hukum

Perhitungan

Jumlah

1

Uang Pesangon

Pasal 156 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 jo. PP No. 35 Tahun 2021;

 

9 x 2 x Rp. 3.076.990,00

Rp. 55.385.820,00

 

2

Uang Penghargaan Masa Kerja

Pasal 156 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 jo. PP No. 35 Tahun 2021

5 x Rp. 3.076.990,00

Rp. 15.384.950,00

3

Uang Pengganti Hak

Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003

12/25 x Rp. 3.076.990,00

Rp.   1.476.955,02

4

Biaya Proses

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No. 37/OUU-IX/2011

6 x Rp.3.076.990,00

Rp. 18.461.940,00

JUMLAH

Rp. 90.709.662,02

Terbilang (Sembilan Puluh Juta Tujuh Ratus Sembilan Ribu Enam Ratus Enam Puluh Enam Dua Rupiah Dua Sen ),

  1. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk melaksanakan isi putusan ini secara tanggung renteng dan sekaligus;
  2. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu ( Uitvoerbaar Bij Voorraad ), meskipun ada perlawanan atau upaya hukum dari para TERGUGAT I maupun dari TERGUGAT II;
  3. Menghukum para TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak