| Dakwaan |
PERTAMA :
------------- Bahwa terdakwa ALDI SAPUTRA Bin SUHAILI (Alm), pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Perwira Kel. Rajabasa Kec. Rajabasa kota Bandar Lampung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang berwenang mengadili perkaranya, Telah mengambil barang sesuatu yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, atau setidak-tidaknya milik orang lain selain terdakwa, dengan maksud untuk di miliki secara hukum, dan harga yang dicuri tidak melebihi dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas awalnya pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025 sekira jam 17.00 Wib ketika saksi korban MAULANA IBRAHIM Bin ERWIN sedang tertidur di kios milik saksi korban dan saksi korban meletakan 1 (satu) unit handphone merk IQOO 27X warna silver dengan nomor simcard 085786632844 nomor Imei 1 : 860733069746753 Nomor Imei 2 : 860733069746746 disamping badan saksi korban dan kondisi pintu kios tidak terkunci dan ketika saksi korban sedang tertidur tersebut handphone milik saksi korban hilang atau dicuri dan ketika saksi korban terbangun saksi korban mencari handphone milik saksi korban namun saksi korban tidak menemukan handphone milik saksi korban tersebut, lalu saksi korban menanyakan handphone milik saksi korban tersebut kepada orang tua saksi korban namun orang tua saksi korban tidak mengetahui handphone milik saksi korban tersebut dan ketika handphone milik saksi korban dihubungi handphone saksi korban sudah tidak aktif dan saksi korban tidak mengetahui yang mengambil handphone milik saksi korban tersebut dan atas kejadian tersebut saksi korban melaporkan kepihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban MAULANA IBRAHIM Bin ERWIN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) atau tidak melebihi dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)
------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 364 KUHP.—--
ATAU
HAL-2-/..
-2-
KEDUA :
------------- Bahwa terdakwa ALDI SAPUTRA Bin SUHAILI (Alm), pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekira pukul 18.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di bawah Fly Over Pasar Natar di Jl. Hajimena Natar Kab. Lampung Selatan atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kalianda, akan tetapi karena terdakwa diproses di Polsek Kedaton Bandar Lampung dan tempat kediaman sebagian saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Tanjung Karang sehingga berdasarkan pasal 84 Ayat (2) KUHAP termasuk dalam Kewenangan Pengadilan Negeri Tanjung Karang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, yang harga barang tersebut tidak melebihi dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas awalnya pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025 sekira jam 17.50 Wib teman terdakwa yaitu RIFKI (belum tertangkap/DPO) menawarkan 1 (satu) unit handphone merk IQOO 27X warna silver dengan nomor simcard 085786632844 nomor Imei 1 : 860733069746753 Nomor Imei 2 : 860733069746746 untuk dijual kepada terdakwa, lalu pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekitar jam 00.03 Wib RIFKI menelphone terdakwa dan tidak terdakwa angkat karena terdakwa sudha tidur, lalu RIFKI mengirim gambar spesifikasi handphone yang akan dijual tersebut dan handpohone tersebut dlam keadaan terkunci dan terdakwa menanyakan harga handphone yang akan dijual tersebut dan RIFKI memberi harga kepada terdakwa sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), lalu sekitar jam 17.30 Wib terdakwa bersam RIFKI terjadi tawar menawar harga handphone tersebut dan terdakwa menawar handphone tersebut dengan harga Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) dan atas tawaran harga terdakwa tersebut RIFKI memberi harga kepada terdakwa seharga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dan terdakwa menyetujuinya dan terdakwa bersama RIFKI sepakat untuk bertemu di bawah Fly Over Pasar Natar di Jl. Hajimena Natar Kab. Lampung Selatan dan sekitar jam 18.15 Wib terdakwa bertemu dengan RIFKI dan terdakwa langsung mengecek handphone yang akan dijual oleh RIFKI dan setelah dicek lalu terdakwa membeli handphone tersebut dengan harga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dan ketika terdakwa membeli handphone tersebut tanpa disertai kotak dan charger handphone tersebut dan ketika erdakwa melakukan pengecekan harga pasaran second handphone tersebut sekitar Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) , lalu terdakwa membawa handphone tersebut kerumah terdakwa dan terdakwa langsung menghubungi saksi SUPRIYADI Bin SOHANI untuk membersihkan data yang ada dihandphone tersebut dan ketika saksi SUPRIYADI melihat handphone milik terdakwa tersebut saksi SUPRIYADI mengatakankalau handphone tersebut milik saksi MAULANA IBRAHIM Bin ERWIN yang merupakan saudara saksi SUPRIYADI dan terdakwa mengatakan kalau handphone tersebut terdakwa dapatkan dari RIFKI dengan cara membeli, lalu terdakwa datang ke konter saksi SUPRIYADI dan bertemu dengan saksi SUPRIYADI da saksi korban MAULANA IBRAHIM, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa kekantor kepolisian Polsek Kedaton untuk diproses lebih lanjut.
------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 482 KUHP.—--
maka terhadap perbuatan terdakwa ALDI SAPUTRA Bin SUHAILI (Alm) dapat dipidana dengan hukuman pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan atau denda (denda tersebut disesuaikan dengan penyesuaian denda dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP). |