Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
3/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Tjk RAHMAT RIADI PT. TIGARAKSA SATRIA TBK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 3/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Tjk
Tanggal Surat Rabu, 18 Feb. 2026
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1Zainal AbidinRAHMAT RIADI
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Petitum

Bahwa berdasarkan seluruh uraian-uraian, dalil-dalil, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana Penggugat uraikan diatas, maka sudah sepatutnya Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini untuk dapat memutus perkara ini dengan  amar putusan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
  3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat;
  4. Menghukum dan memerintahkan Tergugat membayar Uang Pesangon Penggugat sebagai berikut : 2 x 9 x Rp. 4.878.000,- = 87.804.000,-  (Delapan Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Empat Ribu Rupiah);
  5. Menghukum dan memerintahkan Tergugat membayar Uang Penghargaan Masa Kerja Penggugat sebesar : 2 x 6 x Rp. 4.878.000,- = 58.536.000 (Lima Puluh Delapan Juta Lima Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Rupiah);
  6. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar hak cuti yang belum diambil selama 4 hari yaitu sebesar 4/12 x Rp. 4.878.000,- = Rp. 1.626.000,- (Satu Juta Enam Ratus Dua Puluh Enam Ribu Rupiah);
  7. Total hak Penggugat  = 87.804.000,-  + 58.536.000 + Rp. 1.626.000,- = Rp. 147.966.000,- (Seratus Empat Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Enam Ribu Rupiah).
  8. Menetapkan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum kasasi (uit voerbar bij vooraad);
  9. Membebankan biaya dalam perkara ini kepada Negara.

 

Atau Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak