Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
280/Pdt.P/2026/PN Tjk ABDUL WAHID NUROHMAN, S.E., M.M Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pengangkatan Wali Bagi Anak
Nomor Perkara 280/Pdt.P/2026/PN Tjk
Tanggal Surat Senin, 08 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1SULAIMAN SUHAIMI, S.H., M.H.ABDUL WAHID NUROHMAN, S.E., M.M
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. PETITUM (TUNTUTAN):

Berdasarkan alasan-alasan dan ketentuan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Pemohon memohon kepada Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas 1A cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara permohonan ini untuk berkenan memberikan Penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:-----------------------------------------------------

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;-----------------
  2. Menetapkan anak yang bernama NAFLA FAYHA NUROHMAN, lahir di Bandar Lampung pada tanggal 7 Agustus 2009, adalah anak di bawah umur (belum dewasa) dan belum cakap melakukan perbuatan hukum;-------------------------------------------------------
  3. Menetapkan dan menunjuk PEMOHON (ABDUL WAHID NUROHMAN, S.E., M.M.) sebagai Wali / Kuasa yang sah dari anak kandungnya yang belum dewasa tersebut, khusus untuk dan atas nama anaknya mewakili melakukan perbuatan hukum di dalam maupun di luar pengadilan berupa Perjanjian Kredit/Pembiayaan, Pemindahan Fasilitas Kredit (Takeover), dan/atau Pembebanan Hak Tanggungan / Menjaminkan atas harta berupa sebidang tanah beserta bangunan di atasnya sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 460/Su.P atas nama Abdul Wahid Nurohman, pada Bank Pemerintah maupun Swasta guna kepentingan pendidikan dan kelangsungan hidup anak Pemohon;----------------------------------------------------------------------------------------------
  4. Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;--------

 

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas 1A berpendapat lain, mohon putusan/penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).--------------------------------------------

 

Demikian Surat Permohonan ini kami ajukan. Atas perhatian, perkenan, dan dikabulkannya permohonan ini, kami ucapkan terima kasih.-------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak