Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
35/Pdt.G.S/2025/PN Tjk PT. BRI Multifinance Indonesia Basri Zulyanto, SE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 35/Pdt.G.S/2025/PN Tjk
Tanggal Surat Rabu, 12 Nov. 2025
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1SYAHRU ROZI,S.H.,M.H.PT. BRI Multifinance Indonesia
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Nilai Sengketa(Rp) 499.518.252,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Cidera Janji;
  3. Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran (Kendaraan Bermotor) Nomor: 3610032023000166 tertanggal 28 Maret 2023;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban angsurannya secara penuh kepada Penggugat sebesar Rp. 499.518.252,- (empat ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus delapan belas ribu dua ratus lima puluh dua rupiah);
  5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat, apabila tidak memenuhi kewajibannya membayar sebesar Rp. 499.518.252,- (empat ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus delapan belas ribu dua ratus lima puluh dua rupiah);
  6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor (mobil) dengan Merek: Mitsubishi; Jenis/Tipe: All New Pajero Sport DAKAR 4X2 2.4L AT; Nomor Rangka: MMBGUKR1GH024870; Nomor Mesin 4N15UAR9325; Nomor Polisi: BE 1988 FQ; atas nama: Basri Zulyanto, SE; yang diletakkan dalam perkara ini;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak