Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
21/Pid.Pra/2025/PN Tjk Sovia Likamanda Binti Jemi Oktora Kepolisian Cq Satreskrim Polresta Bandar Lampung Cq Satreskrim Polsek Tanjung Karang Barat Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 21/Pid.Pra/2025/PN Tjk
Tanggal Surat Senin, 17 Nov. 2025
Nomor Surat 022025
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana Penadahan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) tidak sah dan tidak berdasarkan aturan hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak sesuai aturan hukum;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atas surat-surat perintah penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  4. Menyatakan secara sah dan berlaku bahwa Surat Perdamaian dan Surat Permohonan Restorative Justice (RJ) dapat dilaksanakan tanpa halangan dalam bentuk apapunkhususnya atas diri Pemohon
  5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  6. Membebaskan Pemohon dari Tahanan oleh Termohon bahwa Pemohon tidak melakukan Tindak Pidana Penadahan sebagaimana yang telah dituduhkan Termohon dalam pasal 480 KUHPidana dan mengembalikan semua harta benda milik Pemohon yang telah disita oleh Termohon
  7. Memulihkan hak–hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan harkat martabat serta nama baik Pemohon yang telah dicemarkan dan membayar kerugian Pemohon atas marwah (harga diri) Pemohon yang saat ini masih dalam Penahanan oleh Termohon
  8. Menghukum Termohon untuk menganti/membayar kerugian rehabilitasi Pemohon baik kerugian materil dan kerugian inmateril/moril sebesar Rp. 1.050.000.000,- (satu miliar lima puluh juta rupiah) berdasarkan pasal 95 KUHAP aturan hukum yang berlaku
  9. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya