| Petitum |
Dengan mempertimbangkan uraian di atas, maka Penggugat memohon kepada Majelis Hakim agar memutus sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat adalah sah menurut Hukum Ketenagakerjaan.
- Menyatakan bahwa pemutusan hubungan kerja yang dilakukan TERGUGAT terhadap PENGGUGAT pada 16 Mei 2025 adalah tidak sah dan batal demi hukum.
- Menyatakan bahwa tindakan TERGUGAT yang tidak membayarkan gaji PENGGUGAT selama bulan Juni dan Juli 2025 sebesar Rp 17.000.000,- ( Tujuh Belas Juta Rupiah ) merupakan perbuatan melanggar hukum dan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan di bidang Ketenagakerjaan;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah lalai dan melanggar kewajiban normatif dalam hal tidak membayarkan iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bagi Penggugat,
- Menghukum Tergugat untuk segera membayarkan kepada Penggugat:
- Gaji bulan Juni dan Juli 2025 sebesar Rp 17.000.000,00.
- Seluruh tunggakan iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan atas nama Penggugat sejak bulan Mei 2025 sampai dengan bulan Agustus 2025;
- Uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai Pasal 156 UU Ketenagakerjaan sebesar Rp. 8.500.000,-.
- Uang Biaya Proses selama periode maksimal 6 (enam) bulan upah senilai Rp 51.000.000,00.
- Ganti rugi Immateriil sebesar Rp 70.000.000,00 atas kerugian non-materiil ( seperti reputasi, tekanan psikologis, pencemaran nama baik ).
- Memerintahkan Tergugat untuk memulihkan nama baik PENGGUGAT sebagai Direktur Utama.
- Menolak seluruh dalil dan tuntutan TERGUGAT yang tidak beralasan hukum;
- Menghukum TERGUGAT untuk melaksanakan putusan ini secara serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding maupun kasasi.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayarkan kepada PENGGUGAT:
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara.
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan Hubungan Kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT putus ( Berakhir ) sejak dibacakan Putusan Pengadilan karena TERGUGAT telah melanggar Undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.
Memerintahkan TERGUGAT membayar seluruh Hak-hak PENGGUGAT terdiri dari Uang pesangon, Uang biaya proses dan Uang ganti rugi Immateril sebesar Rp. 146.500.000,00 ( Seratus Empat Puluh Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ),.
ATAU
Jika Majelis Hakim berpendapat lain memohon putusan yang seadil-adilnya. ( eque et bono ). |