Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
36/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Tjk RUJID PRIBADI 1.PT ANGKUTAN SUNGAI DANAU DAN PENYEBRANGAN (ASDP)INDONESIA FERRY(PERSERO)CABANG BAKAUHENI
2.PT ANGKUTAN SUNGAI DANAU DAN PENYEBRANGAN (ASDP)INDONESIA FERRY(PERSERO)CABANG PUSAT
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 36/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Tjk
Tanggal Surat Selasa, 18 Nov. 2025
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1NURHAMIM,S.H.RUJID PRIBADI
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Petitum

DALAM PROVISI

  1. Menagbulkan Gugatan Provisi  Penggugat tersebut
  2. Menghukum  Para Tergugat dan/atau Tergugat 2 untuk membayarkan uang bonus tahunan sebagaimana KD. 084/PA.201/ASDP/2021 dengan rincian sebagi berikut; Rp. 20. 000. 000 ( dua puluh juta rupiah )
  3. Menghukum Para Tergugat dan/atau Tergugat 2 untuk membayar upah proses kepada Penggugat selama tidak dipekerjakan priode bulan Oktober 2023 s/d Maret 2024 secara tunai dan lansung, dengan rincian  masing masing sebagai berikut :

6 bulan upah x Rp. 9. 246. 073 = Rp. 55. 476. 438

Total = RP. 55. 476. 438

( lima puluh lima juta empat ratus tujuh puluh enam ribu tujuh puluh tiga ruiah)

 

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan batal demi hukum surat PHK No. SK. 696/PA.301/ASDP/2023
  3. Memerintahkan Para Tergugat / Tergugat 2 untuk mempekerjakan kembali Penggugat di tempat dan bagian semula yaitu kantor cabang ASDP Bakauheni – Lampung.
  4. Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Kasasi ( Uit Veorbaar Bij Voorraad )
  5. Menghukum Para Tergugat dan / atau Teggugat 2  untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam Perkara ini

Subsider ;

Apabila ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang berpendapat lain , c. q Majelis Hakim yang mulia yang memeriksa perkara dan memutus perkara ini dengan putusan alternatif lain dan mohon putusan yang seadil – adilnya . ( Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak