Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
227/Pdt.Bth/2025/PN Tjk EGA SAPUTRA PURNAMA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 227/Pdt.Bth/2025/PN Tjk
Tanggal Surat Senin, 15 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nopan SidhartaEGA SAPUTRA
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • Menyatakan Menunda Pelakasanaan Eksekusi Pengosongan atas Tanah dan Bangunan SHM Nomor 10245/Rj.B.J luas 300 m2 dan SHM Nomor. 629/R.j.J luas 939 m2 serta diatasnya berdiri 18 (delapan belas) bangunan kontrakan yang terletak  di Jl. Ragom Gawi, Kel. Rajabasa Jaya, Kec. Rajabasa, Kota Bandar Lampung sebagaimana Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA Nomor. 29/Pdt.Eks.KPKNL/2025/PN.Tjk sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum mengikat.

 

  • Menyatakan putusan Provisi ini dapat dijalankan terlebih dahulu walupun ada perlawanan, Banding dan Kasasi.

 

DALAM POKOK PERKARA

         

A. PRIMAIR

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat/Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan penetapan Eksekusi Nomor. 29/Pdt.Eks.KPKNL/2025/PN.Tjk;
  3. Membebankan biaya perkara pada Tergugat/Terlawan;

        

SUBSIDAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan seluruh gugatan perlawanan Penggugat/Pelawan;
  2. Menunda Eksekusi atas penetapan Nomor. 29/Pdt.Eks.KPKNL/2025/PN.Tjk sampai perkara perdata Nomor. 223/Pdt.g/2025/PN.Tjk mempunyai kekuatan hukum tetap;
  3. Apabila majelis hakim pemeriksa perkara berpendapat lain. Mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak