| Petitum |
Berdasarkan uraian dan alasan-alasan yang telah Pemohon sebutkan diatas, Pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, untuk berkenan memeriksa permohonan ini dan selanjutnya menetapkan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberikan Izin kepada Pemohon Untuk Memperbaiki nama Pemohon pada Kartu Keluarga Nomor 1809072207090006 Dan Kartu Tanda Penduduk Nomor 1809070603570003; dari Nama DRS. HI. TOBRANI TIAR Menjadi TABRANI TIAR;
- Membebankan biaya permohonan Kepada Pemohon
|