Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G.S/2026/PN Tjk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA 1.DENDI IRAWAN
2.SEPTA DESTIANA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 21/Pdt.G.S/2026/PN Tjk
Tanggal Surat Selasa, 09 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 500.000.000,00
Petitum

III

PETITUM

 

 

 

Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan dalil-dalil yang telah diuraikan tersebut diatas maka PENGGUGAT mohon kepada Yang Terhormat Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memutuskan sebagai berikut :

 

 

1

Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya

 

 

2

Menyatakan SAH Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1118120221205875 tanggal 14/12/2022 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”)

 

 

3

Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Pembiayaan Nomor: 1118120221205875 tanggal 14/12/2022 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”)

 

 

4

Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W9.00175740.AH.05.01 TAHUN 2022

 

 

5

Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan Bermotor merk : TOYOTA INNOVA NEW G 2.0 A/T , Nomor Rangka: MHFXW42G1C2226172, Nomor Mesin: 1TR7322464, Tahun: 2012, Nomor Polisi: BE1541ALF (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”) sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) kepada PENGGUGAT

 

 

6

Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:

 

 

 

a

Kerugian Materiil

= Rp  124,007,000

 

 

 

b

Kerugian Imateriil

= Rp  375,993,000

 

 

 

Total

______________________________ (+)

 

 

 

 

 

 

= Rp   500,000,000

 

 

 

 

 

 

 

7

Menyatakan SAH dan berharganya sita jaminan terhadap 1 (satu) kendaraan bermotor merek: kendaraan bermotor merk : TOYOTA INNOVA NEW G 2.0 A/T , Nomor Rangka: MHFXW42G1C2226172, Nomor Mesin: 1TR7322464, Tahun: 2012, Nomor Polisi: BE1541ALF (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”)

 

 

8

Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)  setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.

 

 

9

Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad), meskipun ada upaya hukum lain.

 

 

10

Menghukum Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini

Atau apabila yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak