| Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 30 Jul. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penetapan tersangka |
| Nomor Perkara |
15/Pid.Pra/2025/PN Tjk |
| Tanggal Surat |
Rabu, 30 Jul. 2025 |
| Nomor Surat |
- |
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Petitum Permohonan |
- Menyatakan diterima permohonan Para Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Para Pemohon sebagai TERSANGKA/TERDAKWA dengan dugaan/dakwaan melakukan Tindak Pidana Pemerasan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 368 KUHPidana, dugaan/dakwaan melakukan Tindak Pidana Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan dugaan/dakwaan melakukan Tindak Pidana Perbuatan Tidak Menyenangkan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya PENETAPAN PARA TERSANGKA/PARA TERDAKWA a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. ---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan Tersangka/Terdakwa atas diri Para Pemohon oleh Termohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penuntutan terhadap perintah penuntutan kepada Pemohon ;
- Membebaskan Para Tersangka/Para Terdakwa dari Rumaha Tahanan Negara seketika putusan Pra-Peradilan dikabulkan dan diucapkan. ---
- Memulihkan hak Para Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Membebaskan Para Tersangka/Para Terdakwa dari Rumaha Tahanan Negara;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |