| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 473/Pid.Sus/2026/PN Tjk | IRMA LESTARI, SH.,MH. | WIRA KUSUMA PESIWARATU BIN STAN YUNAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 26 Mei 2026 |
| Klasifikasi Perkara | Narkotika |
| Nomor Perkara | 473/Pid.Sus/2026/PN Tjk |
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 26 Mei 2026 |
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3772/L.8.10/Enz.2/05/2026 |
| Penuntut Umum | |
| Terdakwa | |
| Penasihat Hukum Terdakwa | |
| Anak Korban | |
| Dakwaan | PRIMAIR ------ Bahwa Terdakwa WIRA KUSUMA PESIWARATU bin STAN YUNAN pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari tahun 2026, di pinggir jalan raya Desa Pemanggilan Kec. Natar Kab. Lampung Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalianda namun karena Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar sakasi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan maka berdasarkan Pasal 165 ayat (2) UU No.20 tahun 2025 tentang KUHAP Pengadilan Negeri Tanjung Karang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna putih diduga Metamfetamina dengan berat bruto 3,68 gram atau berat netto 3,35 gram”dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 17.30 WIB ketika terdakwa sedang berada di rumah yang beralamat di JL. Raden Fatah Gg. Hi. Masnin No. 28 RT/RW : 004/001 Kel. Kaliawi Kec. Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung terdakwa menghubungi sdr.PANJI (DPO) dengan menggunakan Handphone Oppo Reno 2 warna Hitam dengan Nomor dengan Simcard : 081362143327 melalui Chat dan mengatakan ”bang saya mau belanja”, kemudian dijawab oleh sdr.PANJI (DPO) ”iya, berapa?” kemudian terdakwa jawab ”setengah kantong bang”, kemudian dijawab lagi oleh sdr.PANJI (DPO)”yaudah langsung transfer aja”. Setelah itu terdakwa mentransfer uang sejumlah Rp2.900.000,00 (dua juta sembilan ratus ribu rupiah) dengan menggunakan Aplikasi dana yang ada di Handphone milikterdakwa dengan Simcard : 081362143327 ke aplikasi dana sdr. PANJI (DPO) yang nomor simcard nya lupa setelah terdakwa transfer kemudian sdr. PANJI (DPO) mengirimkan sebuah Foto dan memberikan terdakwa sebuah titik lokasi untuk mengambil sabu pesanan terdakwa tersebut yang berlokasi di pinggir jalan raya Desa Pemanggilan Kec. Natar Kab. Lampung Selatan. Kemudian sekira pukul 18.00 WIB terdakwa berangkat menuju titik lokasi tersebut dengan menggunakan gojek, dan sekira pukul 18.30 WIB terdakwa tiba di titik lokasi tersebut yang diletakkan di bawah pohon dan ditutupi sebuah batu bata, selanjutnya sabu tersebut terdakwa ambil, setelah itu terdakwa kembali ke rumah yang beralamat di JL. Raden Fatah Gg. Hi. Masnin No. 28 RT/RW : 004/001 Kel. Kaliawi Kec. Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung kemudian narkotika jenis shabu tersebut terdakwa letakkan dibalik kloset kamar mandi rumah terdakwa.
- Masih dihari yang sama sekira pukul 23.00 WIB pada saat terdakwa sedang tidur didlam kamar rumah terdakwa yang beralamatkan di JL. Raden Fattah Gg. Masnin No. 28 Kel. Kaliawi Kec. Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung, datang anggota Ditresnarkoba Polda Lampung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, selanjutnya melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis shabu dibalik kloset kamar mandi rumah terdakwa tersebut dan 1 Unit Handphone milik terdakwa yang terdakwa gunakan untuk berkomunikasi dengan PANJI untuk memesan narkotika jenis shabu tersebut, kemudian terdakwa berikut barang bukti di bawa ke kantor Ditresnarkoba polda lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
- Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukantanaman tersebut, tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan izin dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan serta Kementrian Kesehatan R.I.
- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan Nomor:037/60689.00/2026 pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 yang ditanda tangani oleh Suhendry selaku pemimpin cabang PT Pegadaian, telah melakukanpenimbangan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna putih diduga Metamfetamina dengan berat bruto 3,68 gram, berat isi setelah dikurangi berat plastik kosong sebesar 0,33gram menjadi berat netto 3,35 gram
- Bahwa berdasarkan surat ketetapan status barang sitaan narkotika nomor:B-576/L.8.10/Enz.1/01/2026 pada tanggal 26 Januari 2026 yang ditanda tangani oleh Baharuddin SH.MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri B.Lampung menetapkan status barang sitaan narkotika berupa : 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna putih diduga Metamfetamina dengan berat bruto 3,68 gram atau berat netto 3,35 gram. Dipergunakan untuk kepentingan persidangan
- Bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab 329/NNF/2025 Pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 yang ditandatangani oleh ACHMAD KOLBINUS, S.T., M.T., M.Sc. diperolehkesimpulan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa WIRA KUSUMA PESIWARATU Bin STAN YUNAN setelah dilakukan pemeriksaan yaitu : • 1 (satu) bungkus plastik klip berlak segel lengkap dengan barang bukti setelah dibuka didalamnyaterdapat, 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal-kristal putih, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 697/2026/NNF Setelah dilakukan uji lab Metamfetamina disimpulkan bahwa BB 697/2026/NNF Ftersebut POSITIF (+)Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU R.I No.35 tahun 2009 tentang Narkotika
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana --
SUBSIDAIR ------ Bahwa Terdakwa WIRA KUSUMA PESIWARATU bin STAN YUNAN pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan September tahun 2025, di JL. Raden Fattah Gg. Masnin No. 28 Kel. Kaliawi Kec. Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna putih diduga Metamfetamina dengan berat bruto 3,68gram atau berat netto 3,35 gram”, dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 23.00 WIB pada saat terdakwa sedang tidur didlam kamar rumah terdakwa yang beralamatkan di JL. Raden Fattah Gg. Masnin No. 28 Kel. Kaliawi Kec. Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung, datang anggota Ditresnarkoba Polda Lampung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, selanjutnya melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis shabu dibalik kloset kamar mandi rumah terdakwa tersebut dan 1 Unit Handphone milik terdakwa yang terdakwa gunakan untuk berkomunikasi dengan sdr. PANJI (DPO) untuk memesan narkotika jenis shabu tersebut dan terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu dari sdr. PANJI (DPO)pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 18.30 WIB di pinggir jalan raya Desa Pemanggilan Kec. Natar Kab. Lampung Selatansebanyak setengah kantong dengan harga Rp2.900.000,00 (dua juta sembilan ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa berikut barang bukti di bawa ke kantor Ditresnarkoba polda lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
- Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut, tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan izin dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan serta Kementrian Kesehatan R.I.
- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan Nomor:509/10601.09/2025 pada hari Selasa tanggal Bahwaberdasarkan berita acara penimbangan Nomor:037/60689.00/2026 pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 yang ditanda tangani oleh Suhendry selaku pemimpin cabang PT Pegadaian, telah melakukan penimbanganbarang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna putih diduga Metamfetamina dengan berat bruto 3,68 gram, berat isi setelah dikurangi berat plastik kosong sebesar 0,33 gram menjadiberat netto 3,35 gram
- Bahwa berdasarkan surat ketetapan status barang sitaan narkotika nomor:B-576/L.8.10/Enz.1/01/2026 pada tanggal 26 Januari 2026 yang ditanda tangani oleh Baharuddin SH.MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri B.Lampung menetapkan status barang sitaan narkotika berupa : 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna putih diduga Metamfetamina dengan berat bruto 3,68 gram atau berat netto 3,35 gram. Dipergunakan untuk kepentingan persidangan
- Bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab 329/NNF/2025 Pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 yang ditandatangani oleh ACHMAD KOLBINUS, S.T., M.T., M.Sc. diperolehkesimpulan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa WIRA KUSUMA PESIWARATU Bin STAN YUNAN setelah dilakukan pemeriksaan yaitu : • 1 (satu) bungkus plastik klip berlak segel lengkap dengan barang bukti setelah dibuka didalamnyaterdapat, 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal-kristal putih, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 697/2026/NNF - Setelah dilakukan uji lab Metamfetamina disimpulkan bahwa BB 697/2026/NNF Ftersebut POSITIF (+)Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU R.I No.35 tahun 2009 tentang Narkotika
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana --------- |
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
