| Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 03 Feb. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
| Nomor Perkara |
2/Pdt.G.S/2026/PN Tjk |
| Tanggal Surat |
Kamis, 29 Jan. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | SYAHRU ROZI,S.H.,M.H. | PT. BRI Multifinance Indonesia KC Bandar Lampung |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
489.237.216,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Cidera Janji (Wanprestasi);
- Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran (Kendaraan Bermotor) Nomor: 3610302023000166 tertanggal 28 Maret 2023;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban angsurannya secara penuh kepada Penggugat sebesar Rp. 489.237.216,- (empat ratus delapan puluh sembilan juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus enam belas rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Objek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor (mobil) dengan Merek: Mitsubishi; Jenis/Tipe: All New Pajero Sport DAKAR 4X2 2.4L AT; Nomor Rangka: MMBGUKR10GH024870; Nomor Mesin: 4N15UAR9325; Nomor Polisi BE 1988 FQ; atas nama: Basri Zulyanto, SE yang telah diikat dengan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W9.00056859.AH.05.01 TAHUN 2023 tertanggal 06 April 2023, dengan Pemberi Fidusia atas nama Basri Zulyanto, SE (Tergugat) dan Penerima Fidusia atas nama PT. BRI Multifinance Indonesia (Penggugat) kepada Penggugat, apabila Tergugat tidak memenuhi kewajibannya membayar sebesar Rp. 489.237.216,- (empat ratus delapan puluh sembilan juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus enam belas rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor (mobil) dengan Merek: Mitsubishi; Jenis/Tipe: All New Pajero Sport DAKAR 4X2 2.4L AT; Nomor Rangka: MMBGUKR10GH024870; Nomor Mesin: 4N15UAR9325; Nomor Polisi: BE 1988 FQ; atas nama: Basri Zulyanto, SE; yang diletakkan dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini menurut hukum;
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |