Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
104/Pdt.G/2026/PN Tjk Rosfiana Mursiti Anwar Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 104/Pdt.G/2026/PN Tjk
Tanggal Surat Senin, 09 Mar. 2026
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1Nita Ria AngkasaRosfiana
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!! -
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya
  2. Menyatakan  sah Jual beli sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) berdasarkan kwitansi tanggal 28 Oktober 1996,  tanah beserta bangunannya antara penggugat dan tergugat guna balik nama sertipikat Nomor 9964/Tj. B surat ukur Nomor 3296/1993 atas nama Tergugat  seluas 452m2 (Empat ratus lima puluh dua meter persegi) beserta bangunannya yang terletak di Kelurahan Tanjung Baru Kecamatan sukarame Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung (dahulu), Jl. Ridwan Rais Gg Ainan III No 18/75 LK I RT. 001/000 Kelurahan Kali balau Kencana Kecamatan Kedamaian  Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung (sekarang), dengan batas-batas:

Sebelah utara berbatasan dengan m. zen

Sebelah Selatan berbatasan dengan Suroto

Sebelah timur berbatasan dengan Widodo

Sebelah barat zamzami

  1. Menyatakan putusan ini berlaku sebagai dasar peralihan hak  atas tanah yang semulah milik tergugat menjadi milik penggugat
  2. Menghukum dan memerintahkan turut Tergugat untuk mengganti nama atas pemecahan Nomor 9964/Tj. B surat ukur Nomor 3296/1993 atas nama Tergugat  seluas 452m2 (Empat ratus lima puluh dua meter persegi) beserta bangunannya yang terletak di Kelurahan Tanjung Baru Kecamatan sukarame Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung (dahulu), Jl. Ridwan Rais Gg Ainan III No 18/75 LK I RT. 001/000 Kelurahan Kali balau Kencana Kecamatan Kedamaian  Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung (sekarang) menjadi atas nama penggugat
  3. Menghukum Tergugat dan turut tergugat untuk tunduk, patuh, dan menjalankan/melaksanakan isi putusan ini;
  4. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang muncul akibat perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak