Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
8/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Tjk M. TAUHID PT. GITA OMEGA DISTRINDO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 8/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Tjk
Tanggal Surat Jumat, 10 Apr. 2026
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Petitum

Berdasarkan seluruh uraian-uraian, dalil-dalil dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana Penggugat terangkan tersebut diatas, maka sudah sepatutnya kiranya Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung karang yang memeriksa perkara ini untuk dapat menjatuhkan amar putusan sebangai berikut:

DALAM POKOK PERKARA.

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus (berakhir) sejak dibacakan Putusan Pengadilan karena Tergugat telah melanggar Pasal 12 Undang-undang Nomor: 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Undang-undang Nomor: 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Juncto Peraturan Pemerintah Nomor: 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istrirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja Pasal 36 huruf g anka 3, Pasal 49, 40 ayat (4) untuk itu Tergugat harus membayarkan hak-hak Penggugat sesuai dengan Pasal 40 ayat (1), (2),(3), dan (4) dan (2)  Peraturan Pemerintah Nomor: 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istrirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja yaitu tentang Pesangon, uang penghargaan masa kerja,Uang pengantian hak 15%, Tunjangan Hari Raya (THR), Cuti tahunan, dan Upah Proses;
  1. Uang Pesangon                         : 1 x 8 x Rp. Rp. 3.305.367.- =  Rp. 26.442.936.-
  2. Uang Penghargan Masa Kerja  : 3 x Rp. Rp. 3.305.367.-       =  Rp.   9.916.101.-    
  3. Uang Penganti Hak                   : 15 % x Rp, 36.359.037.-     =  Rp.   5.453.855.-

      d. Uang CutiTahun                       :12/25 x Rp. Rp. 3.305.367.  =  Rp.  1.586.576.-                                                                  

                  e. Uang THR                                :                                             =  Rp.   3.305.367.-

      f.  Uang Upah Proses                    : 6 x Rp. Rp. 3.305.367.-      =  Rp. 19.832.202.-

       g.  Penggugat minta uangnya di kembalikan                              =  Rp. 1.000.000.-                                                                                                                      Rp. 67.537.037.-

             (Enam puluh tujuh juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu tiga puluh tujuh rupiah)

3.  MenghukumTergugat membayar biaya perkara.

Apa bila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequoet bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak