| Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 28 Apr. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
| Nomor Perkara |
12/Pdt.G.S/2026/PN Tjk |
| Tanggal Surat |
Rabu, 22 Apr. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | NAWAWI | ALINDRA PERDANA. A BIN ALIANSYAH. MI |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
476.000.000,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan demi hukum Tindakan tergugat telah lalai melaksanakan kewajiban hukumnya (wanprestasi) kepada penggugat
- Menghukum tergugat untuk membayar /mengambalikan uang kepada penggugat secara tunai, seketika, dan tanpa syarat dengan rincian sebagai berikut:
- uang seharga harga emas sebarat 70 gr dengan harga sekarang 70 x Rp. 2.700.000 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) = Rp. 189.000.000 (seratus delapan puluh Sembilan juta rupiah) hitungan estimasi harga emas 2026.
- ganti rugi biaya yang dikeluarkan oleh penggugat sehubungan dengan gugatan ini yaitu biaya pengacara sebesar Rp. 25.000.000. (dua puluh lima juta rupiah) dan biaya perkara sebesar Rp. 2.000.000. (dua juta rupiah).
- Membayar bunga 3% per bulan dari jumlah uang sebesar Rp. 189.000.000 (seratus delapan puluh Sembilan juta rupiah) hitungan selama 7 tahun yaitu sebesar Rp. 476.000.000. (empat ratus tujuh puluh enam juta rupiah).
- Bahwa apabila tergugat tidak dapat membayar / mengembalikan uang sebagaimana tuntutan penggugat, sebagaimana eksplisit pada petitum ke. 3 tersebut di atas, dan untuk menjaga agar gugatan tindak menjadi sia-sia, maka penggugat mohon agar Pengadilan Negeri Tanjung karang meletakkan sita jaminan atas rumah tergugat yang terletak di Jl Ratu dibalau Gg Cempaka II No.16 Way Kandis Tanjung Senang Bandar Lampung, untuk dilakukan lelang umum.
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |