Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
127/Pdt.Bth/2026/PN Tjk Hi.Krisna Laksamana, S.Sos.,M.M. 1.Andrean Winardi
2.Namuri Yasir
3.Hj. Putri Kartarina, S.sos.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 127/Pdt.Bth/2026/PN Tjk
Tanggal Surat Senin, 08 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1dina adhareni, S.H.,M.HHi.Krisna Laksamana, S.Sos.,M.M.
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PETITUM :

 

PRIMER  :

1.   Menerima perlawanan yang diajukan PELAWAN untuk seluruhnya;

  1. Menyatakan PELAWAN sebagai PELAWAN yang benar;
  2. Menyatakan PELAWAN sebagai Pemilik Objek Sengketa yang beriktikat baik yang harus dilindungi hukum;
  3. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum :
  1. Surat Pernyataan Pengakuan Hutang tanggal 29 Juni 2018
  2. Surat Perjanjian Kepemilikan Bersama tertanggal 27 Januari 2020
  3. Kwitansi penerimaan uang senilai Rp. 750.000.000,00 (Tujuh ratus lima puluh juta rupiah) tertanggal 3 Februari 2013 yang ditandatangani Putri Kartarina, S.Sos. sebagai penerima/ peminjam;
  4. Kwitansi penerimaan uang senilai Rp. 650.000.000,00 (Enam ratus lima puluh juta rupiah) tertanggal 11 Februari 2013 yang ditandatangani Putri Kartarina, S.Sos. sebaia penerima/ peminjam;

 

  1. Membatalkan Penetapan Sita Eksekusi Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas I.A Nomor : 7/ Pdt.Eks. RL/ 2026/ PN. Tjk. tertanggal 09 April 2026 atas sebidang Tanah dan Rumah yang terletak di Perumahan Korpri Blok D7/ 17 Lingkungan 2 RT.004 Kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor : 10872/ SI, Surat Ukur Nomor : 2530/ 1989 tanggal 05 Desember 1989 sebagaimana tertuang dalam Akta Jual Beli Nomor : 77/ S.I/ SKR/ 2006 tanggal 13 September 2006 atas nama Putri Kartarina, S.Sos.;

 

  1. Menghukum TERLAWAN I, TERLAWAN II dan TERLAWAN III melakukan perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang;

 

  1. Menghukum TURUT TERLAWAN untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;

 

  1. Menyatakan bahwa Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bijvooraad) meskipun ada Banding ataupun Kasasi.
  2. Menghukum PARA TERLAWAN untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini.

 

SUBSIDAIR :

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak