| Petitum |
Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, maka Pemohon memohon kehadapan yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang kelas IA Cq. Hakim Yang Mulia yang memeriksa berkenan untuk memeriksa dan mengadili, memutus perkara ini dengan amar sebagai berikut berikut :----------
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.----------------------------------
- Menetapkan nama anak Pemohon dari nama ARDELIA ZHAFIRANIA BALQIS diganti menjadi ARDELIA ZHAFIRANIA ADIWIJAYA.----------------
- Memerintahkan Kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan Kota Bandar Lampung atau pejabat-pejabat dan intansi-intansi terkait untuk melakukan perubahan dan/atau memberi catatan pinggir terhadap Akta Kelahiran No : 1871-LT-03122021-0006, dari sebelumnya yang ditulis dan dibaca ARDELIA ZHAFIRANIA BALQIS nama menjadi ARDELIA ZHAFIRANIA ADIWIJAYA.----------------------------------------------------------------
- Biaya yang timbul dalam perkara ini ditanggung oleh Pemohon.---------------
|