| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 554/Pid.B/2026/PN Tjk | MEILANA EKO WINANGTO,S.H. | PETRO PARSADA ALEXANDER GULTOM ad LAMHOT RENALDI GULTOM | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 01 Jul. 2026 |
| Klasifikasi Perkara | Penipuan |
| Nomor Perkara | 554/Pid.B/2026/PN Tjk |
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 01 Jul. 2026 |
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4681/L.8.10/Eoh.2/06/2026 |
| Penuntut Umum | |
| Terdakwa | |
| Penasihat Hukum Terdakwa | |
| Anak Korban | |
| Dakwaan | KESATU ------------- Bahwa Terdakwa PETRO PARSADA ALEXANDER GULTOM ad LAMHOT pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekira jam 21:00 Wib atau setidak – tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei tahun 2026 bertempat di Perum Bumi Sukarame Asri Blok B 11 Kel. Sukarame Kota Bandar Lampung atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang, telah melakukan tindak pidana dalam unsur “setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, di pidana karena penipuan” yang dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut : ---------- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 7 Oktober 2024 Saksi APRILIANI SUMI ASTUTI Binti WONGSO INANGUN memberikan surat kuasa kepada Saksi MUHAMAD SATRIA AMALLIYANTO Bin ALIMUDIN untuk memegang sertifikat hak milik No. 00931 dan IMB atas nama Saksi APRILIANI SUMI ASTUTI Binti WONGSO INANGUN dan menjualkan tanah yang tersebut di dalam Sertifikat Hak Milik tersebut kepada orang lain, selanjutnya setelah Sertifikat Hak Milik di pegang oleh Saksi MUHAMAD SATRIA AMALLIYANTO Bin ALIMUDIN, kemudian di karenakan Saksi MUHAMAD SATRIA AMALLIYANTO Bin ALIMUDIN butuh bantuan untuk memasarkan tanah tersebut, selanjutnya Saksi MUHAMAD SATRIA AMALLIYANTO Bin ALIMUDIN meminta bantuan kepada Terdakwa PETRO PARSADA ALEXANDER GULTOM a.d LAMHOT untuk memasarkan tanah yang terletak di dalam sertifikat Hak Milik tersebut, Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekira jam 21:00 WIB bertempat di Perum Bumi Sukarame Asri Blok B 11 Kel, Sukarame Kota Bandar Lampung, Saksi MUHAMAD SATRIA AMALLIYANTO Bin ALIMUDIN menyerahkan Sertifikat Hak Milik asli No. 00931 dan IMB atas nama Saksi APRILIANI SUMI ASTUTI Binti WONGSO INANGUN kepada Terdakwa PETRO PARSADA ALEXANDER GULTOM a.d LAMHO dan saat itu Terdakwa bersedia membantu memasarkan tanah yang berada di dalam Sertifikat Hak Milik tersebut, Selanjutnya Terdakwa tidak memasarkan tanah yang berada di dalam Sertifikat Hak Milik tersebut, melainkan oleh Terdakwa, Sertifikat Hak Milik asli No. 00931 dan IMB atas nama Saksi APRILIANI SUMI ASTUTI Binti WONGSO INANGUN dengan tanpa ada ijin sebelumnya dari Saksi MUHAMAD SATRIA AMALLIYANTO Bin ALIMUDIN, Terdakwa menggadaikan Sertifikat Hak Milik tersebut kepada Saksi AGUNG SATRIAWAN Bin SUTEJO MIHARJO sebagai jaminan hutang, karena Terdakwa memiliki hutang sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) kepada Saksi AGUNG SATRIAWAN Bin SUTEJO MIHARJO sehingga Sertifikat Hak Milik tersebut beralih di pegang dan di kuasai oleh Saksi AGUNG SATRIAWAN Bin SUTEJO MIHARJO. Selanjutnya setelah Saksi MUHAMAD SATRIA AMALLIYANTO Bin ALIMUDIN mengetahui bahwa Sertifikat Hak Milik asli tersebut telah di gadaikan oleh Terdakwa, maka Saksi MUHAMAD SATRIA AMALLIYANTO Bin ALIMUDIN meminta agar Tersangka mengambil Sertifikat Hak Milik tersebut dari Saksi AGUNG SATRIAWAN Bin SUTEJO MIHARJO, namun Terdakwa meyakinkan agar Saksi MUHAMAD SATRIA AMALLIYANTO Bin ALIMUDIN membantu menebus Sertifikat Hak Milik yang di gadaikan dengan uang sebesar Rp. 205.000.000,- (dua ratus lima juta rupiah) yang nantinya setelah di tebus akan segera di kembalikan uangnya oleh Terdakwa, dan karena percaya kepada Terdakwa, Saksi MUHAMAD SATRIA AMALLIYANTO Bin ALIMUDIN membantu menebus Sertifikat Hak Milik yang di gadaikan dengan menyerahkan uang sebesar Rp. 205.000.000,- (dua ratus lima juta rupiah) kepada Terdakwa, namun selanjutnya Terdakwa tidak pernah menebus sertifikat Hak Milik tersebut namun oleh Terdakwa uang untuk menebus Sertifikat Hak Milik asli tersebut telah habis di pergunakan oleh Terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari, sehingga Terdakwa selanjutnya di laporkan kepada Pihak Kepolisian. ------------------------- ---------- Perbuatan Terdakwa PETRO PARSADA ALEXANDER GULTOM ad LAMHOT sebagaimana di atur dan di ancam pidana menurut Pasal 372 KUHP yang penyesuaiannya menjadi Pasal 492 UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana .- ATAU
KEDUA
------------- Bahwa Terdakwa PETRO PARSADA ALEXANDER GULTOM ad LAMHOT pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekira jam 21:00 Wib atau setidak – tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei tahun 2026 bertempat di Perum Bumi Sukarame Asri Blok B 11 Kel. Sukarame Kota Bandar Lampungtelah melakukan tindak pidana dalam unsur, “setiap orang yang secara melawan hukum, memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam penguasaannya bukan karena tindak pidana, yang dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut : ---------- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 7 Oktober 2024 Saksi APRILIANI SUMI ASTUTI Binti WONGSO INANGUN memberikan surat kuasa kepada Saksi MUHAMAD SATRIA AMALLIYANTO Bin ALIMUDIN untuk memegang sertifikat hak milik No. 00931 dan IMB atas nama Saksi APRILIANI SUMI ASTUTI Binti WONGSO INANGUN dan menjualkan tanah yang tersebut di dalam Sertifikat Hak Milik tersebut kepada orang lain, selanjutnya setelah Sertifikat Hak Milik di pegang oleh Saksi MUHAMAD SATRIA AMALLIYANTO Bin ALIMUDIN, kemudian di karenakan Saksi MUHAMAD SATRIA AMALLIYANTO Bin ALIMUDIN butuh bantuan untuk memasarkan tanah tersebut, selanjutnya Saksi MUHAMAD SATRIA AMALLIYANTO Bin ALIMUDIN meminta bantuan kepada Terdakwa PETRO PARSADA ALEXANDER GULTOM a.d LAMHOT untuk memasarkan tanah yang terletak di dalam sertifikat Hak Milik tersebut, Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekira jam 21:00 WIB bertempat di Perum Bumi Sukarame Asri Blok B 11 Kel, Sukarame Kota Bandar Lampung, Saksi MUHAMAD SATRIA AMALLIYANTO Bin ALIMUDIN menyerahkan Sertifikat Hak Milik asli No. 00931 dan IMB atas nama Saksi APRILIANI SUMI ASTUTI Binti WONGSO INANGUN kepada Terdakwa PETRO PARSADA ALEXANDER GULTOM a.d LAMHO dan saat itu Terdakwa bersedia membantu memasarkan tanah yang berada di dalam Sertifikat Hak Milik tersebut, Selanjutnya Terdakwa tidak memasarkan tanah yang berada di dalam Sertifikat Hak Milik tersebut, melainkan oleh Terdakwa, Sertifikat Hak Milik asli No. 00931 dan IMB atas nama Saksi APRILIANI SUMI ASTUTI Binti WONGSO INANGUN dengan tanpa ada ijin sebelumnya dari Saksi MUHAMAD SATRIA AMALLIYANTO Bin ALIMUDIN, Terdakwa menggadaikan Sertifikat Hak Milik tersebut kepada Saksi AGUNG SATRIAWAN Bin SUTEJO MIHARJO sebagai jaminan hutang, karena Terdakwa memiliki hutang sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) kepada Saksi AGUNG SATRIAWAN Bin SUTEJO MIHARJO sehingga Sertifikat Hak Milik tersebut beralih di pegang dan di kuasai oleh Saksi AGUNG SATRIAWAN Bin SUTEJO MIHARJO. Selanjutnya setelah Saksi MUHAMAD SATRIA AMALLIYANTO Bin ALIMUDIN mengetahui bahwa Sertifikat Hak Milik asli tersebut telah di gadaikan oleh Terdakwa, maka Saksi MUHAMAD SATRIA AMALLIYANTO Bin ALIMUDIN meminta agar Tersangka mengambil Sertifikat Hak Milik tersebut dari Saksi AGUNG SATRIAWAN Bin SUTEJO MIHARJO, namun Terdakwa meyakinkan agar Saksi MUHAMAD SATRIA AMALLIYANTO Bin ALIMUDIN membantu menebus Sertifikat Hak Milik yang di gadaikan dengan uang sebesar Rp. 205.000.000,- (dua ratus lima juta rupiah) yang nantinya setelah di tebus akan segera di kembalikan uangnya oleh Terdakwa, dan karena percaya kepada Terdakwa, Saksi MUHAMAD SATRIA AMALLIYANTO Bin ALIMUDIN membantu menebus Sertifikat Hak Milik yang di gadaikan dengan menyerahkan uang sebesar Rp. 205.000.000,- (dua ratus lima juta rupiah) kepada Terdakwa, namun selanjutnya Terdakwa tidak pernah menebus sertifikat Hak Milik tersebut namun oleh Terdakwa uang untuk menebus Sertifikat Hak Milik asli tersebut telah habis di pergunakan oleh Terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari, sehingga Terdakwa selanjutnya di laporkan kepada Pihak Kepolisian. --------------------------------- ---------- Perbuatan Terdakwa PETRO PARSADA ALEXANDER GULTOM ad LAMHOT sebagaimana di atur dan di ancam pidana menurut Pasal 372 KUHP yang penyesuaiannya menjadi Pasal 486 UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -
|
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
