Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tjk 1.Rizki Oktavia
2.Hakim Agoeng Tirtayasa Rasoen, S.H, M.H
3.SONDANG HOTMAIDA MARBUN,SH.
4.M. TEGAR SATRIA MANDALA SAKTI.,S.H.,M.H
5.ARIE APRIANSYAH,S.H.
6.CHANDRAWATI REZKI PRASTUTI,S.H.
7.DESI ANDRIANI PUTRI,S.H.
8.Sherly Octarina, S.H.
9.NOVITA WULANDARI,SH.MH.
DEVI PRASTICA Binti SURATNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 40/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tjk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3821/L.8.10/Ft.1/05/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Primair

----- Bahwa ia Terdakwa Devi Prastica Binti Suratno pada kurun waktu dalam bulan Januari 2023 sampai dengan bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 bertempat di Jalan Teuku Umar Kelurahan Sidodadi Kecamatan Kedaton Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, melakukan sendiri atau turut serta bersama-sama dengan Saksi Nova Chintia Dewi Alias Sinta Binti Burhanuddin,  Saksi Febriano Harmara Hadi, S.E. Bin Hardius (Alm) selaku Mantri, Saksi Sahyono Bin Misdan selaku Agen BRILink/Mitra UMI berdasarkan Perjanjian Kerjasama Nomor BRI : B.0014-UNT-RO/BLA/03/2024 tanggal 21 Maret 2024, Saksi Rahmawati binti M. Yusuf (masing-masing dilakukan penuntutan terpisah) dan Saksi David Seprianto selaku Mantri berdasarkan Berita Acara Serah Terima Supervisi Unit Kerja No. B-120 KC-XIX/OPS/01/2024 tanggal 08 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Tanjung Karang, secara melawan hukum melakukan perbuatan :

  1. Terdakwa yang bukan merupakan Agen BRILink Mitra UMI Resmi mencari dan mengajukan calon nasabah pinjaman Kredit Cepat (KECE) padahal Terdakwa menyadari proses pengajuan wajib dilakukan oleh Agen BRILink Mitra UMI Resmi yang ditunjuk oleh pihak Bank BRI.
  2. Terdakwa mengajukan nasabah yang tidak memiliki usaha, namun dalam proses pengajuan foto/dokumentasi usaha dan surat keterangan usaha dipalsukan oleh terdakwa.
  3. Terdakwa memberikan sejumlah uang kepada Mantri untuk memprakarsai proses pengajuan pinjaman dan kepada nasabah yang telah meminjamkan identitasnya.
  4. Terdakwa menerima uang hasil pencairan pinjaman KECE dan menggunakannya untuk keperluan pribadi.

Sehingga perbuatan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dan bertentangan dengan :

  1. Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang berbunyi, “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.”
  2. Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 Tentang Perbankan yang berbunyi, “Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.”
  3. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 Tentang Perbankan yang berbunyi, “Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.”
  4. Huruf f angka 2 Surat Kepala Divisi Kebijakan dan Strategi Bisnis Mikro dan Kecil PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Nomor : B.279-KSM/KBM/11/2019 tanggal 25 November 2019 Perihal Petunjuk Pemasaran KECE yang berbunyi Mantri melakukan proses prakarsa kredit, melakukan on the spot dan verifikasi kebenaran data pengajuan pinjaman, melakukan analisa pinjaman dan melakukan rekomendasi pinjaman serta mengirimkan prakarsa pinjaman kepada kaunit untuk dilakukan putusan pinjaman.
  5. Huruf a Angka 1 Surat Micro Business Development PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Nomor : B.206.e-UMI/UBD/04/2024 tanggal 16 april 2024 perihal penegasan petunjuk pelaksanaan penyaluran pinjaman KECE melalui Agen Brilink mitra UMI yang berbunyi Mitra UMI mengirimkan ke Mantri data nasabah KECE dan Mantri melakukan verifikasi calon nasabah yang diajukan Mitra UMI serta wajib memastikan nasabah yang diajukan berada dalam satu wilayah kerja Mitra UMI dan Mantri.
  6. Bab III Angka 2 huruf a Surat Edaran Bank BRI Nomor : SE.29-DIR/KRD/05/2019 tanggal 16 Mei 2019 Tentang Kupedes yang berbunyi penggunaan Kupedes untuk membiayai modal kerja dari usaha debitur.
  7. Angka XI huruf a Surat Edaran Bank BRI Nomor : SE.29-DIR/KRD/05/2019 tanggal 16 Mei 2019 Tentang Kupedes yang berbunyi permohonan pendaftaran dilakukan dikantor BRI Unit/Teras atau pada saat pemasaran kredit yang dilakukan dilapangan oleh Mantri.

melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yaitu Terdakwa sejumlah Rp. 20.075.000,- (dua puluh juta tujuh puluh lima ribu rupiah) atau memperkaya orang lain yaitu Saksi Febriano Harmara Hadi, S.E. Bin Hardius (Alm) sejumlah Rp. 11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah), Saksi Nova Chintia Dewi Alias Sinta Binti Burhanuddin sejumlah Rp. 618.056.963,- (enam ratus delapan belas juta lima puluh enam ribu sembilan ratus enam puluh tiga rupiah), Saksi Sahyono Bin Misdan bersama istrinya yaitu Saksi Rahmawati Binti M. Yusuf sejumlah Rp. 266.058.577,- (dua ratus enam puluh enam juta lima puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh tujuh rupiah) dan Saksi David Seprianto sejumlah Rp. 4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah), yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp. 986.990.540,- (sembilan ratus delapan puluh enam juta sembilan ratus sembilan puluh ribu lima ratus empat puluh rupiah) dengan rincian dari KECE sejumlah               Rp. 823.697.401,- (delapan ratus dua puluh tiga juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu empat ratus satu rupiah) dan KUPRA sejumlah Rp. 163.293.139,- (seratus enam puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu seratus tiga puluh sembilan rupiah) sebagaimana Laporan Akuntan Publik Drs. Chaeroni dan rekan  Nomor : LAP.25/SJI-PKKN/DH-KNBL/1027 tanggal 27 oktober 2025 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana pinjaman KECE dan KUPRA Pada Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Kedaton tahun 2023 sampai dengan 2024, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa antara lain dengan cara-cara  sebagai berikut :--------------

 

  • Bahwa pada tahun 2023 sampai dengan 2024 Bank BRI Unit Kedaton mempunyai program dana pinjaman Ultra Mikro (UMI) yang bernama KECE dan KUPRA yaitu kredit atau pembiayaan modal kerja kepada calon debitur dengan plafond untuk KECE maksimal sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sedangkan untuk KUPRA dengan plafond maksimal   Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

 

  • Bahwa berdasarkan Surat Kepala Divisi Kebijakan dan Strategi Bisnis Mikro Kecil Bank BRI Nomor : B.279-KSM/KBM/11/2019 tanggal 25 November 2019 Perihal Petunjuk Pemasaran KECE, Surat Micro Business Development Bank BRI Nomor : B.206.e-UMI/UBD/04/2024 tanggal 16 April 2024 Perihal Penegasan Petunjuk Pelaksanaan Penyaluran Pinjaman KECE melalui Agen BRILink Mitra UMI, Pasal 6 Ayat (2) Angka 12 Surat Perjanjian Kerjasama antara Bank BRI dengan Agen Mitra UMI Tentang Layanan Ultra Mikro, Bab II Angka 1 huruf d Surat Edaran Direksi Bank BRI Nomor : SE:9-DIR/KRD/05/2019 Tentang Kupedes dan Poin I huruf b Surat Bank BRI nomor : B.11-DIR/MBD/01/2023 tanggal 3 Januari 2023 yang berbunyi tujuan penggunaan KECE adalah untuk membiayai modal kerja debitur dalam jumlah tertentu dan dengan jangka waktu kredit yang singkat dengan sasaran pedagang pasar yang membutuhkan modal cepat memiliki usaha yang sudah berjalan minimal 6 (enam) bulan, tidak sedang memiliki atau menikmati pinjaman di BRI, memiliki Repayment Capacity (RPC) yang layak dan sesuai dengan pola angsuran yang digunakan serta dapat memenuhi seluruh kewajiban kepada bank yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  1. Calon debitur KECE memiliki usia minimal 21 tahun atau sudah menikah dan batas maksimal usia yaitu 65 tahun pada saat pengajuan permohonan.
  2. Menyerahkan dokumen persyaratan pinjaman yaitu :
  • EKTP
  • Surat Keterangan Usaha
  1. Untuk kemudahan dalam pelayanan pinjaman maka surat keterangan usaha dapat berupa surat keterangan usaha yang dikeluarkan oleh pihak-pihak terkait seperti Kelurahan, Kepala Pasar, Paguyuban Pedagang, dan RT/RW, sepanjang dapat dipertanggungjawabkan.
  2. Calon Debitur melakukan pengajuan pinjaman melalui E-Form atau melalui Agen BRILink
  3. Seluruh dokumen diserahkan calon Debitur pada saat Mantri/Marketing Mikro melakukan On The Spot (OTS).

 

Sedangkan untuk KUPRA berdasarkan Surat Edaran Kantor Pusat Bank BRI Nomor: SE.29-DIR/KRD/05/2019 tanggal 16 Mei 2019 Tentang Kupedes dan Surat Kantor Bank BRI    Nomor : B.11-DIR/MDD/01/2023 tanggal 03 Januari 2023 Perihal Kupedes Rakyat s.d                      Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) menerangkan calon debitur KUPRA adalah debitur individual dengan persyaratan :

  1. WNI cakap hukum
  2. Usia calon debitur minimal 21 tahun atau sudah menikah dan maksimal berumur 75 tahun
  3. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP/E-KTP) calon debitur dan suami/istri calon debitur atau kartu identitas lainnya dan harus dicocokkan dengan data kependudukan, Kartu Keluarga (KK) asli yang masih berlaku, surat nikah untuk memastikan hubungan kekeluargaannya
  4. Harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  5. Kriteria debitur, Kupedes Rakyat dapat diberikan kepada debitur Mikro dengan kriteria :
  1. Debitur eksisting, KUR Mikro dan KUR Super Mikro dengan kolektibilitas lancar selama 6 (enam) bulan terakhir.
  2. Debitur baru, yaitu calon debitur memiliki usaha Mikro yang aktif minimal 6 (enam) bulan dan memiliki Repayment Capacity untuk dapat diberikan kredit Kupedes Rakyat.
  3. Riwayat pinjaman calon debitur dibuktikan dengan cetakan SLIK-OJK.
  1. Mempunyai Surat Perizinan Usaha (SIUP,TDP,NIB dan sejenisnya) atau izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 Tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Bagi debitur/ calon debitur dengan plafond  s/d Rp. 25.000.000,- dapat menggunakan Surat Keterangan Usaha minimal dari Ketua RT atau RW setempat.
  2. Untuk pinjaman plafond diatas Rp. 25.000.000,- dapat menggunakan Surat Keterangan Usaha minimal dari Kepala Desa atau Lurah setempat.

 

  • Bahwa mekanisme penyaluran KECE melalui tahapan sebagai berikut :
  1. Calon debitur mengajukan pinjaman melalui Agen BRILink yang ditunjuk, dimana selanjutnya Agen BRILink akan mengajukan pinjaman melalui E-Form.
  2. Calon debitur mengajukan pinjaman melalui aplikasi BRI atau website https://eform.bri.co.id/ atau https://pinjaman.bri.co.id/ kemudian memilih menu Pengajuan Pinjaman.
  3. Setelah memilih menu Pengajuan Pinjaman, calon Debitur melakukan data e-form secara lengkap.Calon Debitur melakukan konfirmasi pinjaman melalui menu Confirmation Letter pada e-form.
  4. Terhadap e-form yang telah diajukan oleh calon Debitur, sistem secara otomatis akan melakukan pre screening umum dengan tujuan untuk menentukan pengajuan pinjaman dapat diproses atau tidak
  5. Notifikasi hasil pre screening umum akan langsung ditampilkan pada layar aplikasi BRI atau website yang telah diakses calon Debitur.
  6. Pengajuan pinjaman dengan hasil pre screening umum dapat diproses, akan dikirim ke Unit Kerja yang dipilih calon Debitur.
  7. Atau proses pengajuan pinjaman dapat diinisisasi langsung oleh Mantri melalui Input CPP pada Menu Pemasaran kemudian lanjut prakarsa sesuai dengan permohonan pengajuan pinjaman calon debitur pada aplikasi BRISpot Mobile.

 

Sedangkan untuk penyaluran KUPRA dengan mekanisme sebagai berikut :

  1. Proses Prakarsa KUPRA diawali dengan memperhatikan Loan Portofolio Guidelines (LPG) serta penetapan Rencana Pemasaran Tahunan (RPT) dalam bentuk pemetaan calon debitur yang akan dilayani dan dituangkan melalui peta Calon Peminjam Potensial (CPP). Proses pemetaan calon debitur yang dituangkan dalam peta CPP merupakan proses penilaian secara langsung on the spot (OTS)  kepada calon debitur mengenai pengalaman dan kemampuan usaha, prospek bisnis dan hal-hal lainnya yang terkait dengan layak tidaknya calon debitur dapat dilayani KUPRA. Dengan demikian proses CPP ini harus dilakukan dan merupakan satu kesatuan rangkaian proses putusan KUPRA.
  2. Proses Prakarsa sampai dengan putusan KUPRA dilakukan dengan sistem aplikasi BRISpot.

 

  • Bahwa dalam proses KECE, Mantri selaku pemrakarsa pinjaman melakukan tahapan sebagai berikut :
  1. Melakukan proses Prakarsa Kredit pada aplikasi BRISpot dan memilih produk pinjaman KECE pada field produk di menu pengisian data pribadi.
  2. Melakukan On The Spot (OTS) dan verifikasi kebenaran data pengajuan pinjaman dengan cara meyakini kesesuaian data debitur yang diinput melalui e-form, kondisi dan lokasi usaha, agunan serta informasi lainnya yang diperlukan.
  3. Melakukan analisa pinjaman.
  4. Melakukan rekomendasi pinjaman dan mengirimkan prakarsa pinjaman kepada Kepala Unit untuk dilakukan putusan pinjaman

 

Sedangkan untuk KUPRA setelah dilakukan pendaftaran, Mantri selaku pemrakarsa pinjaman melakukan tahapan sebagai berikut :

  1. Melakukan Prakarsa sesuai dengan data calon debitur melalui aplikasi dan mantri wajib melakukan pemeriksaan ke tempat tinggal dan tempat usaha debitiur, baik untuk debitur lama maupun calon debitur, untuk memastikan domisili sesuai dengan data identitas debitur/calon debitur, usaha debitur berjalan dengan baik, sesuai RPT maupun CPP, kondisi agunan memadai, melakukan pemeriksaan di SLIK OJK dan SICD (sistem informasi calon debitur) dan hal-hal lain yang diperlukan sebagai bahan pertimbangan dalam analisis kredit.
  2. Mantri melakukan pemeriksaan di tempat debitur untuk melakukan analisis dengan menggunakan aplikasi. Analisis tersebut didasarkan aspek-aspek yang tercakup dalam 5 C`s meliputi hal-hal sebagai berikut :
  • Analisis watak (character)
  • Analisis kemampuan (capacity)
  • Analisis modal (capital)
  • Analisis kondisis/prospek usaha (condition)
  • Analisis agunan kredit (collateral)

 

  • Bahwa putusan pinjaman dilakukan oleh pemutus, yaitu Kepala Unit melalui BRISpot dan Kepala Unit wajib meyakini putusan kredit telah sesuai dengan rekomendasi Mantri pemrakarsa dan kelengkapan dokumen telah lengkap sesuai persyaratan. Proses putusan sampai dengan pencairan pinjaman dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
  1. Notifikasi atas pinjaman yang telah diputus akan dikirimkan kepada calon debitur dalam bentuk Offering Letter melalui email atau SMS ke nomor handphone calon debitur yang terdaftar.
  2. Debitur melakukan konfirmasi kepada BRI Unit yang telah dipilih melalui telepon atas pinjaman yang telah disetujui. Di dalam Offering Letter tersebut berisi informasi antara lain kredit yang disetujui dan himbauan kepada debitur untuk datang ke BRI Unit membawa dokumen yang dipersyaratkan dan untuk melakukan penandatanganan Surat Keterangan Permohonan Pinjaman (SKPP), Surat Pengakuan Hutang (SPH) yang dicetak melalui BRISpot serta menandatangani surat pernyataan memiliki usaha, dan melakukan pencairan pinjaman di BRISpot.
  3. Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender setelah tanggal putusan, debitur belum mencairkan pinjamannya, maka putusan secara otomatis menjadi batal dan apabila calon debitur masih memerlukan kredit agar mengajukan kembali dengan diproses ulang seperti sebelumnya.
  4. Pencairan pinjaman dilakukan secara otomatis dari rekening pinjaman ke rekening simpanan. Kepala Unit wajib memastikan bahwa dokumen persyaratan pinjaman telah lengkap dan Surat Pengakuan Hutang (SPH) atau perjanjian kredit telah ditandatangani oleh debitur.

