| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 472/Pid.Sus/2026/PN Tjk | EDMAN PUTRA NUZULA,S.H. | ROBBY JC SIBURIAN Anak Dari ROBINSON SIBURIAN (Alm) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 26 Mei 2026 |
| Klasifikasi Perkara | Narkotika |
| Nomor Perkara | 472/Pid.Sus/2026/PN Tjk |
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 21 Mei 2026 |
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3687/L.8.10/Enz.2/05/2026 |
| Penuntut Umum | |
| Terdakwa | |
| Penasihat Hukum Terdakwa | |
| Anak Korban | |
| Dakwaan | Pertama?: -----Bahwa terdakwa Robby JC Siburian anak dari Robinson pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira jam 19.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026, bertempat di daerah Pardasuka Kab. Lampung Selatan, berdasarkan pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum melakukan melakukan tindak pidana narkotika,menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa Ganja. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------- • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekira pukul 20.00 wib pada saat terdakwa sedang berada dirumah, terdakwa didatangi oleh Sdr. LEO (DPO) dan pada saat itu Sdr. LEO (DPO) berkata “TULANG ADA GAK TEMPAT BELI GANJA “ lalu terdakwa jawab “ADA TAPI SEBENTAR SAYA TANYAKAN DULU“ setelah itu terdakwa mencoba menghubungi Sdr. NURUL (DPO) akan tetapi tidak ada jawaban, kemudian keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026, sekira pukul 07.00 wib Sdr. LEO (DPO) menghubungi terdakwa kembali untuk menananyakan masalah pemesanan daun ganja kemarin, lalu terdakwa jawab “TUNGGU“ kemudian sekira pukul 20.00 wib Sdr. NURUL (DPO) menghubungi terdakwa dengan berkata “MAU PESAN BERAPA BANYAK“ lalu terdakwa jawab “1 KILO GANJA “lalu Sdr. NURUL (DPO) jawab “4 JUTA YA PUNG DUITNYA“ lalu terdakwa jawab “YA UDAH BESOK SAYA DATANG KERUMAH”, setelah itu terdakwa menghubungi sdr.LEO (DPO) kembali dengan berkata “LEO INI ADA GANJA NYA 1 KILO 4 JUTA DUITNYA“ lalu Sdr. LEO (DPO) jawab “OK LANG DUITNYA ADA NANTI SAMA SAYA KESANANYA“, ; • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026, sekira pukul 16.00 wib Sdr. LEO (DPO) datang kerumah untuk menjemput terdakwa lalu pergi ke daerah Pardasuka Kab. Lampung Selatan, lalu kami pun pergi secara bersama-sama ke lokasi tersebut, sampai dirumah Sdr. NURUL (DPO) sekira pukul 19.00 wib pada saat itu Sdr. NURUL (DPO) tidak berada dilokasi namun terdakwa dihampiri oleh orang yang tidak dikenal yang terdakwa panggil ”BANG” yang berkata kepada terdakwa “MAU CARI NURUL YA“ lalu terdakwa jawab ”IYA“ lalu BANG jawab kembali “MANA DUITNYA“ setelah itu Sdr. LEO (DPO) langsung memberikan uang sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada BANG tersebut, lalu Sdr. BANG tersebut sekira pukul 19.15 wib memberikan 1 (satu) bungkus besar berisikan daun ganja kepada Sdr. LEO (DPO), lalu oleh Sdr. LEO (DPO) 1 (satu) bungkus besar berisikan daun ganja tersebut diserahkan kepada terdakwa lalu Sdr. LEO (DPO) dan terdakwa kembali ke Bandar Lampung ; • Bahwa kemudian setelah sampai di Bandar Lampung terdakwa dan Sdr. LEO (DPO) berhenti di depan Alfamart yang berada di Jln. Onta Kel. Sukamenanti Kec. Kedaton Kota Bandar Lampung, lalu saat itu Sdr.LEO (DPO) berkata kepada terdakwa “ADA DUIT 50 RIBU GAK KITA BELI ROKOK“ lalu terdakwa langsung memberikan uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. LEO (DPO) dan Sdr. LEO (DPO) pergi untuk membeli rokok, sedangkan terdakwa menunggu di depan Alfamart ; • Bahwa Pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026, sekira pukul 20.00 wib saksi Satria Andika dan saksi C Agung Ruwanda (keduanya Adalah anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di depan Alfamart Jln. Onta Kel. Sukamenanti Kec. Kedaton Kota Bandar Lampung, sering di jadikan tempat untuk transaksi narkotika, setelah mendapatklan informasi tersebut saksi Satria Andika dan saksi C Agung Ruwanda langsung menuju tempat yang dimaksud dan sampai disana sekira jam 20.30 Wib melihat terdakwa yang berada dilokasi lalu saksi dan rekan kerja saksi menghampiri dan