| Petitum Permohonan |
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan untuk seluruhnya;------------------------------------
- Bahwa menyatakan Surat penetapan tersangka yang lahir dari Laporan Polisi Nomor: Laporan Polisi Nomor: LP/B/1630/XI/2025/SPKT/Polres Bandar Lampung / Polda Lampung, Tanggal 08 Nopember 2024 atas nama Pelapor. Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/1480/IX/2025/Reskrim Tertanggal 18 September 2025. Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/218/IX/2025/Reskrim tanggal 18 September 2025 dan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.han/214/IX/2025/Reskrim tanggal 19 September 2025, yaitu tentang Surat Penetapan tersangka, penahanan terhadap Pemohon adalah cacat hukum dan tidak sah berdasarkan hukum oleh karenaya harus dinyatakan batal demi hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;--------------------------------------------------------------------
- Bahwa oleh karena Surat Perintah Penetapan Tersangka, penagkapan dan penahanan terhadap Pemohon dalam nomor tersebut diatas batal demi hukum, maka Penetapan dan penahan Tersangka terhadap Pemohon yang dilakukan oleh Termohon selaku Penyidik adalah cacat hukum dan tidak sah berdasarkan hukum, oleh karenanya Penetapan Tersangka terhadap Pemohon dimaksud diatas harus dinyatakan batal demi hukum;------
- Menyatakan apa yang disangkakan terhadap Pemohon sebagaimana yang dimaksud, yang lahir dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/1630/XI/2025/SPKT/Polres Bandar Lampung / Polda Lampung, Tanggal 08 Nopember 2024 atas nama Pelapor. Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/1480/IX/2025/Reskrim Tertanggal 18 September 2025. Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/218/IX/2025/Reskrim tanggal 18 September 2025 dan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.han/214/IX/2025/Reskrim tanggal 19 September 2025 terhadap Pemohon adalah cacat hukum dan tidak sah berdasarkan hukum oleh karenanya harus dinyatakan batal demi hukum, dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;-----------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan penetapan tersangka dan penahanan atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah;--------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon;----------------------------------------------------------------------------------------------
Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar nihil;------------------------------------- |