 

  • Bahwa Bank BRI Unit Kedaton pada tahun 2023 sampai dengan 2024 telah menyetujui pinjaman KUPRA diantaranya sebanyak 4 (empat) nasabah dengan total pinjaman yang telah disalurkan sejumlah Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) dan pinjaman KECE sebanyak 215 (dua ratus lima belas) nasabah dengan rincian untuk setiap nasabah mendapat pinjaman sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan total uang yang telah disalurkan sejumlah     Rp. 1.075.000.000,- (satu milyar tujuh puluh lima juta rupiah).

 

  • Bahwa dalam pelaksanaan pengajuan dan penyaluran KECE dan KUPRA pada Bank BRI Unit kedaton tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 terdapat penyimpangan-penyimpangan antara lain sebagai berikut :
  1. Bahwa pengajuan KECE pada Bank BRI Unit Kedaton diawali dengan agen BRILink/Mitra UMI mengajukan calon debitur untuk mendapatkan KECE dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan, namun faktanya calon debitur yang diajukan tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan KECE yang dilakukan dengan cara Terdakwa yang bukan merupakan Agen BRILink/Mitra UMI resmi menggunakan akun Agen BRILink/Mitra UMI atas nama orang lain untuk bertindak seolah-olah selaku Agen BRILink/Mitra UMI yaitu Terdakwa menggunakan akun Agen BRILink/Mitra UMI atas nama Saksi Fredy Agustian sedangkan Saksi Sahyono Bin Misdan yang merupakan Agen BRILink/Mitra UMI berdasarkan Perjanjian Kerjasama antara Bank BRI Unit Kedaton dengan Sahyono Nomor BRI : B.0014-UNT-RO/BLA/03/2024 tanggal 21 Maret 2024 tidak melaksanakan tugasnya selaku Agen BRILink/Mitra UMI resmi sesuai dengan ketentuan yaitu Saksi Sahyono Bin Misdan tidak mencari nasabah untuk diajukan dalam program KECE melainkan pencarian nasabah dilakukan oleh Saksi Rahmawati Binti M. Yusuf  yang bukan merupakan Agen/Mitra UMI resmi pada Bank BRI Unit Kedaton kemudian untuk pengajuan pinjaman KUPRA seharusnya calon debitur wajib melakukan pendaftaran secara langsung di Kantor BRI Unit Kedaton atau pada saat pemasaran kredit yang dilakukan di lapangan oleh Mantri, namun faktanya pendaftaran diajukan oleh Saksi Nova Chintia Dewi Alias Sinta Binti Burhanuddin dengan cara meminjam identitas calon debitur untuk diajukan mendapatkan pinjaman KUPRA dan memberikan imbalan / fee sejumlah Rp. 000.000,- (satu juta rupiah) sampai dengan Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).

 

  1. Bahwa Terdakwa bersama Saksi Nova Chintia Dewi Alias Sinta Binti Burhanuddin berperan mencari nasabah yang mau meminjamkan identitasnya berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) selanjutnya Terdakwa menginput data nasabah dengan menggunakan akun agen resmi atas nama Saksi Fredy Agustian untuk diajukan mendapatkan pinjaman KECE sedangkan Saksi Sahyono Bin Misdan berperan memasukan/menginput data nasabah yang telah dipinjam identitasnya oleh Saksi Rahmawati Binti M. Yusuf dengan memberikan imbalan/fee sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan ditemukan calon nasabah yang mau meminjamkan identitasnya  yaitu :
  1. Pencairan dan penginputan pengajuan KECE dengan menggunakan akun Agen BRILink/Mitra UMI atas nama Saksi Fredy Agustian
  • Bahwa saksi Fredy Agustian selaku Agen BRILink/Mitra UMI resmi tidak melaksanakan tugasnya selaku Agen BRILink/Mitra UMI berdasarkan perjanjian kerja sama dengan Bank BRI Unit Kedaton, melainkan akun Agen BRILink/Mitra UMI atas nama Fredy Agustian digunakan oleh Terdakwa yang tidak terdaftar selaku Agen BRILink/Mitra UMI resmi, namun bertindak seolaholah Agen BRILink/Mitra UMI Bank BRI Unit Kedaton untuk mencari serta menginput data nasabah untuk diajukan mendapatkan KECE dengan hanya meminjam identitas atas nama nasabah sebagai berikut :

No

Uker

Mantri Pengelola

Nama Mitra

Norek

Nama Debitur

Plafond

1

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016424101

Murtiana

  5,000,000

2

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016374102

Tugiarti

  5,000,000

3

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016428105

Riky Oktariza

  5,000,000

4

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016276100

Fais Riandy

  5,000,000

5

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016449101

Kusrini

  5,000,000

6

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016410102

Astri Wenty Anggrain

  5,000,000

7

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016561107

Rohayati

  5,000,000

8

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016427109

Fitria Novita

  5,000,000

9

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016611106

Triyana Putri

  5,000,000

10

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016301109

Tuminah

  5,000,000

11

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016467109

Trias Wandira

  5,000,000

12

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016257106

Fatimah

  5,000,000

13

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016616106

Fitriyani

  5,000,000

14

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016275104

Sari Mulya Sari

  5,000,000

15

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016439106

Aditya Saputra

  5,000,000

16

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016227101

Hadi Wahyudi

  5,000,000

17

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016606101

Adi Waluyo

  5,000,000

18

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016617102

Ahmad Roni

  5,000,000

19

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016294108

Harli

  5,000,000

20

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016450102

Karlina Aprilia Ning

  5,000,000

21

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016255104

Pipit Aprilia

  5,000,000

22

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016425107

Selly Mardiana

  5,000,000

23

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016362105

Kusmanto

  5,000,000

24

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016515106

Aldi Setiawan

  5,000,000

25

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016220109

Suwantini

  5,000,000

26

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016281105

Slamet Sp

  5,000,000

27

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016319102

Gadis Jainap

  5,000,000

28

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016423105

Rusminah

  5,000,000

29

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016484101

Tri Dama Yanti

  5,000,000

30

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016442109

Silvia Tri Wahyu Nia

  5,000,000

31

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016605105

Kamaludin

  5,000,000

32

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016357100

Sulastri

  5,000,000

33

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016480107

Gilang Putra Ramadha

  5,000,000

34

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016462109

Fransiska Ayulestari

  5,000,000

35

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016553104

Famila Sari

  5,000,000

36

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016469101

Kanti Rahayu

  5,000,000

37

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016510106

Agus Marianah

  5,000,000

38

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016412104

Fachrur Roji

  5,000,000

39

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016486103

Beby Ayu Febriani

  5,000,000

40

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016320103

Rahmat Hidayah

  5,000,000

41

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016266105

Nurmalasari

  5,000,000

42

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016268107

Dewi Sekar Arum

  5,000,000

43

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016282101

Ngatijo

  5,000,000

44

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016438100

Nano Sujarwo

  5,000,000

45

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016511102

Sri Wahyuni

  5,000,000

46

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016546107

Yunia Sari Amanda

  5,000,000

47

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016468105

Sri Wahyuningsih

  5,000,000

48

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016458100

Hartati Dj Agoes

  5,000,000

49

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016547103

Linda Wati

  5,000,000

50

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016631106

Sri Lestari

  5,000,000

51

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016365103

Shieti Maimunah

  5,000,000

52

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016474106

Supardi

  5,000,000

53

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016280109

Sri Siswahyuni

  5,000,000

54

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016578104

Sri Siswahyuni

  5,000,000

55

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016476108

Deista Mutiara Prati

  5,000,000

56

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016436108

Diyah Kumala Dewi

  5,000,000

57

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016397100

Sri Yani

  5,000,000

58

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016300103

Yudi Mei Haryanto

  5,000,000

59

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016242101

Silvia Andini

  5,000,000

60

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016312100

Suhelmi

  5,000,000

61

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016444101

Yani Poningsih

  5,000,000

62

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016299108

Lismawati

  5,000,000

63

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016311104

Agus Haryanto

  5,000,000

64

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016522103

Usni

  5,000,000

65

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016621101

Untung Suropati

  5,000,000

66

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016337100

Yulinar

  5,000,000

67

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016552108

Yanti Marlina

  5,000,000

68

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016475102

Sepviana

  5,000,000

69

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016277106

Vera Iswara Yani

  5,000,000

70

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016517108

Raini

  5,000,000

71

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016363101

Rita Kencana

  5,000,000

72

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016364107

Jumiati

  5,000,000

73

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016603103

Zulfikar

  5,000,000

74

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016267101

Daryono

  5,000,000

75

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016610100

Hiapriadi

  5,000,000

76

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016338106

Dwi Yulianto

  5,000,000

77

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016335108

Maria Lithani

  5,000,000

78

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016426103

Lukman Hakim

  5,000,000

79

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016252106

Vidia Wati

  5,000,000

80

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016628103

Damar Purnama

  5,000,000

81

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016595106

Zahara Maharani

  5,000,000

82

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016295104

Zainal Arifin

  5,000,000

83

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016460107

Junaria

  5,000,000

84

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016587103

Sudarjito

  5,000,000

85

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016588109

Sumardi

  5,000,000

86

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016524105

July Yanto

  5,000,000

87

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016395108

Reza Syahputra

  5,000,000

88

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016376104

Sugiarto

  5,000,000

89

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016377100

Suyono

  5,000,000

90

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016378106

Supaino

  5,000,000

91

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016461103

Semi

  5,000,000

92

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016473100

Heni Susanti

  5,000,000

93

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016435102

Okky Adam Cipta Sapu

  5,000,000

94

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016516102

Siti Sumiyati

  5,000,000

95

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016523109

Selamet Jumari

  5,000,000

96

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016564105

Suherman

  5,000,000

97

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016403105

Amah

  5,000,000

98

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016256100

Poniman

  5,000,000

99

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016422109

Hari Yanto

  5,000,000

100

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016540101

Nilawati

  5,000,000

101

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016483105

Damai Yanti

  5,000,000

102

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016254108

Darmi

  5,000,000

103

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016353106

Reza Novri Andri

  5,000,000

104

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016520101

Rohaya

  5,000,000

105

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016586107

Rahmat Tulloh

  5,000,000

106

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016550106

Winda Rahmi

  5,000,000

107

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016570106

Ilan Mulyani

  5,000,000

108

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016518104

Mardiyanah Rachm

  5,000,000

109

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016437104

Dina Meriana

  5,000,000

110

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016349107

Mulyono

  5,000,000

111

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016470102

Ade Panca Saksi Rahmawati

  5,000,000

112

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016375108

M Hendra

  5,000,000

113

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016303101

Dina Maria Oktavia

  5,000,000

114

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016414106

Yatimi

  5,000,000

115

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016529105

Ningsih

  5,000,000

116

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016237106

Suparni

  5,000,000

117

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016354102

Muhammad Indra Wijay

  5,000,000

118

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016355108

Susilowati

  5,000,000

119

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016459106

Sri Wahyuni

  5,000,000

120

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016265109

Sugiyanti

  5,000,000

121

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016542103

Sumiyati

  5,000,000

122

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016396104

Ikbal Prastio

  5,000,000

123

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016521107

Mona Saputri

  5,000,000

124

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016571102

Muhammad Febriansyah

  5,000,000

125

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016629109

Sri Wahyuni

  5,000,000

126

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016443105

Yus Noni

  5,000,000

127

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016456108

Aida Fitria

  5,000,000

128

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016485107

Erna Sari

  5,000,000

129

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016339102

Nurlis Setiawati

  5,000,000

 

  • Bahwa 129 (seratus dua puluh sembilan) nasabah sebagaimana tersebut diatas tidak memenuhi persyaratan untuk diajukan mendapatkan pinjaman KECE tahun 2024 pada Bank BRI Unit Kedaton dikarenakan hanya dipinjam identitasnya oleh Terdakwa, namun tetap diajukan oleh Terdakwa sehingga disetujui dan mendapatkan pinjaman sejumlah Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah) untuk setiap nasabah dengan total kredit yang disalurkan sejumlah Rp. 645.000.000,- (enam ratus empat puluh lima juta rupiah).

