| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan Penggugat adalah Pemilik yang sah secara hukum atas tanah yang terletak di jalan Bumi Artha 3, RT: 06, Lingkungan 1, Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung-Provinsi Lampung, sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1621/WK atas nama Penggugat/Rahmah Oktavia, dengan Nomor Induk Bidang Nomor: 08.01.07.11.01148, Surat Ukur Nomor 440/W.K/2001 tertanggal 20 Januari 2001 dengan luas 296 (dua ratus sembilan puluh enam) meter persegi, dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
- Sebelah utara berbatasan dengan Tanah Hj. Rohimah alias Muslimah
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Sulastro (sekarang Amri/Tergugat III),
- Sebelah Timur berbatasan dengan Baryanti,
- Sebelah Barat berbatasan dengan rencana jalan (sekarang jalan jalan Bumi Artha 3).
- Menyatakan cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor 04180 atas nama Amri/Tergugat III, sesuai surat ukur nomor 00860/Way Kandis/2018, yang terbit pertama kali atas nama Ujang Az/Tergugat II 26 September 2018 dengan luas 290 (dua ratus Sembilan puluh meter) persegi, dengan batas-batas yang sama dengan batas-batas tanah Penggugat yaitu:
- Sebelah utara berbatasan dengan Tanah Hj. Rohimah alias Muslimah
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Sulastro (sekarang Amri/Tergugat III),
- Sebelah Timur berbatasan dengan Baryanti,
- Sebelah Barat berbatasan dengan rencana jalan (sekarang jalan jalan Bumi Artha 3).
- Memerintahkan Para Tergugat membayar kerugian materil dengan tanggung renteng kepada Penggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp888.000.000,- (delapan ratus delapan puluh depalan juta rupiah).
- Memerintahkan Para Tergugat membayar kerugian immateril dengan tanggung renteng kepada Penggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta ruliah).
- Memerintahkan Tergugat III mengosongkan objek tanah sengketa tanpa syarat yaitu tanah yang terletak di jalan Bumi Artha 3, RT: 06, Lingkungan 1, Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung-Provinsi Lampung, sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1621/WK dengan Nomor Induk Bidang Nomor: 08.01.07.11.01148, Surat Ukur Nomor 440/W.K/2001 tertanggal 20 Januari 2001 dengan luas 296 (dua ratus sembilan puluh enam) meter persegi, dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
- Sebelah utara berbatasan dengan Tanah Hj. Rohimah alias Muslimah
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Sulastro (sekarang Amri/Tergugat III),
- Sebelah Timur berbatasan dengan Baryanti,
- Sebelah Barat berbatasan dengan rencana jalan (sekarang jalan jalan Bumi Artha 3)
- Memerintahkan Tergugat III menyerahkan tanpa syarat objek tanah sengketa kepada Penggugat sesuai posisi, luas dan batas-batas milik Penggugat yaitu tanah yang terletak di jalan Bumi Artha 3, RT: 06, Lingkungan 1, Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung-Provinsi Lampung, sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1621/WK dengan Nomor Induk Bidang Nomor: 08.01.07.11.01148, Surat Ukur Nomor 440/W.K/2001 tertanggal 20 Januari 2001 dengan luas 296 (dua ratus sembilan puluh enam) meter persegi, dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
- Sebelah utara berbatasan dengan Tanah Hj. Rohimah alias Muslimah
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Sulastro (sekarang Amri/Tergugat III),
- Sebelah Timur berbatasan dengan Baryanti,
- Sebelah Barat berbatasan dengan rencana jalan (sekarang jalan jalan Bumi Artha 3)
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kepada Penggugat uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (Satu Juta rupiah) setiap harinya akibat tidak melaksanakan putusan a quo setelah memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorrad) meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi maupun Perlawanan (verzet).
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara.
|