mengamankan terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan badan dan tempat, berhasil ditemukan 1 (satu) bungkus besar warna coklat berisikan daun ganja ditemukan dalam penguasaan tangan terdakwa. • Bahwa berdasarkan Hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : No. Lab : 1104/NNF/2026 tanggal 30 Maret 2026 yang ditanda-tangani oleh Achmad Kolbinus, ST, MT, Msc Waka Kabid Labfor Polda Sumatera Selatan setelah dilakukan Pengujian Laboratorium terhadap barang bukti yang disita dari tersangka Robby JC Siburian anak dari Robinson. Kesimpulan : Setelah dilakukan Pengujian Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti tersebut : Positif (+) Ganja (termasuk Narkotika Golongan I nomor urut 08 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 07 tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika). • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 005/10604.02/2026tanggal 20 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang Kedaton Unit Way Halim Gunawan Franciscus Situmorang telah melakukan Penimbangan barang bukti narkotika diduga Ganja An. Robby JC Siburian anak dari Robinson dengan berat bruto 1.013,60 gram dan berat netto 992,16 gram. • Bahwa Terdakwa melakukan tindak pidana narkotika, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkanNarkotika Golongan I Jenis Ganja bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan tanpa ada ijin dari yang berwenang.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------
Atau Kedua : -----Bahwa terdakwa Robby JC Siburian anak dari Robinson pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira jam 20.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026, bertempat di depan Alfamart Jln. Onta Kel. Sukamenanti Kec. Kedaton Kota Bandar Lampung, Pengadilan Negeri Tanjung Karang di Bandar Lampung yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika dalam bentuk tanaman jenis Ganja.Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------- • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026, sekira pukul 20.00 wib saksi Satria Andika dan saksi C Agung Ruwanda (keduanya Adalah anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di depan Alfamart Jln. Onta Kel. Sukamenanti Kec. Kedaton Kota Bandar Lampung, sering di jadikan tempat untuk transaksi narkotika, setelah mendapatklan informasi tersebut saksi Satria Andika dan saksi C Agung Ruwanda langsung menuju tempat yang dimaksud dan sampai disana sekira jam 20.30 Wib melihat terdakwa yang berada dilokasi lalu saksi dan rekan kerja saksi menghampiri dan mengamankan terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan badan dan tempat, berhasil ditemukan 1 (satu) bungkus besar warna coklat berisikan daun ganja ditemukan dalam penguasaan tangan terdakwa. • Bahwa berdasarkan Hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : No. Lab : 1104/NNF/2026 tanggal 30 Maret 2026 yang ditanda-tangani oleh Achmad Kolbinus, ST, MT, Msc Waka Kabid Labfor Polda Sumatera Selatan setelah dilakukan Pengujian Laboratorium terhadap barang bukti yang disita dari tersangka Robby JC Siburian anak dari Robinson. Kesimpulan : Setelah dilakukan Pengujian Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti tersebut : Positif (+) Ganja (termasuk Narkotika Golongan I nomor urut 08 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 07 tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika). • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 005/10604.02/2026tanggal 20 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang Kedaton Unit Way Halim Gunawan Franciscus Situmorang telah melakukan Penimbangan barang bukti narkotika diduga Ganja An. Robby JC Siburian anak dari Robinson dengan berat bruto 1.013,60 gram dan berat netto 992,16 gram. • Bahwa Terdakwa melakukan tindak pidana narkotika, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika dalam bentuk tanaman jenis Ganjabukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan tanpa ada ijin dari yang berwenang.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------- |
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