 

  • Bahwa uang pinjaman KECE dari 129 (seratus dua puluh sembilan) nasabah yang telah cair sejumlah Rp. 645.000.000, (enam ratus empat puluh lima juta rupiah) seharusnya diterima oleh nasabah yang berhak dan memenuhi persyaratan, namun  Terdakwa secara melawan hukum mengambil uang tersebut dengan cara meminta nasabah untuk menyerahkan buku rekening dan ATM kepadanya dan mempergunakan uang pinjaman KECE dengan rincian :
  • Rp. 38.700.000,- (tiga puluh delapan juta tujuh ratus ribu rupiah) sebagai administrasi dan asuransi yang dipotong langsung pada saat pencairan di Bank BRI Unit Kedaton dengan rincian dari pencairan 129 (seratus dua puluh sembilan) nasabah masing-masing dikenakan biaya Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
  • Rp. 606.300.000,- (enam ratus enam juta tiga ratus ribu rupiah) diterima Terdakwa dari 129 (seratus dua puluh sembilan) nasabah yang diajukan dengan rincian sejumlah Rp. 4.700.000,- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk setiap nasabah yang dipergunakan untuk membayar angsuran pinjaman dana KECE pada Bank BRI Unit Kedaton sejumlah Rp. 117.461.176,- (seratus tujuh belas juta empat ratus enam puluh satu ribu seratus tujuh puluh enam rupiah) dan diterima Terdakwa sejumlah  Rp. 20.075.000,- (dua puluh juta tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan rincian Rp. 14.100.000,- (empat belas juta ratus ribu rupiah) berasal dari 3 (tiga) nasabah milik Terdakwa dan sejumlah Rp. 5.975.000,- (lima juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sebagai imbalan/fee dari Saksi Nova Chintia Dewi Alias Sinta Binti Burhanuddin sedangkan sisanya sejumlah           Rp. 468.763.824,- (empat ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu delapan ratus dua puluh empat)  diserahkan oleh Terdakwa kepada Saksi Nova Chintia Dewi Alias Sinta Binti Burhanuddin dikarenakan 126 (seratus dua puluh enam) nasabah lain yang diajukan merupakan nasabah milik Saksi Nova Chintia Dewi Alias Sinta Binti Burhanuddin.

 

  • Bahwa selanjutnya Saksi Nova Chintia Dewi Alias Sinta Binti Burhanuddin menyerahkan uang sejumlah Rp. 6.450.000, (enam juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi Febriano Harmara Hadi, S.E. Bin Hardius (Alm) selaku Mantri sebagai imbalan/fee dengan cara ditransfer atas permintaan Saksi Febriano Harmara Hadi, S.E. Bin Hardius (Alm) ke Rekening Bank BRI dengan nomor Rekening 579601046764539 atas nama Asmara Dewi.

 

  1. Pencairan dan Penginputan pengajuan pinjaman KECE dengan menggunakan akun Agen BRILink/Mitra UMI atas nama Sahyono Bin Misdan
  • Bahwa Saksi Sahyono Bin Misdan selaku Agen BRILink/Mitra UMI resmi pada Bank BRI Unit Kedaton tidak melaksanakan tugasnya berdasarkan perjanjian kerja sama dengan Bank BRI Unit Kedaton dikarenakan Saksi Sahyono Bin Misdan hanya berperan memasukan/menginput data nasabah yang telah dicari dan dipinjam identitasnya oleh Saksi Rahmawati Binti M. Yusuf serta diberikan imbalan sejumlah Rp. 300.000, (tiga ratus ribu rupiah) tanpa memastikan para nasabah memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan atas nama nasabah sebagai berikut :

No

Unit

nama_mantri

Mitra UMi

no_rekening_pinjaman

Nama_Debitur

Kolek

plafond

OS

1

Unit Kedaton

David Seprianto

sahyono brilink

579601016327105

Sendi

2

     5.000.000

     3.333.300

2

Unit Kedaton

David Seprianto

sahyono brilink

579601016321109

Siti Hoiria

2

     5.000.000

     3.333.300

3

Unit Kedaton

David Seprianto

sahyono brilink

579601016572108

Mario Sijabat

2

     5.000.000

     5.000.000

4

Unit Kedaton

David Seprianto

sahyono brilink

579601016519100

Teguh Elyono

2

     5.000.000

     5.000.000

5

Unit Kedaton

David Seprianto

sahyono brilink

579601016555106

Triono

2

     5.000.000

     5.000.000

6

Unit Kedaton

David Seprianto

sahyono brilink

579601016400107

Fani Gusti Sanjaya

2

     5.000.000

     3.333.300

7

Unit Kedaton

David Seprianto

Pihak Dipublikasikan Ya